[Pengertian] Kebijakan Moneter adalah langkah-langkah yang diambil penguasa moneter (Bank Sentral atau Bank Indonesia) untuk memengaruhi jumlah uang yang beredar & daya beli uang. Kebijakan berasal dari kata bijak, ditambah dengan imbuhan ke-an. Kebijakan artinya kepandaian atau kemahiran. Moneter artinya keuangan atau mengenai keuangan. Jadi, menurut artinya katanya kebijakan moneter adalah kepandaian mengenai keuangan.
Caranya dengan menggunakan instrumen-instrumen kebijakan moneter seperti operasi pasar terbuka, kebijakan diskonto, rasio cadangan minimum, batas maksimum pemberian kredit, & moral suasion. Melalui instrumen-instrumen tersebut akan terjadi perubahan jumlah uang yang beredar. Perubahan jumlah uang ini pada akhirnya akan memengaruhi kestabilan moneter agar lebih kondusif bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat. Keberhasilan kebijakan moneter biasanya diukur dari peningkatan kesempatan kerja, perbaikan neraca pembayaran, & kestabilan tingkat harga.
Sebagai Ilustrasi, Bayangkan ada sebuah negara yang memproduksi barang & jasa setiap hari dalam jumlah sangat banyak, tetapi pemerintahnya hanya mencetak (menyediakan) uang dalam jumlah sangat sedikit. Apa yang terjadi? Para produsen atau penjual pasti akan kebingungan memasarkan barang & jasa mereka, karena sangat sedikit konsumen yang bisa membeli. Mengapa demikian? Karena jumlah uang yang beredar sangat sedikit & tidak seimbang dengan jumlah barang & jasa yang ada. Uang yang beredar dengan jumlah yang terlalu sedikit juga bisa menyulitkan para pengusaha. Hal ini bisa menyebabkan terjadinya kelesuan ekonomi, karena siapa pun menjadi susah bergerak karena minimnya persediaan uang.
Kondisi seperti ini disebut deflasi, yaitu jumlah uang yang beredar lebih sedikit dibandingkan jumlah barang & jasa yang ada. Untuk mengatasi deflasi, pemerintah perlu menambah jumlah uang yang beredar dengan beberapa cara, antara lain dengan mencetak uang baru atau dengan menurunkan suku bunga bank.
Sebaliknya, jika jumlah uang yang beredar terlalu banyak dibandingkan jumlah barang & jasa yang ada, harga barang & jasa akan melambung tinggi. Kondisi ini disebut inflasi. Untuk mengatasi inflasi, pemerintah perlu mengurangi jumlah uang yang beredar dengan beberapa cara, di antaranya dengan menjual SBI (Sertifikasi Bank Indonesia), menaikkan suku bunga bank, atau menarik uang lama dari peredaran.
Tindakan-tindakan yang dilakukan pemerintah untuk menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar disebut kebijakan moneter. Dalam praktiknya, kebijakan moneter dilakukan oleh Bank Sentral sebagai lembaga kepercayaan pemerintah. Oleh karena itu, kebijakan moneter adalah kebijakan pemerintah melalui bank sentral untuk menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar dalam rangka mengendalikan perekonomian. Di Indonesia, kedudukan bank sentral dipegang oleh Bank Indonesia (BI).
Instrumen Kebijakan Moneter
Agar tujuan kebijakan moneter dapat tercapai, bank sentra menggunakan instrumen-instrumen kebijakan moneter seperti berikut..
Jenis-Jenis Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter dibagi atas dua macam atau jenis. Jenis2 kebijakan moneter adalah sebagai berikut..
Tujuan Kebijakan Moneter
Secara garis besar, tujuan kebijakan moneter adalah menjaga kestabilan ekonomi yang ditandai dengan gairah dunia usaha & meningkatnya kesempatan kerja. Jika dirinci tujuan kebijakan moneter adalah sebagai berikut.
Caranya dengan menggunakan instrumen-instrumen kebijakan moneter seperti operasi pasar terbuka, kebijakan diskonto, rasio cadangan minimum, batas maksimum pemberian kredit, & moral suasion. Melalui instrumen-instrumen tersebut akan terjadi perubahan jumlah uang yang beredar. Perubahan jumlah uang ini pada akhirnya akan memengaruhi kestabilan moneter agar lebih kondusif bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat. Keberhasilan kebijakan moneter biasanya diukur dari peningkatan kesempatan kerja, perbaikan neraca pembayaran, & kestabilan tingkat harga.
