Akuisisi dalam bahasa latin yakni acquisitio & sedangkan dalam bahasa Inggris yakni acquisition, sehingga secara harfiah [Pengertian] akuisisi memiliki makna membeli atau mendapatkan sesuatu/obyek untuk ditambahkan sesuatu/obyek yang telah dimiliki sebelumnya.
Sedangkan dalam terminologi bisnis, [Pengertian] akuisisi adalah pengambilalihan kepemilihan atau pengendalian atas saham atau aset suatu perusahaan oleh perusahaan lain (Muhammad Aji, 2010).
Istilah acquisition atau take over yang berarti sebuah perusahaan mengambilalih kontrol modal (saham) atas perusahaan lain (one company taking over controling interest in another company). Kata acquisition berasal dari acquire yang berarti mendapatkan sesuatu atau keuntungan atas usaha sendiri (to get or gain by one).
Akuisisi merupakan cara mengembangkan perusahaan yang sudah ada atau menyelamatkan perusahaan yang sedang mengalami kekurangan atau kesulitan modal. Dalam arti lain, akuisisi merupakan transaksi dimana sebuah perusahaan membeli pengendalian atau 100 persen kepemilikan perusahaan lain agar bisa lebih efektif menggunakan kompetensi intinya dengan menjadikan perusahaan yang diakuisisi sebagai perusahaan yang mendukung portofolio bisnisnya.
Dalam dunia hukum dalam bisnis, yang dimaksud dengan akuisisi adalah setiap perbuatan hukum untuk mengambilalih seluruh atau sebagian besar saham dan atau aset dari perusahaan lain.
[Pengertian] Akuisisi Menurut Para Ahli
Selain itu, sumbangsi pemikiran dalam teori & praktek akuisisi hingga dalam perkembanganngan saat ini demikian tidak terlepas dari pengaruh para ahli ekonomi, hukum, pemerintahan dll untuk memberikan gagasan, pendapat atau konsep dalam mengarahkan akuisisi tersebut sesuai dengan apa yang dikehendaki. Sumbangsih para ahli secara sederhana yakni mengenai [Pengertian] atau definisi akuisisi itu sendiri.
[Pengertian] akuisisi menurut para ahli ini, telah menjadi patokan bagi konsep & proses akuisisi hingga sekarang, walaupun terjadi beberapa perubahan atau perkembangan namun perubahan atau perkembangan tersebut itu dilandasi dari yang telah dibangun dari gagasan para ahli tersebut. Adapun [Pengertian] akuisisi menurut para ahli adalah sebagai berikut..
1. [Pengertian] Akuisisi Menurut M.A. Weinberg
Menurut pendapat ahli hukum asing atau internasional menurut M.A. Weinberg yang merumuskan definisi akuisisi atau takeover yang menurutnya bahwa [Pengertian] akuisisi adalah "A transaction or a series of transaction whreby a perosn (individual, group of individuals, or company) acquires control over the assests of a company, either directly by becoming the owner of those assets, of indirectly by obtaining control of the management of the company.
Menurut pendapat ahli hukum asing atau internasional menurut M.A. Weinberg yang merumuskan definisi akuisisi atau takeover yang menurutnya bahwa [Pengertian] akuisisi adalah "A transaction or a series of transaction whreby a perosn (individual, group of individuals, or company) acquires control over the assests of a company, either directly by becoming the owner of those assets, of indirectly by obtaining control of the management of the company.
Menurut M. A. Weinberg bahwa [Pengertian] akuisisi yang diterjemahkan bahwa arti akuisisi adalah sebuah transaksi atau serangkaian transaksi-transaksi di mana seseorang atas aset-aset dari suatu perusahaan, baik secara langsung dengan menjadi pemilik aset-aset tersebut, atau secara tidak langsung dengan mengambil pengendalian atas manajemen perusahaan tersebut.
2. [Pengertian] Akuisisi Menurut Charles A. Scharf
Menurut Charles A. Scharf bahwa definisi akuisisi yang diistilahkan acquisition (akuisisi) di Amerika Serikat dimana [Pengertian] akuisisi menurut Charles A. Scharf adalah "Any transaction in which a buyer (limited to a corporation) acquires all or part of the assets and business of a seller (also limited to a corporation), or all or part of the stock or other securities of the seller, where the transaction in closed between a willing buyer and a wiling seller. Included within the general term of "acquisition" are more specific forms of transactions such as merger, consolidaton, an asset acquistion, and a stock acquisition.
