[Pengertian] Bencana & Macam2 Bencana

[Pengertian] Bencana & Macam2 Bencana| Definisi bencana menurut para ahli telah mengemukakan berbagai pendapat & tanggapannya atas [Pengertian] bencana, sedangkan [Pengertian] bencana menurut UU Nomor 24 Tahun 2007, berbunyi bahwa pengertian bencana adalah peristiwa/rangkaian peristiwa yang mengancam & mengganggu kehidupan & penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik itu faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia, sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, & kerugian harta benda, serta dampak psikologis.

Dilihat dari apa yang ditimbulkan dari bencana ini sangatlah merugikan manusia & juga makhluk-makhluk yang ada dibumi.

Macam-Macam Bencana

Bencana terbagi atas beberapa jenis atau macam yakni, meliputi bencana alam, bencana nonalam, & bencana sosial antara lain.
  • Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam, antara lain berupa gunung meletus, banjir,tsunami, kekeringan, angin topan, & tanah longsor, gempa bumi
  • Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam antara lain kegagalan teknologi, kegagalan modernisasi & epidemi, serta wabah penyakit. 
  • Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia & meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat & teror. 

Baca Juga:

Definisi bencana menurut para ahli telah mengemukakan berbagai pendapat & tanggapannya a [Pengertian] Bencana & Macam2 Bencana
[Pengertian] Bencana & Macam2 Bencana
Demikianlah pembahasan pada kali ini semoga teman-teman menerima [Pengertian] Bencana & Macam2 Bencana dan dapat bermanfaat untuk kita semua. 
LihatTutupKomentar