[Pengertian] Fungsi Tugas & Hak-Hak DPR

[Pengertian] Fungsi Tugas & Hak-Hak DPR| Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki dengan susunan keanggotaan, kedudukan, fungsi, tugas & wewenang serta hak., [Pengertian] DPR adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan legislatif. Dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 19 ayat 1,2, & 3 menyatakan bahwa anggota DPR dipilih melalui pemulihan umum. Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang & bersidang sedikitnya satu kali satu tahun. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan lembaga negara yang memiliki susunan kedudukan, tugas, fungsi, & kewajiban. 

Susunan Keanggotaan DPR - DPR terdiri dari anggota partai politik berdasarkan hasil pemilihan. Dalam pasal 21 UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPRD bahwa jumlah kursi anggota DPR sebanyak 560 orang. Dalam pasal 22 menyatakan bahwa daerah pemilihan anggota DPR adalah provinsi, kabupaten/kota, atau gabungan kabupaten/kota. Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR paling sedikit 3 kursi & paling banyak 10  kursi. Masa jabatan anggota DPR lima tahun & berakhir bersamaan pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh ketua MK dalam sidang Paripurna DPR.

Fungsi- Fungsi DPR - DPR merupakan lembaga negara perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Menurut dari dalam Pasal 20A Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang memuat mengenai fungsi-fungsi DPR. Fungsi-fungsi DPR adalah sebagai berikut.. 
  • Fungsi Legislasi - fungsi legislasi adalah DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang
  • Fungsi Anggaran : fungsi anggaran adalah DPR membahas & memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh presiden
  • Fungsi Pengawasan - fungsi pengawasan adalah DPR melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang & ABN. 
Tugas & Wewenang DPR -DPR mempunyai tugas & wewenang yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945. Tugas & wewenang DPR adalah sebagai berikut..
  • Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memegang kekuasaan membentuk undang-undang [Pasal 20 ayat (1)]
  • Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat & Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama [Pasal 20 ayat (2)]
  • Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang [Pasal 21] 
  • Rancangan undang-undang APBN diajukan oleh presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPRD [Pasal 23 ayat (2)]
  • Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, & fungsi pengawasan [Pasal 20A ayat (2)]. 
Hak-Hak DPR - Selain fungsi & wewenang, DPR mempunyai hak yang berhubungan dengan fungsi & wewenang DPR dalam pelaksanannya. Hak-hak DPR adalah sebagai berikut.. 
  • Hak Interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting & strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, bangsa, & bernegara. 
  • Hak Angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, & berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, & bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 
  • Hak Menyatakan Pendapat adalah hak DPR yang dilakukan untuk menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah & kejadian dari luar biasa yang terjadi di tanah air & dunia internasional 
  • Hak Budget adalah hak untuk mengesahkan RAPBN menjadi APBN 
  • Hak Bertanya adalah hak DPR untuk bertanya kepada pemerintah atau presiden yang dilakukan secara tertulis. 
  • Hak Imunitas adalah hak yang tidak dapat digangu gugat di pengadilan dari hasil keputusan yang dibuatnya
  • Hak Petisi yaitu hak untuk mengajukan usul atau anjuran serta pertanyaan mengenai suatu masalah 
  • Hak Inisiatif yaitu hak untuk mengajukan usul atas rancangan undang-undang
  • Hak Amandemen yaitu hak untuk melakukan perubahan alat suatu rancangan udang-undang
Kewajiban Anggota DPR - Dalam peranan DPR yang sangat strategis, DPR memiliki kewajiban-kewajiban yang harus dipatuhi & dilaksanakan oleh setiap anggota DPR. Kewajiban-kewajiban anggota DPR adalah sebagai berikut.. 
  • Memegang teguh & mengamalkan Pancasila 
  • Melaksanakan UUD NRI Tahun 1945 & menaati peraturan perundang-undangan 
  • Mempertahankan & memelihara kerukunan nasional & keutuhan NKRI
  • Mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok & golongan 
  • Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat
  • Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara
  • Menaati tata tertip & kode etik 
  • Menjaga etika & norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain 
  • Menyerap & menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala 
  • Menampung & menindak lanjuti aspirasi & pengaduan masyarakat 
  • Memberikan pertanggungjawaban secara moral & politis kepada konstituen di daerah pemilihannya. 
Baca Juga : 
dalah lembaga negara yang memegang kekuasaan legislatif [Pengertian] Fungsi Tugas & Hak-Hak DPR
"Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)"
Demikianlah informasi mengenai [Pengertian] Fungsi Tugas & Hak-Hak DPR. Semoga teman-teman dapat menerima & bermanfaat dalam setiap point-point yang telah dibahas seperti [Pengertian] DPR, Fungsi DPR, Tugas & Wewenang DPR, Hak-Hak DPR, Kewajiban Anggota DPR. Jangan lupa SHARE yah teman-teman :) . Sekian & terima kasih. "Salam Berbagi Teman-Teman".
LihatTutupKomentar