[Pengertian] Norma Sosial Terlengkap

[Pengertian] Norma Sosial Terlengkap - Selanjutnya Merupakan pembahasan tentang Norma Sosial, adapun pembahasannya meliputi [Pengertian] Norma Sosial, Proses Pembentukan Norma Sosial, Ciri2 Norma Sosial, Macam2 Norma Sosial, Fungsi Norma Sosial.

[Pengertian] Norma Sosial

Norma adalah petunjuk atau patokan perilaku yang pantas & dibenarkan ketika menjalani interaksi sosial dalam masyarakat tertentu. Norma merupakan bentuk konkret atau nyata dari nilai sosial yang ada dalam masyarakat.

Proses Pembentukan Norma Sosial

Norma Sosial tumbuh melalui proses dalam masyarakat berdasarkan nilai yang dianut masyarakat tersebut. Dalam penerapannya, nila dapat berbeda antara satu masyarakat satu dengan yang lainnya.

Hal ini dikarenakan situasi & kondisi dari masyarakat yang berbeda serta adanya perbedaan kepentingan yang ada dalam masyarakat yang membutuhkan aturan yang nyata, tidak hanya sekedar nilai yang bisa saja berbeda antar masyarakat.

Oleh karena itu, muncul norma yang memiliki sanksi jelas agar nilai yang masih abstrak tersebut dapat ditaati oleh masyarakat demi mencapai keteraturan sosial.

Ciri2 Norma Sosial

  • Merupakan Hasil Kesepakatan Bersama
  • Ada sanksi
  • Berupa Norma Tertulis & Tidak Tertulis
  • Bersifat Dinamis

Macam2 Norma Sosial


  • Berdasarkan Daya Ikatnya

1. Cara (Usage)

Suatu bentuk perbuatan tertentu yang dilakukan oleh individu-individu dalam pergaulan sehari-hari dalam masyarakat.

2. Kebiasaan (Folkways)

Perbuatan berulang-ulang dengan bentuk yang sama serta dilakukan dengan sadar.

3. Tata Kelakuan (Mores)

Sekumpulan perbuatan yang mencerminkan sikap-sikap hidup dari sekelompok manusia yang dilakukan secara sadar guna melaksanakan pengawasan oleh sekelompok masyarakat terhadap anggota-anggotanya. Tata kelakuan memaksakan suatu perbuatan da mengandung larangan atau panduan agar anggota masyarakat menyesuaikan perbuatannya dengan tata kelakuan tersebut.

4. Adat Istiadat (Customs)

Tata kelakuan yang terintegrasi secara kuat dengan pola-pola perilaku masyarakat. Anggota masyarakat yang melanggar adat istiadat akan dikenai sanksi tegas, misalnya pengucilan atau dikenai hukum adat.

5. Hukum (Laws)

Sekumpulan aturan resmi & tertulis dalam masyarakat yang berisi ketentuan-ketentuan, perintah, serta larangan agar tercipta suatu keadilan. Pelanggaran terhadap sanksi yang hukum akan dikenai sanksi yang tegas berupa penjara & denda sesuai ketentuan pengadilan.


  • Berdasarkan Sanksinya

1. Norma Kesopanan

Peraturan sosial yang mengarah pada hal-hal yang berkenaan dengan cara bertingkah laku secara wajar.

2. Norma Kebiasaan

Sekumpulan peraturan yang dibuat bersama secara sadar atau tidak sadar yang emnjadi sebuah kebiasaan. Norma iniberasal dariperbuatan yang diulang-ulang seperti sebuah keluarga yang menerapkan kebiasaan bangun subuh.

3. Norma Mode

Norma yang berkaitan dengan cara dalam melakukan atau membuat sesuatu. Sifat norma berubah-ubah & diikuti oelh sebagian orang. Mode/fashion biasanya berawal dari peniruan terhadap sesuatu yang dianggap terbaru.

4. Norma Kesusilaan

Peraturan sosial yang berasal dari hati nurani yang menghasilkan akhlak. Pelanggaran terhadap norma kesusilaan akan dikucilkan atau dicemooh.

5. Norma Agama

Memiliki sifat mutlak & tidak dapat ditawar karena aturannya berasal dari Tuhan.

6. Norma Hukum

Aturan sosial yang dibuat oleh lembaga resmi tertentu. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat sanksi yang tegas berupa denda atau hukuman fisik.

  • Berdasarkan Resmi atau Tidaknya

1. Norma Tidak Resmi (Nonformal)

Dasar atau acuan yang dirumuskan secara tidak jelas & dalam pelaksanaanya tidak wajib bagi masyarakat.

2. Norma Resmi (Formal)

Acuan yang dirumuskan & diwajibkan secara jelas & tegas. Norma ini dibuaat oleh pihak yang berwenang seperti polisi.

Fungsi Norma Sosial

  • Sebagai PedomanBertingkah Laku
  • Sebagai alat untuk Menertibkan & Menstabilkan Kehidupan Sosial
  • Sebagai Sistem Kontrol dalam Masarakat
  • Sebagai Benteng Perlindungan
  • Sebagai Alat Pemersatu Anggota Masyarakat

LihatTutupKomentar