Kata norma berasal dari bahasa Belanda "norm" yang berarti pokok kaidah, patokan atau pedoman. Dalam Kamus Hukum Umum, kata norma atau norm diberikan [Pengertian] sebagai kaidah yang menjadi petunjuk, Pedomanbagi seseorang untuk berbuat atau tidak berbuat, & bertingkah laku dalam lingkungan masyarakatnya, misalnya norma kesopanan, norma agama, & norma hukum. Namun, ada juga yang berpendapat bahwa istilah norma berasal dari bahasa latin, mos yang merupakan bentuk jamak dari mores, artinya adalah kebiasaan, tata kelakuan, atau ada istiadat.
, [Pengertian] norma adalah Pedomanperilaku untuk melangsungkan kehidupan bersama-sama dalam suatu kelompok masyarakat. Norma dapat juga diartikan sebagai petunjuk atua patokan perilaku yang dibenarkan & pantas dilakukan saat menjalani interaksi sosial dalam kelompok masyarakat tertentu. Perbedaan mendaasar mengenai nilai dengan norma sosial adalah jika norma sosial terdapat sanksi sosial(penghargaan maupun hukuman) untuk orang yang mematuhi atau melanggar norma.
Norma disebut juga dengan peraturan sosial yang sifatnya memaksa sehingga seluruh anggota masyarakat harus tunduk sesuai dengan norma-norma yang berlaku sejak lama. Norma merupakan hasil ciptaan mausia sebagai makhluk sosial. Sejarah terbentuknya norma terjadi secara tidak sengaja, namun lama-kelamaan norma-norma tersebut disusun & dibentuk secara sadar. Norma yang berada dalam masyarakat berisi & terkandung tata tertip, aturan, & petunjuk standar perilaku yang pantas atau wajar.
[Pengertian] norma banyak diutarakan oleh beberapa para ahli mengenai definisi [Pengertian] norma. Macam2 [Pengertian] norma menurut para ahli adalah sebagai berikut..
- John J. Macionis - Menurutnya norma adalah aturan-aturan & harapan-harapan masyarakat untuk memandu perilaku anggota-anggotanya
- Robert Mz. Lawang - [Pengertian] norma menurut Robert Mz. Lawang adalah gambaran mengenai apa yang diinginkan baik & pantas sehingga sejumlah angggapan yang baik & perlu dihargai sebagaimana mestinya
- Hans Kelsen - Menurut Hans Kelsen, [Pengertian] norma adalah perintah yang tidak personal & anonim
- Soerjono Soekano - [Pengertian] norma menurut soerjono soekanto adalah suatu perangkat agar hubungan antar masyarakat terjalin dengan baik.
- Isworo Hadi Wiyono - [Pengertian] norma menurut Isworo Hadi Wiyono bahwa norma adalah peraturan atau petunjuk hidup yang memberi ancar-ancar perbuatan mana yang boleh dijalankan & perubatan mana yang harus dihindari.
- Antony Gidden - Menurut Antony Gidden bahwa [Pengertian] norma adalah prinsip atau aturan konkret yang seharusnya diperhatikan oleh masyarakat.
Macam-macam Norma
- Norma Agama, yaitu bersifat mutlak & tidak dapat ditawar. Norma agama ditentukan oleh tiap-tiap agama & kepercayaan. Pelanggaran terhadap norma agama dikatakan sebagai dosa & hukumannya neraka.
- Norma Kesusilaan merupakan yang paling halus, dimana dibuat untuk menghargai harkat & martabat seseorang. Norma ini bersumber dari perasaan manusia.
- Norma Kesopanan, yaitu peraturan sosial yang mengarah pada hal-hal yang berkenaan dengan cara seseorang bertingkah laku wajar. Norma ini bersumber dari perasaan manusia.
- Norma Kebiasaan ialah sekumpulan peraturan sosial yang berisi petunjuk atau peraturan yang dibuat secara sadar maupun tidak. Perilaku ini dilakukan berulang-ulang sehingga menjadi kebiasaan.
