[Pengertian] Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

[Pengertian] Badan Usaha Milik Negara (BUMN)| Dalam [Pengertian] Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menurut definisi para ahli mengatakan bahwa [Pengertian] badan usaha milik negara adalah badan usaha yang modalnya berasal dari kekayaan negara. Berdasarkan Undang-Undang RI No.19 Tahun 2003 mengatakan bahwa [Pengertian] Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah Badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara di pisahkan. Badan Usaha Milik Negara memiliki berbagai macam bentuk perusahaan, tahukah, apa itu badan usaha ?? sebelumnya telah dibahas pengertian badan usaha & Jenis2 badan usaha . Menurut Undang-Undang No.9 Tahun 1969, ada tiga macam bentuk perusahaan negara, yaitu perusahaan jawatan (perjan), perusahaan umum (perum), & perusahaan perseroan (persero). 

a. Perusahaan jawaran atau perjan adalah perusahaan milik negara yang merupakan bagian dari suatu departemen. 
Contoh : 
Perusahaan Jawatan kereta api melakukan kegaitan produksi jasa transportasi kereta api. Sekarang perusahaan tersebut tidak berbentuk perjan, tetapi berbentuk perseroan & dikenal dengan PT KAI. 

b. Perusahaan umum atau perum adalah perusahaan negara yang bertujuan utamanya melayani kepentingan umum. 
Contohnya : 
Perusahaan Umum Pegadaian melakukan kegiatan produksi jasa pegadaian. 

c. Perusahaan Perseroan atau persero adalah perusahaan negara yang berbentuk perseroan terbatan (PT), bergerak pada salah satu bidang produksi & bertujuan memperoleh laba. 
Contoh : 
a. PT Pertamina melakukan kegiatan produksi pertambangan minyak bumi 
b. PT Pos Indonesia melakukan kegiatan produksi jasa pos. 
c. PT Bank Nasional Indonesia (BNI) melakukan kegiatan produksi jasa perbankan. 

Sekian artikel tentang [Pengertian] Badan Usaha Milik Negara (BUMN) semoga  bermanfaat 

LihatTutupKomentar