[Pengertian] & Peran Koperasi Sebagai Pelaku Ekonomi

membahas tentang  Koperasi Sebagai Pelaku Ekonomi, [Pengertian] Koperasi, Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia, Kedudukan Koperasi dalam Perekonomian Indonesia, Manfaat Koperasi.

Koperasi Sebagai Pelaku Ekonomi

Pada masa pemerintahan Orde Baru kedudukan Koperasi makin kuat dengan disahkannya UU No. 12 Tahun 1992 tentang Berdirinya Departemen Koperasi, kemudian pada tahun 1992 disahkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagai penganti UU No. 12 Tahun 1967 yang mensejajarkan koperasi dengan PT, CV, Perusahaan Perseorangan, & Firma sebagai badan usaha yang mandiri.

1. [Pengertian] Koperasi

Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Penjelasan dari [Pengertian] koperasi tersebut adalah sebagai berikut.
  • Koperasi adalah badan usaha, artinya bahwa koperasi Indonesia juga seperti lembaga ekonomi lainnya yaitu boleh mengelola berbagai unit usaha.
  • Beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, artinya koperasi bukan kumpulan modal seperti badan usaha berbentuk PT, Firma maupun CV. Walaupun koperasi juga membutuhkan modal dalam upaya memperoleh keuntungan, tetapi kepentingan & pelayanan kepada anggota harus diutamakan.
  • Ekonomi rakyat, artinya orang-orang yang ekonominya lemah diharapkan menghimpun diri dalam wadah koperasi agar meningkat kesejahteraannya, sehingga tidak ketinggalan dengan yang kuat ekonominya.
  • Asas kekeluargaan, artinya usaha kerja sama dijalin oleh rasa saling [Pengertian] & saling membantu di antara anggota dalam wadah organisasi yang dipimpin pengurus.

[Pengertian] koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum untuk menjalankan usaha bersama dengan cara bekerja sama secara kekeluargaan untuk mencapai kesejahteraan para anggotanya.

2. Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia

Menurut UU No. 25 Tahun 1992, pasal 5 prinsip-prinsip koperasi Indonesia terdiri dari lima hal:
  • Keanggotaan bersifat sukarela & terbuka.
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
  • Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
  • Pemberian balas jasa terbatas terhadap modal.
  • Kemandirian.

Adapun landasan & tujuan koperasi adalah:

a. Landasan koperasi

  •  Landasan idiil adalah Pancasila.
  •  Landasan struktural adalah UUD 1945.
  •  Landasan mental adalah kesetiakawanan & kesadaran pribadi.

b. Tujuan koperasi

Menurut Undang-Undang No. 25 tentang Perkoperasian bab II pasal 3, koperasi mempunyai tujuan:
  • Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya.
  • Mensejahterakan & mencapai kemakmuran masyarakat pada umumnya.
  • Ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, & makmur berdasarkan Pancasila & UUD 1945.

3. Kedudukan Koperasi dalam Perekonomian Indonesia

Telah dikemukakan bahwa ada tiga sektor ekonomi yang merupakan kekuatan dalam tata perekonomian nasional, yaitu koperasi, perusahaan negara, & perusahaan swasta.

Dasar koperasi Indonesia pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.

Dalam penjelasan pasal 33 antara lain dinyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan & bukan kemakmuran orang seorang, serta bentuk perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.

Dengan demikian penjelasan Pasal 33 UUD 1945 menempatkan koperasi sebagai salah satu sektor ekonomi dalam kedudukannya sebagai:
  •  Soko guru perekonomian nasional.
  •  Bagian integral tata perekonomian nasional.
  •  Peranan koperasi dalam kehidupan ekonomi bangsa Indonesia.

Oleh karena itu, peranan koperasi sangatlah penting dalam menumbuhkan & mengembangkan potensi ekonomi rakyat serta mewujudkan kehidupan demokrasi ekonomi yang mempunyai ciriciri, yaitu demokratis, kebersamaan, kekeluargaan, & keterbukaan.

Dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perekonomian pada Bab III Pasal 4, Fungsi & Peran Koperasi adalah sebagai berikut.
  • Membangun & mengembangkan potensi & kemampuan ekonomi anggota pada khususnya & masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi & sosialnya.
  • Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia & masyarakat.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan & ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
  • Berusaha untuk mewujudkan & mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan & demokrasi ekonomi.

4. Manfaat Koperasi

Manfaat koperasi yang dirasakan para anggotanya adalah:
  •  Memberikan kemudahan & pelayanan yang baik kepada para anggotanya.
  •  Sarana pengembangan potensi & kemampuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
  •  Meningkatkan kualitas kehidupan anggotanya.
  •  Memperkokoh perekonomian rakyat.

Agar manfaat koperasi dapat dirasakan oleh anggotanya, hendaknya pengurus mengupayakan agar koperasi memiliki tiga sehat, yaitu sehat organisasi, sehat usaha, & sehat mental.

Baca Juga - Peran Negara Sebagai Pelaku Ekonomi
LihatTutupKomentar