Menurut Charles A. Scharf tentang definisi akuisisi diatas dimana menurut Charles bahwa [Pengertian] akuisisi adalah suatu transaksi di mana pihak pembeli (terbatas pada perusahaan) memperoleh seluruh maupun sebagian aset-aset atau usaha dari pihak penjual (juga terbatas pada perusahaan), atau seluruh maupun sebagian saham atau sekuritas lain dari pihak penjual, di mana transaksi tersebut dilakukan berdasarkan kesepkatan antara pihak pembeli & pihak penjual. [Pengertian] istilah akuisisi mencakup bentuk-bentuk transaksi yang lebih spesifik misalnya merger, konslidasi, akuisisi, aset & akuisisi saham.
Menurut Charles A. Scharf bahwa definisi akuisisi yang diistilahkan acquisition (akuisisi) di Amerika Serikat dimana [Pengertian] akuisisi menurut Charles A. Scharf adalah "Any transaction in which a buyer (limited to a corporation) acquires all or part of the assets and business of a seller (also limited to a corporation), or all or part of the stock or other securities of the seller, where the transaction in closed between a willing buyer and a wiling seller. Included within the general term of "acquisition" are more specific forms of transactions such as merger, consolidaton, an asset acquistion, and a stock acquisition.
Menurut Charles A. Scharf tentang definisi akuisisi diatas dimana menurut Charles bahwa [Pengertian] akuisisi adalah suatu transaksi di mana pihak pembeli (terbatas pada perusahaan) memperoleh seluruh maupun sebagian aset-aset atau usaha dari pihak penjual (juga terbatas pada perusahaan), atau seluruh maupun sebagian saham atau sekuritas lain dari pihak penjual, di mana transaksi tersebut dilakukan berdasarkan kesepkatan antara pihak pembeli & pihak penjual. [Pengertian] istilah akuisisi mencakup bentuk-bentuk transaksi yang lebih spesifik misalnya merger, konslidasi, akuisisi, aset & akuisisi saham.
3. [Pengertian] Akuisisi Menurut Summer N. Levine
Menurut Summer N. Levine yang menggunakan istilah akuisisi bahwa [Pengertian] akuisisi adalah transaksi yang terjadi antara dua pihak, di mana salah satu pihak, sebagai pembeli, pada akhirnya mendapatkan & menjadi pemilik sebagian besar atau seluruh kekayaan dari pihak yang lain, sebagai penjual.
4. [Pengertian] Akuisisi Menurut Munir Fuady
Menurut para ahli hukum Indonesia yakni Munir Fuady bahwa [Pengertian] akuisisi adalah satu komponen dari tiga serangkaian perbuatan hukum, yaitu merger, konsolidasi & akuisisi.
5. [Pengertian] Akuisisi Menurut Sdjana
Menurut (Sudana, 2011) akuisisi adalah penggabungan dua perusahaan yang mana perusahaan akuisitor membeli sebagian saham perusahaan yang diakuisisi, sehingga pengendalian manajemen perusahaaan yang diakuisisi berpindah kepada perusahaan akuisitor, sementara kedua perusahaan masing-masing tetap beroperasi sebagai suatu badan hukum yang berdiri sendiri
6. [Pengertian] Akuisisi Menurut Brealy, Myers, & Marcus (1999, p. 598)
Menurut Brealy, Myers, & Marcus (1999, p. 598) bahwa [Pengertian] akuisisi adalah pengambil-alihan (takeover) sebuah perusahaan dengan membeli saham atau aset perusahaan tersebut, perusahaan yang dibeli tetap ada.
7. [Pengertian] Akuisisi Menurut P.S. Sudarsanan
Menurut P.S Sudarsanan ”Akuisisi dapat didefinisikan sebagai sebuah perjanjian, sebuah perusahaan membeli aset atau saham perusahaan lain, & para pemegang dari perusahaan lain menjadi sasaran akuisisi berhenti menjadi pemilik perusahaan.”.
