[Pengertian] Konstitusi & Undang-Undang Dasar - Aturan tata tertib hidup bernegara yang menjadi dasar segala tindakan dalam kehidupan negara sering disebut sebagai hukum dasar atau konstitusi. Samakah Konstitusi dengan Undang-Undang Dasar? dalam artikel ini kita akan membahas tentang [Pengertian] konstitusi & undang-undang dasar, isi udang-undang dasar.
Dikatakan konvensi karena mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:
Di samping istilah undang-undang dasar, dipergunakan juga istilah lain yaitu Konstitusi. Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris constitution atau dari bahasa Belanda Constitutie. Kata konstitusi mempunyai [Pengertian] yang lebih luas dari Undang-undang dasar karena [Pengertian] Undang-undang Dasar hanya meliputi konstitusi yang tertulis saja, selain itu masih terdapat konstitusi yang tidak tertulis, yang tidak tercakup dalam [Pengertian] Undang-undang Dasar.
Oleh karenanya pada tanggal 18 Agustus 1945 saat itu Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia telah menetapkan & mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi pertama bangsa Indonesia. Sebenarnya Undang-Undang Dasar 1945 yang ditetapkan & disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonsia (PPKI) sebagai konstitusi pertama negara Republik Indonesia adalah naskah Rancangan Undang-Undang Dasar yang telah dipersiapkan oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dengan beberapa perubahan penyesuaian & kesepakatan wakil-wakil bangsa Indonesia yang duduk sebagai Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Dengan demikian Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi pertama negara Indonesia berdasar & diliputi oleh nilai-nilai kerohanian - Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan.
Bagian Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 juga dapat dikatakan memuat prinsip-prinsip, asas-asas & tujuan dari bangsa Indonesia yang akan diwujudkan dengan jalan bernegara. Dari prinsip-prinsip, asas-asas & tujuan dari bangsa Indonesia tersebut terkandung pula nilai-nilai yang mewarnai isi Konstitusi pertama, antara lain:
1) Bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan pernyataan kemerdekaan yang terinci, karena terkandung suatu pengakuan tentang nilai hak kodrat, yaitu hak yang merupakan karunia dari Tuhan
Yang Maha Esa yang melekat pada manusia sebagai makhluk individu & makhluk sosial. Hak kodrat ini bersifat mutlak, karenanya tidak dapat diganggu gugat, sehingga penjajahan sebagai pelanggaran terhadap hak kodrat ini tidak sesuai dengan peri kemanusiaan & harus dihapuskan.
Atas dasar inilah maka bangsa Indonesia mewujudkan suatu hasrat yang kuat & bulat untuk menentukan nasib sendiri terbebas dari kekuasaan bangsa lain melalui perjuangan sendiri menyusun suatu negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil & makmur.
2) Disamping itu Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan pernyataan kembali Proklamasi Kemerdekaan, yang isinya merupakan pengakuan nilai religius, & nilai moral.
3) Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memuat prinsip- prinsip pokok kenegaraan, yaitu tentang tujuan
negara, ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar Negara, bentuk negara & dasar filsafat negara. Hal tersebut dapat dicermati dari isi Pembukaan Undang- Undang Dasar 1945 alinea ke empat.
Tujuan negara yang tersurat di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat merupakan
sesuatu yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia setelah memilki Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan negara tersebut merupakan tujuan nasional yang secara rinci dapat diurai sebagai berikut:
Pokok-pokok pikiran tersebut mewujudkan cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. Undang-Undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasalpasalnya.
Nilai dasar demokrasi yang terpenting adalah bahwa pemerintahan dilakukan dari rakyat, oleh rakyat,
& untuk rakyat. Jadi kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat.
Nilai-nilai dasar demokrasi tersebut antara lain:
Penerapan nilai-nilai demokrasi diperlukan lembaga penopang demokrasi, & hal ini telah ada & diatur didalam bagian Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945.
Lembaga penopang demokrasi tersebut antara lain :
(a) Dalam Penjelasan Umum tentang Pokok-pokok Pikiran dalam “Pembukaan” dinyatakan bahwa Pokok Pikiran yang ketiga yang terkandung dalam “Pembukaan” ialah Negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan & permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu system negara yang terbentuk dalam Undang- Undang Dasar harus berdasar kedaulatan rakyat & berdasar atas permusyawaratan perwakilan. Hal ini menunjukkan bahwa negara Republik Indonesia adalah negara yang kekuasaan tertingginya ada pada rakyat. Rakyatlah yang berkuasa.