Sebagai Ilustrasi, Bayangkan ada sebuah negara yang memproduksi barang & jasa setiap hari dalam jumlah sangat banyak, tetapi pemerintahnya hanya mencetak (menyediakan) uang dalam jumlah sangat sedikit. Apa yang terjadi? Para produsen atau penjual pasti akan kebingungan memasarkan barang & jasa mereka, karena sangat sedikit konsumen yang bisa membeli. Mengapa demikian? Karena jumlah uang yang beredar sangat sedikit & tidak seimbang dengan jumlah barang & jasa yang ada. Uang yang beredar dengan jumlah yang terlalu sedikit juga bisa menyulitkan para pengusaha. Hal ini bisa menyebabkan terjadinya kelesuan ekonomi, karena siapa pun menjadi susah bergerak karena minimnya persediaan uang.
Kondisi seperti ini disebut deflasi, yaitu jumlah uang yang beredar lebih sedikit dibandingkan jumlah barang & jasa yang ada. Untuk mengatasi deflasi, pemerintah perlu menambah jumlah uang yang beredar dengan beberapa cara, antara lain dengan mencetak uang baru atau dengan menurunkan suku bunga bank.
Sebaliknya, jika jumlah uang yang beredar terlalu banyak dibandingkan jumlah barang & jasa yang ada, harga barang & jasa akan melambung tinggi. Kondisi ini disebut inflasi. Untuk mengatasi inflasi, pemerintah perlu mengurangi jumlah uang yang beredar dengan beberapa cara, di antaranya dengan menjual SBI (Sertifikasi Bank Indonesia), menaikkan suku bunga bank, atau menarik uang lama dari peredaran.
Tindakan-tindakan yang dilakukan pemerintah untuk menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar disebut kebijakan moneter. Dalam praktiknya, kebijakan moneter dilakukan oleh Bank Sentral sebagai lembaga kepercayaan pemerintah. Oleh karena itu, kebijakan moneter adalah kebijakan pemerintah melalui bank sentral untuk menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar dalam rangka mengendalikan perekonomian. Di Indonesia, kedudukan bank sentral dipegang oleh Bank Indonesia (BI).
Instrumen Kebijakan Moneter
Agar tujuan kebijakan moneter dapat tercapai, bank sentra menggunakan instrumen-instrumen kebijakan moneter seperti berikut..
- Kebijakan Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation) : Operasi pasar terbuka adalah salah satu kebijakan yang diambil bank sentral untuk mengurangi atau menambah jumlah uang beredar. Kebijakan ini dilakukan dengan cara menjual sertifikat Bank Indonesia (SBI) atau membeli surat berharga di pasar modal.
- Kebijakan Diskonto (Discount Policy): Diskonto adalah pemerintah mengurangi atau menambah jumlah uang beredar dengan cara mengubah diskonto bank umum. Jika bank sentral memperhitungkan jumlah uang beredar telah melebihi kebutuhan (gejala inflasi), bank sentral mengeluarkan keputusan untuk menaikkan suku bunga. Dengan menaikkan suku bunga akan merangsang keinginan orang untuk menabung.
- Kebijakan Cadangan Kas : Bank sentral dapat membuat peraturan untuk menaikkan atau menurunkan cadangan kas (cas ratio). Bank umum, menerima uang dari nasabah dalam bentuk giro, tabungan, deposito, sertifikat deposito, & jenis tabungan lainnya. Ada persentase tertentu dari uang yang disetorkan nasabah yang tidak boleh dipinjamkan.
- Kebijakan Kredit Ketat : Kredit tetap diberikan bank umum, tetapi pemberiannya harus benar-benar didasarkan pada syarat 5C, yaitu Character, Capability, Collateral, Capital, & Condition of Economy. Dengan kebijakan kredit ketat, jumlah uang yang beredar dapat diawasi. Langkah kebijakan ini biasa diambil pada saat ekonomi sedang mengalami gejala inflasi.