8. [Pengertian] Akuisisi Menurut Michael A. Hitt
Menurut Michael A. Hitt bahwa akuisisi artinya adalah Akuisisi yaitu memperoleh atau membeli perusahaan lain dengan cara membeli sebagian besar saham dari perusahaan sasaran”
[Pengertian] Akuisisi Menurut Perundang-Undangan Indonesia
Definisi atau [Pengertian] akuisisi terdapat dalam beberapa peraturan perundang-undangan Indonesia, sebagai berikut
- Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseorangan Terbatas (UUPT)
- Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan & Pengambilalihan Perseroan Terbatas (PP 27/1998)
- Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasal Modal & Lembaga Keuangan No. Kep-259/BL/2008 tanggal 30 Juni 2008 mengenai Pengambilalihan Perusahaan Terbuka (Peraturan BAPEPAM IX.H.1)
- Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1999 tentang Merger, Konsolidasi & Akuisisi Bank (PP 28/1999)
1. [Pengertian] Akuisisi Menurut PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan)
Menurut Pernyataan Standar Akutansi Keuangan (PSAK) No. 22 yang memberikan definisi akuisisi bahwa [Pengertian] akuisisi adalah bentuk pengambilalihan kepemilikan perusahaan oleh pihak pengakuisisi (acquirer), sehingga mampu dalam mengakibatkan berpindahnya kendali atas perusahaan yang diambil alih (acquiree) tersebut. Kendali perusahaan yang dimaksud adalah kekuatan untuk
- Mengatur Kebijakan keuangan & operasi perusahaan
- Mengangkat & memberhentikan manajemen
- Mendapat Hak suarau mayoritas dalam rapat redaksi.
2. [Pengertian] Akuisisi Menurut Peraturan Pemerintah RI No. 27 Tahun 1998
Menurut Peraturan Pemerintah RI No. 27 Tahun 1998 tentang pengabungan, peleburan & pengambilalihan Perseroan Terbatas dimana [Pengertian] akuisisi adalah sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau perseorangan untuk mengambil alih baik seluruh atau sebagian besar saham perseroan yang dapat mengakibatkan berlaihnya pengendalian terhadap perseorangan tersebut.
3. [Pengertian] Akuisisi Menurut Pasal 1 Angka 3 PP 57/2010
Pengambilalihan perusahaan (akuisisi), sesuai Pasal 1 angka 3 PP 57/2010, adalah perbutan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk mengambilalih saham badan usaha yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas badan usaha tersebut.
4. [Pengertian] Akuisisi Menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Pasal 1 Angka 11
Menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Pasal 1 ang. 11 yang menjelaskan bahwa definisi akuisisi adalah "Pengambilaliahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut."
Tujuan atau Alasan Akuisisi
Apabila dikategorikan berdasarkan tujuan dilakukannya akuisisi, maka suatu akuisisi pada umumnya memiliki maksud & tujuan tertentu. Menurut Agus Daryanto bahwa tujuan akuisisi adalah untuk memperbaiki sistem manajemen perseroan yang terakuisisi. Selain itu, tujuan akuisisi tersebut adalah:
a. Akuisisi Bertujuan Menambah Sinergi
Salah satu alasan melakukan akuisisi adlaah untuk menambah sinergi dari perusahaan-perusahaan yang bergabung kepemilikannya dari akibat akuisisi tersebut. Maksud dalam sinergi adalah nilai tambah atau keuntungan yang diperoleh perusahaan yang terlibat dalam akuisisi.
b. Akuisisi Bertujuan Memperluas Pangsa Pasar
Akuisisi dapat bertujuan untuk memperluas pasar bagi produk yang dihasilkan, karena disetiap perusahaan yang terlibat memiliki akuisisi pangsa pasar sendiri. Namun, tujuan ini tidak otomatis dilakukannya akuisisi, karena terdapat praktik atau kendala lain.
c. Akuisisi Bertujuan Melindungi Pasar
Ketika perusahaan hendak diakuisisi merupakan salah satu pesaing bisnis, maka tujuannya untuk melindungi pasar, dimana mampu mengsisihkan pesaing bisnis yang terakuisisi.
d. Akuisisi Bertujuan Untuk Mengakuisisi Produk
Dalam pengembangna usaha untuk menghasilkan produk baru, maka dapat dilakukan dengna akuisisi perusahaan lain yang sedang menghasilkan produk yang dikehendaki, setelah dilakukan akuisisi produk yang mampu untuk dikembangkan lebih lanjut.
e. Akuisisi Bertujuan Untuk Memperkuat Bisnis Inti
Dalam memperkuat bisnis inti, perusahaan perlu melakukan akuisisi atas perusahaan lain yang bergerak di bisnis inti yang sama. Agar akuisisi tersebut mampu untuk bisnis inti dari perusahaan yang mengambil alih menjadi semakin besar & kuat.
f. Akuisisi Bertujuan Untuk Mendapatkan Dasar Berpihak di Luar Negeri
Untuk mengembangkan perusahaan keluar negeri, salah satu strateginya adalah mengakuisisi perusahaan di luar negeri.