- Norma Hukum adalah aturan sosial dimana dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, pemerintah, sehingga sanksi pelanggaran ini tegas & jelas.
Klasifikasi Norma Sosial atau Macam2 Norma Sosial
Norma diklasifikasikan atau dikelompokkan dalam beberapa macam yaitu berdasarkan daya ikatnya, berdasarkan aspek-aspeknya, & berdasarkan sifat resminya. Macam2 klasifikasi norma sosial tersebut antara lain sebagai berikut :
1. Macam2 Norma Sosial Berdasarkan Aspek-Aspeknya
a. Norma Agama
Norma agama adalah peraturan sosial bersifat mutlak karena berasal dari Tuhan. Norma agama berasal dari ajaran agama & kepercayaan-kepercayaan yang lainnya.
Contoh-Contoh Norma Agama
Norma agama adalah peraturan sosial bersifat mutlak karena berasal dari Tuhan. Norma agama berasal dari ajaran agama & kepercayaan-kepercayaan yang lainnya.
Contoh-Contoh Norma Agama
- Melakukan sembahyang kepada tuhan
- Mengaji
- Melaksankan sholat tepat waktu
- Melasanakan segala perintah agama
- Menjauhi segalah larangan-larangan agama atau kepercayaan
b. Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan sosial yang berasal dari hati nurani yang menghasilkan akhlak. Dari adanya norma kesusilaan, seseorang dapat membedakan baik & buruk. Pelanggaran norma kesusilaan berdampak atau berakibat dari sanksi yang sifatnya pengucilan secara fisik mapun secara batin
Contoh-Contoh Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan sosial yang berasal dari hati nurani yang menghasilkan akhlak. Dari adanya norma kesusilaan, seseorang dapat membedakan baik & buruk. Pelanggaran norma kesusilaan berdampak atau berakibat dari sanksi yang sifatnya pengucilan secara fisik mapun secara batin
Contoh-Contoh Norma Kesusilaan
- dilarang Pelacuran, perzinaan, korupsi
- Menghormati orang lain terutama orang tua
- Memiliki sikap jujur & adil dalam masyarakat
- Tidak menfitnah orang lain
- Selalu menolong orang lain
c. Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan sosial yang mengarah pada tingkah laku wajar dalam kehidupan bermasyarakat. Pelanggaran norma mendapatkan celaan, kritik, & pengucilan.
Contoh-Contoh Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan sosial yang mengarah pada tingkah laku wajar dalam kehidupan bermasyarakat. Pelanggaran norma mendapatkan celaan, kritik, & pengucilan.
Contoh-Contoh Norma Kesopanan
- Tidak meludah disembarang tempat
- Memberi atau menerima makanan dengan tangan kanan
- Jangan makan sambil berbicara
- Bersikap & bersifat rukun dengan siapa saja
d. Norma Kebiasaan
Norma kebiasaan adalah sekumpulan peraturan sosial yang dibentuk secara sadar atau tidak yang berisi mengenai petunjuk akan perilaku secara terus-menerus sehingga menjadi kebiasaan individu. Pelanggaran norma kebiasaan berupa sanksi celaan, kritik & pengucilan
Contoh-Contoh Norma Kebiasaan
Norma kebiasaan adalah sekumpulan peraturan sosial yang dibentuk secara sadar atau tidak yang berisi mengenai petunjuk akan perilaku secara terus-menerus sehingga menjadi kebiasaan individu. Pelanggaran norma kebiasaan berupa sanksi celaan, kritik & pengucilan
Contoh-Contoh Norma Kebiasaan
- Membawa oleh-oleh ketika pulang dari suatu tempat
- Mencuci tangan sebelum makan
- Membaca doa sebelum melakukan sesuatu
- Menggosok gigi setelah makan
- Mandi dengan teratur
e. Norma Hukum
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, seperti pemerintah yang bersifat tegas, memaksa untuk berperilaku sesuai dengan aturan tersebut. Pelanggaran norma hukum akan mendapatkan sanksi yag berupa denda atau hukuman fisik.