- Kebijakan Dorongan Moral (Moral Suasion) : Bank sentral dapat juga memengaruhi jumlah uang beredar dengan berbagai pengumuman, pidato, & edaran yang ditujukan pada bank umum & pelaku moneter lainnya. Isi pengumuman, pidato & edaran dapat berupa ajakan atau larangan untuk menahan pinjaman tabungan ataupun melepaskan pinjaman.
Kebijakan moneter dibagi atas dua macam atau jenis. Jenis2 kebijakan moneter adalah sebagai berikut..
- Kebijakan Moneter Ekspansif (Monetary expansive policy) - Kebijakan moneter ekspansif adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah uang yang beredar. Kebijakan ini dilakukan untuk mengatasi pengangguran & meningkatkan daya beli masyarakat (permintaan masyarakat) pada saat perekonomian mengalami resesi atau depresi. Kebijakan moneter ekspansif juga disebut dengan kebijakan moneter longgar (easy money policy).
- Kebijakan Moneter Kontraktif (Monetary Contractive Policy) - Kebijakan moneter kontraktif adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan ini dilakukan pada saat perekonomian mengalami inflasi. Kebijakan moneter kontraktif disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policy).
Macam2 Kebijakan Moneter
Dalam melakukan kebijakan-kebijakan moneter yang begitu penting, Bank Indonesia sebagai bank sentral dipimpin oleh dewan gubernur yang terdiri atas - seorang gubernur, seorang deputi gubernur senior, & paling sedikit empat deputi gubernur atau paling banyak tujuh deputi gubernur. Semua anggota dewan gubernur diusulkan & diangkat oleh Presiden atas persetujuan DPR dengan masa jabatan lima tahun. Dalam melakukan tugasnya, dewan gubernur akan meminta pendapat & masukan dari Dewan Moneter, di antaranya terdapat Menteri Keuangan serta Menteri Perindustrian & Perdagangan.
Adapun macam-macam kebijakan moneter yang bisa dilakukan Bank Indonesia sebagai bank sentral adalah sebagai berikut.
a. Kebijakan Pasar Terbuka (Open Market Policy)
Kebijakan pasar terbuka adalah kebijakan bank sentral untuk menambah atau mengurangi jumlah uang beredar dengan cara menjual atau membeli surat-surat berharga. Jika bank sentral menjual surat berharga SBI (Sertifikat Bank Indonesia), berarti bank sentral ingin mengurangi jumlah uang dari masyarakat. Dengan menjual SBI, berarti bank sentral akan menerima uang dari masyarakat. Dengan demikian, jumlah uang yang beredar akan berkurang. Bank sentral menjual SBI apabila perekonomian menunjukkan gejala-gejala inflasi (kelebihan uang sehingga harga-harga terus naik).
Sebaliknya, apabila bank sentral membeli surat-surat berharga dari masyarakat yang berbentuk saham, obligasi, atau surat-surat berharga lainnya, berarti bank sentral ingin menambah uang yang beredar. Dengan membeli surat-surat berharga maka bank sentral harus membayar sejumlah uang kepada masyarakat. Dengan demikian, jumlah uang yang beredar akan bertambah. Bank sentral membeli surat-surat berharga apabila perekonomian menunjukkan gejala-gejala deflasi (kekurangan uang sehingga perekonomian menjadi lesu & tidak bisa bergerak).
b. Kebijakan Diskonto (Discount Policy)
Kebijakan diskonto adalah kebijakan bank sentral untuk menambah atau mengurangi jumlah uang beredar dengan cara menaikkan atau menurunkan suku bunga bank. Jika bank sentral menaikkan suku bunga bank, berarti bank sentral ingin mengurangi jumlah uang yang beredar. Dengan menaikkan suku bunga, diharapkan masyarakat akan menyimpan (menabung) uangnya di bank lebih banyak dari biasanya. Dengan demikian, jumlah uang yang beredar akan berkurang. Bank sentral akan menaikkan suku bunga jika perekonomian menunjukkan gejala inflasi.