Jenis-Jenis Akuisisi
Sejalan dengan perkembangan dunia usaha, praktik akuisisi memiliki macam-macam jenis yang dapat diklasifikasikan sesuai kriteria-kriteria tertentu antara lain:
1. Jenis2 Akuisisi Berdasarkan Jenis Usaha
- Akuisisi Horizontal. [Pengertian] akuisisi horizontal adalah akuisisi yang dilakukan oleh suatu perusahaan atas perusahaan target yang mempunyai bidang usaha yang sama, sehingga merupakan pesaing usaha, baik oleh pesaing yang memproduksi produk yang sama maupun juga yang mempunyai daerah pemasaran yang sama. Akuisisi horizontal dapat dilakukan dengan tujuan yakni dengan memperluas pangsa pasar ataupun membunuh pesaing usaha.
- Akuisisi Vertikal. [Pengertian] akuisisi vertikal adalah akuisisi yang dilakukan berdasarkan atas suatu perusahaan yang ditarget untuk berada dalam satu mata rantai produksi, yakni arus pergerakan produksi dari hulu ke hilir yang bertujuan memperoleh adanya kepastian pasokan & penjualan barang.
- Akuisisi Pemusatan (Concentric Acqusistion). [Pengertian] Akuisisi Pemusatan adalah akuisis yang melibatkan perusahaan yang terkait pada bidang usaha baik itu secara horizontal maupun juga secara vertikal, & akibat dari akuisisi tersebut sehingga perusahaan yang diakuisisi ini menjadi kepanjangan tangan dari perusahaan yang mengakuisisi.
- Akuisisi Konglomerat (Conglomerate Acquisition). [Pengertian] Akuisisi konglomerat adalah akuisisi yang tidak melibatkan akuisisi secara horizontal maupun vertikal, melainkan kegiatan perusahaan yang mengakuisisi secara keseluruhan & memantapkan kondisi portepel grup perusahaan.
2. Jenis2 Akuisisi Berdasarkan Lokalisasi
Akuisisi berdasarkan lokalisasi terdiri atas berbagai macam yakni -
Akuisisi berdasarkan lokalisasi terdiri atas berbagai macam yakni -
- Akuisisi Eksternal. [Pengertian] akuisisi eksternal adalah transaksi akuisisi antara perusahaan yang berada dalam grup perusahaan yang berbeda-beda.
- Akuisisi Internal. [Pengertian] akuisisi internal adalah transaksi akuisisi diantara perusahaan yang berada dalam satu grup perusahaan yang sama. Namun dalam akuisisi ini kemungkinan terjadi pelanggaran prinsip keadilan seperti harga sama, & pihak penjual tidak kehilangan sahamnnya.
3. Jenis2 Akuisisi Berdasarkan Transakasi
Dalam akuisisi ini terdiri macam-macam jenis seperti akuisisi saham, akuisisi aset, akuisisi kombinasi, & akusisi kegiatan usaha. Adapun penjelasan dari macam-macam akuisisi tersebut antara lain -
Dalam akuisisi ini terdiri macam-macam jenis seperti akuisisi saham, akuisisi aset, akuisisi kombinasi, & akusisi kegiatan usaha. Adapun penjelasan dari macam-macam akuisisi tersebut antara lain -
- Akuisisi Saham. [Pengertian] Akuisisi Saham adalah pengambilalihan saham perusahaan target oleh perusahaan pengakuisisi yang mengakibatkan penguasaan mayoritas atas samah perusahaan target oleh perusahaan yang melakukan suatu akuisisi & dapat membawa ke arah pengasaan manajemen & juga jalannya perseroan.
- Akuisisi Aset. [Pengertian] akuisisi aset adalah pengambilalihan seluruh atau sebagian besar dari aktiva & pasiva perusahaan target oleh perusahana pengakuisisi dengan atau tanpa mengambil alih seluruh kewajiban perusahaan target terhadap pihak ketiga.
- Akuisisi Kombinasi. [Pengertian] akuisisi kombinasi adalah perpaduan antara akuisisi saham & juga akuisisi aset.
- Akuisisi Kegiatan Usaha. [Pengertian] akuisisi kegiatan usaha adalah pengambilalihan kegiatan usaha tertentu dari perusahaan target seperti alat produksi, hak milik intelektual & jaringan bisnis oleh perusahana yang mengakuisisi.
4. Jenis2 Akuisisi Berdasarkan Motivasi Akuisisi
Dalam akuisisi berdasarkan motivasi akusisi terdiri dari macma-macam akuisisi seperti akuisisi strategis & akuisisi finansial.
Dalam akuisisi berdasarkan motivasi akusisi terdiri dari macma-macam akuisisi seperti akuisisi strategis & akuisisi finansial.