Contoh-Contoh Norma Hukum
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, seperti pemerintah yang bersifat tegas, memaksa untuk berperilaku sesuai dengan aturan tersebut. Pelanggaran norma hukum akan mendapatkan sanksi yag berupa denda atau hukuman fisik.
Contoh-Contoh Norma Hukum
- Kewajiban membayar pajak
- Dilarang menerobos lampu merah
- Menyeberang jalan dengan melaui jembatan penyeberangan
- Dilarang mengganggu ketertiban umum
- Tidak terlamat masuk sekolah
2. Macam2 Norma Sosial Berdasarkan Daya Ikatnya
a. Cara (usage)
Cara adalah suatu bentuk perbuatan tertentu yang dilakukan oleh individu-individu dalam suatu masyarakat akan tetapi tidak dilakukan secara terus menerus. Norma memiliki daya ikat yang lemah sehingga pelanggaranya tidak akan mendapatkan hukuman atau sanksi yang berat, melainkan hanya sekeder celaan atau teguran dalam anggotam masyarakat lainnya.
Contoh Cara (Usage)
- Cara makan yang wajar & baik bagi beberapa orang adalah tidak mengeluarkan suara saat mengunyah makanan. Akan tetapi di tempat tertentu, bersendawa pada akhir makan merupakan tanda atau ekspresi rasa kenyang & puas sehingga tidak melanggar norma.
b. Kebiasaan (Folkways)
Kebiasaan adlaah suatu bentuk perubatan yang dilakukan terus menerus dalam bentuk yang sama secara sadar dengan tujuan jelas yaitu dianggap baik & benar oleh masyarakat tertentu.
Contoh Kebiasaan (Foklways)
- Memberi hadiah kepada orang-orang yang berperstasi dalam suatu kegiatan atau memakai baju bagus di waktu pesat. atau lazimnya anak laki-laki berambut pendek & anak perempuan berambut panjang.
c. Tata Kelakuan (mores)
Tata kelakuan adalah sekumpulan perbuatan yang mencerminkan sifat-sifat hidup akan suatu kelompok manusia secara sadar untuk melaksanakan pengawasan oleh sekelompok masyarakat terhadap anggota-anggotanya. Fungsi tata kelakuan adalah untuk membuat seluruh anggota masyarakat menyesuaikan perbuatannya dengan tata kelakuan tersebut
Contoh Tata Kelakuan (Mores)
- Melarang membunung, mencuri, atau menikahi kerabat dekat.
d. Adat Istiadat
Adat istiadat adalah kumpulan tata kelakuan denga kedudukan sangat tinggi yang bersifat kekela & berinteraksi kuat terhadap masyarakat yang memilikinya.
Contoh Adat Istiadat
- Pelanggaran terhadap Tata Cara pembagian harta warisan
- Pelanggaran terhadap pelaksanaan upacara-ucapara tradisional
e. Hukum
Hukum adalah serangkaian aturan yang ditujukan bagi anggota masyarakat yang berisi ketentuan-ketentuan, perintah, kewajiban, ataupun larangan, dengan sanksi yang beragam.
Contoh Hukum
- Mematuhi rambu-rambu lalu lintas
- Dilarang mencuri
3. Macam2 Norma Berdasarkan Sifat Resminya
a. Norma Tidak Resmi (Nonformal)
Norma tidak resmi adlaah patokan yang dirumuskan secara tidak jelas & pelaksanaannya tidak diwajibkan untuk masyarakat. Norma yang tumbuh & berkemang dari kebiasaan bertindak secara seragam & diterima oleh masyarakat. Walaupun tidak diwajibkan tetapi semua anggota sadar akan patokan tidak resmi harus ditaati & memiliki kekuatan memaksa yang lebih besar dibandingkan dengan patokan resmi
Contoh-Contoh Norma Tidak Resmi (Nonformal)
Norma tidak resmi adlaah patokan yang dirumuskan secara tidak jelas & pelaksanaannya tidak diwajibkan untuk masyarakat. Norma yang tumbuh & berkemang dari kebiasaan bertindak secara seragam & diterima oleh masyarakat. Walaupun tidak diwajibkan tetapi semua anggota sadar akan patokan tidak resmi harus ditaati & memiliki kekuatan memaksa yang lebih besar dibandingkan dengan patokan resmi
Contoh-Contoh Norma Tidak Resmi (Nonformal)
- Aturan adat istiadat
- Aturan dalam keluarga
- Pantanga-pantanga dalam lingkungan masyarakat
b. Norma Resmi (Formal)
Norma resmi adlaah patokan yang dirumuskan & diwajibkan dengan jelas & tegas oleh yang berwenang untuk semua masyarakat. Keseluruhan norma forma merupakan suatu badan hukum yang dimiliki masyarakat modern & diperkenalkan dari pengumuman sosial.
