[Pengertian] APBN & APBD - Tujuan, Fungsi, Prinsip

Pendapatan nasional merupakan seluruh pendapatan yang diterima oleh seluruh anggota masyarakat atau seluruh rumah tangga keluarga (RTK) dalam suatu negara dalam kurun waktu tertentu, biasanya dalam waktu satu tahun.
Pendapatan nasional dapat juga diartikan sebagai produksi nasional, yang berarti nilai hasil produksi yang dihasilkan oleh seluruh anggota masyarakat suatu negara dalam waktu tertentu, biasanya satu tahun.
, [Pengertian] APBN (Anggaran Pendapatan & Belanja Negara adalah suatu daftar/penjelasan secara rinci penerimaan & pengeluaran negara dalam jangka waktu tertentu yang umumnya 1 tahun. Sedangkan [Pengertian] APBD (Anggaran Pendapatan & Belanja Daerah) adalah perkiraan besarnya rencana pendapatan & belanja daerah dalam jangka waktu tertentu dalam masa akan datang yang disusun secara sistematis dengan prosedur & bentuk tertentu. 

Pembahasan APBN (Anggaran Pendapatan & Belanja Negara) 

Berdasarkan dari UUD 1945 Pasal 23 yang berbunyi bahwa "Anggaran Pendatan & Belanja Negara ditetapkan setiap tahun dengan Undang-Undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan APBN yang diusulkan oleh presiden maka pemerintah akan melaksanakan APBN tahun yang lalu. 
Adapun langkah-langkah yang mengenai APBN (Anggaran Pendapatan & Belanja Negara) adalah sebagai berikut.

  1. Perencanaan 
  2. Pengesahaan RAPBN oleh DPR 
  3. Pelaksanaan APBN oleh pemerintah
  4. Pengawasan & pertanggungjawaban pelaksanaan APBN oleh pemerintah kepada DPR. 
Tujuan APBN (Anggaran Pendapatan & Belanja Negara) 
Tujuan APBN adalah sebagai Pedomanpenerimaan & pengeluaran negara yang dalam melaksanakan kegiatan produksi & kesempatan kerja untuk meningkatkan perekonomian. 

Prinsip APBN (Anggaran Pendapatan & Belanja Negara) 
a. Prinsip penyusunan APBN berdasarkan dari aspek pendapatan adalah sebagai berikut..
  • Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah & kecepatan penyetoran 
  • Intensifikasi penagihan & pemungutan piutang negara, sewa dalam pemakaian barang-barang milik negara 
  • Penutupan ganti rugi dari kerugian yang diterima oleh negara & denda yang sudah dijanjikan
b. Prinsip penyusunan APBN berdasarkan dari aspek pengeluaran negara
  • Hemat, tidak mewah, efisien, & sesuai dari kebutuhan teknis yang telah diisyaratkan 
  • Terarah, terkendali sesuai dari rencana program/kegiatan 
  • Semaksimal mungkin dalam penggunaan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan dari segi kemampuan/potensi nasional
Fungsi APBN (Anggaran Pendapatan & Belanja Negara) 
a. Fungsi Alokasi
  • Sebagai alat dalam mengetahui alokasi yang diperlukan untuk masing-masing sektor pembangunan 
  • Sebaga alat untuk mengatasi sasaran & prioritas pembangunan yang kemudian dilaksanakan pemerintah
b. Fungsi Stabilitasi
  • Sebagai panduan keteraturan pendapatan & belanja negara
  • Sebagai alat untuk menjaga stabilitas perekonomian negara 
  • Sebagai alat untuk mencegah dalam terjadinya inflasi & deflasi yang tinggi 
c. Fungsi Regulasi
  • Sebagai alat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi
  • Untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi
d. Fungsi Distribusi
  • Semua penerimaan-penerimaan negara didistribusikan ke pos-pos pengeluaran yang telah direncanakan
  • Sebagai alat dalam pemerataan pengeluaran untuk tidak terpusat di salah satu sektor saja
Azas APBN (Anggaran Pendapatan & Belanja Negara)
Penyusunan program pembangunan tahunan dituangkan dari APBN yang berasakan antara lain sebagai berikut..
  • Kemandirian, yaitu sumber penerimaan dalam negeri terus ditingkatkan 
  • Penghematan atau peningkatan dalam efisiensi & juga produktivitas
  • Penajaman dalam perioritas pembangunan
Cara Penyusunan APBN (Anggaran Pendapatan & Belanja Negara)
Dalam penyusunan APBN yang dilakukan pemerintah dalam bentuk rencana. rencana yang diajukan ke DPR, selanjutnya DPR membahas RAPBN dalam masa sidang. Sesudah RAPBN disetujui oleh DPR, RAPBN kemudian akan ditetapkan menjadi APBN melalui Undang-Undang. Bila RAPBN tidak disetujui, pemerintah kemudian menggunakan APBN tahun sebelumnya. Agar pelaksanaan APBN sesuai terhadap rencana maka dikeluarkan keputusan presiden mengenai pelaksanaan Anggaran Pendapatan & Belanja Negara.