Sebaliknya, jika bank sentral menurunkan suku bunga bank, berarti bank sentral ingin menambah jumlah uang yang beredar. Dengan menurunkan suku bunga, diharapkan masyarakat akan mengambil (mengurangi) tabungannya di bank. Dengan demikian, jumlah uang yang beredar di masyarakat akan bertambah. Bank sentral akan menurunkan suku bunga jika perekonomian menunjukkan gejala-gejala deflasi.
c. Kebijakan Cadangan Kas (Cash Ratio Policy)
Kebijakan cadangan kas adalah kebijakan bank sentral untuk menambah atau mengurangi jumlah uang beredar dengan cara menaikkan atau menurunkan cadangan kas minimum yang dimiliki bank-bank umum. Cadangan kas minimum adalah jumlah cadangan kas yang tidak boleh dipinjamkan bank umum kepada masyarakat. Jika bank sentral menaikkan cadangan kas minimum berarti bank sentral ingin mengurangi jumlah uang beredar. Dengan menaikkan cadangan kas minimum, bank umum harus menahan lebih banyak uang di bank. Dengan demikian, jumlah uang yang beredar dapat dikurangi. Bank sentral menaikkan cadangan kas minimum jika perekonomian menunjukkan gejala-gejala inflasi. Sebaliknya, jika bank sentral menurunkan cadangan kas minimum berarti bank sentral ingin menambah jumlah uang beredar. Dengan menurunkan kas cadangan minimum, bank umum dapat meminjamkan uang lebih banyak kepada masyarakat. Dengan demikian, akan menambah jumlah uang yang beredar. Bank sentral menurunkan cadangan kas minimum jika perekonomian menunjukkan gejala-gejala deflasi.
d. Kebijakan Kredit Selektif & Kredit Longgar
Kebijakan kredit selektif adalah kebijakan bank sentral untuk mengurangi jumlah uang beredar dengan cara memperketat syarat-syarat pemberian kredit. Dalam hal ini, bank-bank diperbolehkan memberikan kredit asalkan dengan mempertimbangkan sungguh-sungguh syarat-syarat 5C (character, capability, collateral, capital, & condition of economic). Bank sentral menjalankan kebijakan kredit selektif jika perekonomian menunjukkan gejala-gejala inflasi. Sebaliknya, kebijakan kredit longgar dilakukan bank sentral dalam rangka menambah jumlah uang yang beredar. Caranya, dengan memperlonggar syarat-syarat pemberian kredit. Kebijakan kredit longgar dilakukan jika perekonomian menunjukkan gejala-gejala deflasi.
e. Kebijakan Devaluasi & Revaluasi
Devaluasi adalah kebijakan bank sentral untuk menurunkan nilai mata uang dalam negeri (rupiah) terhadap mata uang asing. Kebijakan ini dilakukan dengan tujuan memperbaiki neraca perdagangan & neraca pembayaran. Dengan devaluasi, harga barang-barang dalam negeri menjadi lebih murah jika dibeli dengan mata uang asing, sehingga barang-barang dalam negeri bisa bersaing dengan barang-barang luar negeri, & bisa meningkatkan jumlah ekspor. Jika ekspor meningkat, posisi neraca perdagangan & neraca pembayaran dapat diperbaiki.
Kebijakan revaluasi adalah kebijakan bank sentral menaikkan nilai mata uang dalam negeri (rupiah) terhadap mata uang asing. Revaluasi dilakukan bank sentral jika keadaan ekonomi sudah meningkat dalam arti barangbarang dalam negeri sudah mampu bersaing dengan barang-barang luar negeri.
f. Sanering
Sanering adalah kebijakan bank sentral untuk memotong nilai mata uang dalam negeri (rupiah). Kebijakan ini dilakukan jika negara mengalami hiperinflasi (inflasi di atas 100 %). Sanering pernah dilakukan Indonesia pada tahun 1950 dengan memotong uang sebesar 50%. Jadi, uang dengan nominal Rp1000,- nilainya tinggal Rp500,-. Kebijakan tahun 1950 lebih dikenal dengan istilah “Gunting Syafrudin”. Kemudian pada tahun 1965, pemerintah kembali memotong nilai uang Rp1000,- sebanyak 99,9% sehingga nilainya tinggal 0,1%. Dengan demikian, uang Rp1000,- nilainya tinggal Rp1,-.