Contoh-Contoh Norma Resmi (Formal)
Contoh-Contoh Norma Resmi (Formal)
- UUD 1945
- Perpu
- Surat Keputusan
- Keputusan Presiden
- Perda
Fungsi Norma
Norma berfungsi sebagai suatu Pedomanorientasi kehidupan warga masyarakat dalam proses sosialisasi yaitu suatu proses seseorang individu dalam masyarakat belajar berbagai hal yang dibutuhkan dalam hidupnya. Norma yang telah dipelajari setiap warga masyarakat dalam proses sosialiasasi menentukan bagaimana tingkah laku dari individu pendukung nilai tersebut. Sebagai contoh, di Negara kita di Indonesia, kita selalu hormat & "tabe" kepada orang yang lebih tua khususnya kepada orangtua kita & guru kita. Artinya, nilai tentang kesopanan tertanam dalam warga Indonesia. Apabila ada anak yang melanggar norma tersebut, atau tidak menganut nilai nilai kesopanan yang diharapkan, maka akan mendapatkan pengucilan sosial.
Fungsi norma sosial oleh para sosiologi dikatakan bahwa berperan dalam pembentukan kode kode. Kode kode tersebut merupakan aturan-aturan yang memiliki sanksi atau hukuman bagi yang melanggar. Menurut Hassan Shadily (1993) terdapat 3 kode sosial yaitu kode etik (ethical code), kode moral (moral code) & terakhir kode agama (religion code).
Selain diatas, masih ada beberapa fungsi norma sosial yaitu:
- Sebagai Pedomanatau patokan perilaku & perbuatan dalam masyarakat
- Sebagai wujud konkret dari nilai nilai yang dikandung oleh masyarakat
- Sebagai standar atau skala ukur berbagai jenis tingkah laku yang ada dalam suatu masyarakat
Selain itu, ditambahkan oleh Hanneman Samuel dalam bukunya Nilai & Norma (2004) bahwa salah satu fungsi norma sosial adalah kelengkapan kehidupan bersama dalam masyarakat. & Joseph Fletcher (Situation Ethics, 1966) mengatakan bahwa fungsi norma norma adalah menerangkan jalan yang terbaik (give the best way). Ditambahkannya bahwa ada norma norma yang hanya memiliki fungsi tersebut & adapun yang memiliki fungsi yang lebih banyak lagi.
Dalam buku persiapan ujian nasioanal dijelaskan bahwa fungsi norma sosial adalah
- Memberikan batasan yang berupa perintah ataupun larangan dalam bertindak & berperilaku
- Memaksa individu untuk beradaptasi & menyesuaikan diri dengan norma norma yang ada dalam masyarakat & menyerap nilai nilai yang diharapkan
- Menjaga kebersamaan & solidaritas antara anggota masyarakat
- Menjaga ketertiban & keteraturan dalam Masyarakat
- Menjaga kelestarian lingkungan sekitar
Fungsi & Peranan Norma Sosial
Norma memiliki beberapa fungsi & peranannya dalam kehidupan masyarakat antara lain sebagai berikut.