Pembahasan APBD (Anggaran Pendapatan & Belanja Daerah) 

Berdasarkan dari UU No. 32 Tahun 2004 mengenai pemerintah daerah, dalam pasal 2 menyebutkan bahwa "Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi & daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten & kota yang masing-masing mempunyai pemerintahan daerah."

Menurut pembagian daerah tersebut berarti APBD di tingkat provinsi yang ditetapkan secara bersama antara gubernur dengan DPRD tingkat I. APBD yang berada di tingkat kabupaten/kota ditetapkan secara bersama oleh bupati/wali kota dengan DPRD yang berada ditingkat II. APBD ditetapkan melalui Perda selambat-lambatnya dalam satu bulan setelah ditetapkan APBN.

Tujuan APBD (Anggaran Pendapatan & Belanja Daerah)
Tujuan APBD adalah untuk mengatur pembelanjaan daerah dari pendatan daerah yang telah direncanakan.

Unsur-Unsur APBD (Anggaran Pendapatan & Belanja Derah)
Unsur-unsur APBD adalah sebagai berikut..
a. Rencana besarnya biaya belanja & pendapatan
b. Terdapat periodesasi/jangka waktu yaitu 1 tahun
c. Disusun dengan sistematis:
  • anggaran pendapatan & anggaran belanja
  • anggaran belanja terdiri dari belanja rutin & belanja pembangunan
d. Prosedur dalam penyusunan tertentu dalam proses mekanisme & prosedur yang telah ditetapkan, yaitu sebagai berikut..
  • penyusunan pra konsep oleh eksekutif
  • penyampaian ke DPRD 
  • pembahasan di DPRD 
  • penepatan anggaran
Fungsi APBD (Anggaran Pendapatan & Belanja Daerah)
  • Fungsi Otoritsasi, APBD menjadi dasar bagi Pemerintah daerah dalam melaksanakan pendapatan & belanja di tahun yang bersangkutan 
  • Fungsi Perencanaan, APBD sebagai pedomandalam pemerintah daerah merencanakan kegiatan di tahun yang bersangkutan 
  • Fungsi Pengawasaan, sebagai Pedomanuntuk menilai & mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan 
  • Fungsi Alokasi, sebagai pembagian yang diarahkan dengan tujuan mengurangi pengangguran, pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi & efektivitas perekonomian. 
  • Fungsi Distribusi, berarti sebagai pendistribusian yang memerhatikan rasa keadilan & kepatutan. 
Dasar Hukum Keuangan Daerah & APBD
  • UU. No. 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah (Bad VIII, Pasal 78 s/d 86)
  • UU. No. 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangna Keuangan antara Pemerintah Pusat & Daerah
  • PP No. 105. Tahun 2000 Tentang Pengelolaan & Pertanggung Jawaban Kekuangan Daerah 
Demikianlah Artikel singkat mengenai Pengertian APBN & APBD (Tujuan, Fungsi, Prinsip). Semoga bermanfaat bagi kita semua. Sekian & terima kasih.

Pustaka :
Muliati, Weni. dkk. 2007. Ekonomi untuk Siswa Kelas XI SMA-MA. Bandung - Arca Media Utama. Hal - 29-35
LihatTutupKomentar