- Akuisisi Strategis. [Pengertian] akuisisi strategis adalah akuisisi yang untuk meningkatkan produktivitas perusahaan untuk meningkatkan sinergi sauah, mengurangi risiko, memperluas pangsa pasar, & meningkatkan efisiensi.
- Akuisisi Finansial. [Pengertian] akuisisi finansial adalah akusisi untuk mendapatkan keuntungan finansial semata-mata & dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Manfaat Akuisisi
Dalam melakukan akuisisi, tentu ada yang ingin dicapai dalam pengakuisisian tersebut. Hal ini tentu saja merupakan inti dari alasan & latarbelakang melakukan akuisisi. Demikian tentu dilandasi untuk mendapatkan suatu manfaat dalam melakukan akuisisi. Adapun manfaat akuisisi antara lain -- Mendapatkan cashflow dengan cepat, karena produk & pasar telah jelas
- Memperoleh kemudahan dana atau pembiayaan, karena kreditur lebih dipercaya dengan perusahaan yang telah berdiri & mapan.
- Memperoleh karyawan yang telah memiliki pengalaman.
- Mendapatkan pelanggan yang telah mapan & tnapa harus merintis dari awal.
- Memperoleh sistem operasional & administratif yang mapan.
- Mengurangi risiko kegagalan bisnis, yang tidak harus mencari konsumen baru.
- Menghemat waktu dalam memasuki bisnis baru.
- Memperoleh suatu ifnrastruktur dalam mencapai pertumbuhan yang lebih cepat.
- merupakan investasi yang menguntungkan.
- Memperoleh kendali atas perusahaan lain.
- Menguasai pasokan bahan baku & bahan penolong.
- Melakukan diversifikasi usaha.
- Memperbesar ukuran perusahaan.
- Memperkecil risiko usaha.
- Memperoleh teknologi baru milik perusahaan lain.
Faktor-Faktor Memicu Kegagalan Akuisisi
Menurut (Hariyani, 2011) faktor-faktor yang dapat memicu kegagalan akuisisi adalah sebagai berikut:- Perusahaan yang ditargetkan untuk diakuisisi mempunyai strategi yang rendah yang juga semakin menambah kegagalan saat perusahaan pengambilalih juga demikian.
- Dalam mengakuisisi, tidak cukup dengan mengandalkan analisis strategi yang baik saja
- Simpang siur keberhasilan akuisisi yang berangkat dari setiap program dalam mengakuisisi tidak memiliki kejelasan akan nilai yang tercipta.
- Mengakuisisi namun tidak menggunakan pendekatan integrasi yang tak sejalan dengan perusahaan tarrget yaitu absorbsi, preservasi atau simbiosis.
- Menggunakan akuisisi tidak menyesuaikan dengan kondisi lapangan.
- Perbedaan tim yang berbeda dimana tim negosiasi dengan tim implementasi akuisisi tersebut itu berbeda yang pada prosesnya akan menyulitkan integrasi.
- Pikiran akan kegagalan dalam akuisisi sering kali terjadi. Sehingga tim implementasi memelurkan skill yang mempuni untuk menumbuhkan kepercayaan & komitmen dalam proses integrasi. Pihak pengambilalihan tidak mengkomunikasikan perencanaan & pengharapan mereka terhadap karyawan perusahaan target sehingga terjadi kegelisahan diantara karyawan.
Faktor-Faktor Kekurangan Akuisisi
Menurut (Ibid dalam Hariyani, 2011)Akuisisi juga memiliki kelemahan sebagai berikut:- Proses integrasi yang tidak mudah.
- Kesulitan menentukan nilai perusahaan target secara akurat.
- Biaya konsultan yang mahal.
- Meningkatkan kompleksitas birokrasi.
- Biaya koordinasi yang mahal.
- Sering kali menurunkan moral organisasi.
- Tidak menjamin peningkatan nilai perusahaan.
- Tidak menjamin peningkatan kemakmuran pemegang saham.
Faktor - Faktor Kelebihan Akuisisi
Memberi kontribusi terhadap keberhasilan akuisisi sebagai berikut:- Melakukan audit sebelum akuisisi.
- Perusahaan target dalam keadaan baik.
- Memiliki pengalaman akuisisi.
- Perusahaan target relatif kecil.
- Melakukan akuisisi yang bersahabat.
Ilustrasi - [Pengertian] Akuisisi, Tujuan, Jenis, Alasan, Manfaat, Kelebihan & Kekurangan Akuisisi |