- Sebagai Pedomanhidup untuk seluruh masyarkat di wilayah tertentu
- Memberikan stabilitas & keteraturan dalam kehidupan warga masyarkat
- Menciptakan kondisi dengan susanan yang tertip dalam masyarakat
- Wujud konkret terhadap nilai-nilai di masyarakat
- Mengikat seluruh warga masyarkat, karena disertai dengan sanksi & aturan tegas bagi yang melanggar
- Merupakan standar atau skala dari seluruh kategori tingkah laku suatu masyarkat
Ciri-Ciri Norma Sosial
Norma sosial mempunyai beberapa ciri-ciri antara lain sebagai berikut :- Norma sosial pada umumnya tidak tertulis: Dalam masyarakat, norma sosial tidak tertulis yang hanya diingat & diserap serta mempraktekkannya dalam interkasi antara anggota kelompok masyarakat
- Hasil kesepatakan bersama: Sebagai peraturan sosial yang difungsikan untuk megnarahkan perilaku seluruh anggota masyarakat. Norma sosial dibentuk & disepakati bersama seluruh warga masyarakat
- Mengalami perubahan: Sebagai aturan yang lahir dari proses interkasi sosial di masyarakat, norma mengalami perubahan sesuai atas keinginan & kebutuhan dari anggota masyarakat itu sendiri.
- Ditaati bersama: Norma sosial merupakan seperangkat aturan sosial untuk mengarahkan & menertipkan perilaku anggota masyarakat untuk dari keinginan bersama. Oleh sebab itu, norma didukung & ditaati bersama.
- Pelanggar norma mendapatkan saksi: Norma sosial bersifat memaksa individu agar berperilaku untuk sesuai dengan kehendak bersama. Sehingga pelanggaran diberikansanksi dengan tindakan atau daya ikat norma.
Demikianlah Artikel sederhana mengenai [Pengertian] Norma, Macam2 Norma serta Ciri-Ciri dan Contoh-Contohnya. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Sekian & terima kasih.
Pustaka:
Idianto Muin. 2013. Sosiologi untuk SMA/MA Kelas X. Kelompok Peminatan Ilmu-Ilmu Sosial. Jakarta - Erlangga. Hal: 108-114
Hendra Akhdhiat, 2011. Psikologi Hukum. Yang Menerbitkan CV Pustaka Setia - Bandung.
Sosiologi 1 - Suatu kajian Kehidupan Masyarakat (2007) untuk SMA kelas X oleh Taufiq Rahman dkk., Penerbit Yudhistira.
Pengambilan keputusan etis & faktor di dalamnya oleh Malcolm brownlee (2006) oleh Penerbit Gunung Mulia di Jakarta
Etika & hukum oleh E.Sumaryono (2002) oleh Penerbit Kanisius di Jakarta
Rahardjo, Budi, dkk. 2011. Buku Ajar Sosiologi Kelas X Semester Ganjil. Solo - CV. Trijaya Utama.
Sudarmi, Sri. 2009. Sosiologi 1 Kelas X SMA/ MA. Jakarta - Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.
Idianto Muin. 2013. Sosiologi untuk SMA/MA Kelas X. Kelompok Peminatan Ilmu-Ilmu Sosial. Jakarta - Erlangga. Hal: 108-114
Hendra Akhdhiat, 2011. Psikologi Hukum. Yang Menerbitkan CV Pustaka Setia - Bandung.
Sosiologi 1 - Suatu kajian Kehidupan Masyarakat (2007) untuk SMA kelas X oleh Taufiq Rahman dkk., Penerbit Yudhistira.
Pengambilan keputusan etis & faktor di dalamnya oleh Malcolm brownlee (2006) oleh Penerbit Gunung Mulia di Jakarta
Etika & hukum oleh E.Sumaryono (2002) oleh Penerbit Kanisius di Jakarta
Rahardjo, Budi, dkk. 2011. Buku Ajar Sosiologi Kelas X Semester Ganjil. Solo - CV. Trijaya Utama.
Sudarmi, Sri. 2009. Sosiologi 1 Kelas X SMA/ MA. Jakarta - Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.