g. Mencetak Uang Baru
Mencetak uang baru dilakukan bank sentral dalam rangka menambah jumlah uang beredar.
h. Menarik atau Memusnahkan Uang Lama
Menarik atau memusnahkan uang lama dilakukan bank sentral dalam rangka mengurangi jumlah uang beredar. Dulu kita masih menggunakan uang logam Rp5,- ; Rp10,- & uang kertas Rp100,- merah. Sekarang, kita sudah tidak menemui (menggunakan) uang-uang tersebut karena bank sentral telah menariknya dari peredaran. Penarikan tersebut selain untuk mengurangi jumlah uang beredar juga untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Uang Rp5,- ditarik karena sudah tidak berfungsi lagi di masyarakat, sudah tidak ada satu pun barang yang bisa dibeli dengan uang sebesar itu.
i. Dorongan Moral
Untuk memengaruhi jumlah uang yang beredar, bank sentral dapat mengeluarkan pidato, pengumuman atau edaran kepada bank umum & pelaku moneter lain yang berupa larangan atau ajakan. Misalnya, larangan atau ajakan untuk menahan pinjaman atau melepaskan pinjaman pada waktu tertentu.
Kebijakan-kebijakan di atas dapat dikelompokkan menjadi dua golongan, yaitu Politik Uang Ketat (Tight Money Policy) & Politik Uang Longgar (Easy Money Policy).
a. Politik Uang Ketat
Politik uang ketat, yaitu politik bank sentral untuk mengurangi jumlah uang beredar, bisa dilakukan dengan cara:
- menjual surat berharga SBI (politik pasar terbuka);
- meningkatkan suku bunga (politik diskonto);
- menaikkan cadangan kas minimum (politik cadangan kas);
- memperketat syarat pemberian kredit (politik kredit selektif).
b. Politik Uang Longgar
Politik uang longgar, yaitu politik bank sentral untuk menambah jumlah uang beredar, bisa dilakukan dengan cara:
- membeli surat-surat berharga dari masyarakat (politik pasar terbuka);
- menurunkan suku bunga (politik diskonto);
- menurunkan cadangan kas minimum (politik cadangan kas);
- memperlonggar syarat pemberian kredit (politik kredit longgar).
Secara garis besar, tujuan kebijakan moneter adalah menjaga kestabilan ekonomi yang ditandai dengan gairah dunia usaha & meningkatnya kesempatan kerja. Jika dirinci tujuan kebijakan moneter adalah sebagai berikut.
- Menjaga Stabilitas Ekonomi : Stabilitas ekonomi adalah suatu keadaan perekonomian yang berjalan sesuai dengan harapan, terkendali, & berkesinambungan. Artinya, pertumbuhan arus uang yang beredar seimbang dengan pertumbuhan arus barang & jasa yang tersedia.
- Menjaga Stabilitas Harga : Kebijakan moneter selalu dihubungkan dengan jumlah uang beredar & jumlah barang & jasa. Interaksi jumlah uang beredar dengan jumlah barang & jasa akan menghasilkan harga. Ada kalanya harga naik atau turun tidak beraturan, sehingga perubahan harga dapat memengaruhi kegiatan ekonomi masyarakat. Apabila harga cenderung naik terus-menerus, orang akan membelanjakan semua uangnya yang mengakibatkan terjadinya gejala ekonomi yang disebut inflasi.
- Meningkatkan Kesempatan Kerja : Jika jumlah uang beredar seimbang dengan jumlah barang & jasa, maka perekonomian akan stabil. Pada keadaan ekonomi stabil, pengusaha akan mengadakan investasi. Investasi akan memungkinkan adanya lapangan pekerjaan baru. Adanya lapangan pekerjaan baru atau perluasan usaha berarti meningkatkan kesempatan kerja.
- Memperbaiki Posisi Neraca Perdagangan & Neraca Pembayaran : Kebijakan moneter dapat memperbaiki posisi neraca perdagangan & neraca pembayaran. Jika negara mendevaluasi mata uang rupiah ke mata uang asing, harga-harga barang ekspor akan menjadi lebih murah, sehingga memperkuat daya saing & meningkatkan jumlah ekspor. Peningkatan jumlah ekspor akan memperbaiki neraca perdagangan & neraca pembayaran.