(b) Dalam Penjelasan Umum tentang Sistem Pemerintahan Negara ditegaskan bahwa:
(c) Pasal 1 ayat (2) dinyatakan bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat & dilakukan sepenuhnya
oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Majelis Permusyawaratan Rakyat ialah penyelenggara
negara yang tertinggi. Majelis ini dianggap sebagai penjelmaan rakyat yang memegang kedaulatan negara.
(d) Pasal 4 ayat (1) dinyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
(e) Pasal 2 ayat (1) & Pasal 19 ayat (1) dinyatakan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri
atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah daerah & golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang. Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan undang-undang.
Undang-undang yang ditetapkan adalah undangundang tentang Pemilihan Umum anggota DPR dan
MPR. Di sinilah wujud nilai-nilai demokrasi tentang system perwakilan & system pemilihan yang menjamin pemerintahan oleh mayoritas.
(f) Pasal 23 ayat (2), ayat (3) & ayat (4) dinyatakan bahwa segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang. Macam & harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang, serta hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang.
(g) Pasal 27 dinyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum & pemerintahan & wajib menjunjung hukum & pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan & penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Inilah
wujud nilai demokrasi tentang perlakuan & kedudukan yang sama serta bentuk partisipasi warganegara dalam pengambilan keputusan politik.
(h) Pasal 28 dinyatakan bahwa kemerdekaan berserikat & berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan & tulisan & sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
(i) Pasal 29 ayat (2) dinyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tidap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing & untuk beribadat menurut agamanya & kepercayaannya itu.
(j) Pasal 30 ayat (1) dinyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak & wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara. Hal ini juga menunjukkan nilai demokrasi terutama bentuk keterlibatan warga negara dalam pengambilan keputusan politik.
(k) Pasal 31 dinyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran, & Pemerintah men gusahakan & menyelenggarakan satu system pengajaran nasional yang diatur dengan undangundang.
Konstitusi & Undang-Undang Dasar
Konstitusi sering disebut sebagai Undang-Undang Dasar, meskipun arti konstitusi itu sendiri adalah hukum dasar yang tertulis & tidak tertulis. Undang-Undang Dasar tergolong hukum dasar yang tertulis, sedangkan hukum dasar yang tidak tertulis adalah aturan-aturan dasar yang timbul & terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis. Hukum dasar yang tidak tertulis ini sering disebut konvensi.Dikatakan konvensi karena mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:
- merupakan kebiasaan yang berulang-ulang & terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara;
- tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar & berjalan sejajar;
- diterima oleh seluruh rakyat;
- bersifat pelengkap, sehingga memungkinkan sebagai aturan dasar yang tidak terdapat dalam Undang- Undang Dasar.
[Pengertian] Undang-undang Dasar
Dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Dasar 1945 angka I dinyatakan bahwa - “ Undang-undang Dasar suatu negara ialah hanya sebagian dari hukumnya dasar Negara itu. Undang-undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis, sedang disampingnya Undang-undang dasar itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul & terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara meskipun tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul & terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara meskipun tidak tertulis”.
Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan, [Pengertian] kata Undang-Undang Dasar menurut UUD 1945, mempunyai [Pengertian] yang lebih sempit daripada [Pengertian] hukum dasar, Karena yang dimaksud Undang-undang Dasar adalah hukum dasar yang tertulis, sedangkan pengertiann hukum dasar mencakup juga hukum dasar yang tidak tertulis.
Di samping istilah undang-undang dasar, dipergunakan juga istilah lain yaitu Konstitusi. Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris constitution atau dari bahasa Belanda Constitutie. Kata konstitusi mempunyai [Pengertian] yang lebih luas dari Undang-undang dasar karena [Pengertian] Undang-undang Dasar hanya meliputi konstitusi yang tertulis saja, selain itu masih terdapat konstitusi yang tidak tertulis, yang tidak tercakup dalam [Pengertian] Undang-undang Dasar.
Isi Undang-Undang Dasar
Undang-Undang Dasar pada umumnya berisi hal-hal sebagai berikut:- Organisasi negara, artinya mengatur lembaga-lembaga apa saja yang ada dalam suatu negara dengan pembagian kekuasaan masing-masing serta prosedur penyelesaian masalah yang timbul diantara lembaga tersebut.
- Hak-hak asasi manusia
- Prosedur mengubah Undang-Undang Dasar,
- Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari undang-undang dasar, seperti tidak dikehendaki terulangnya kembali munculnya seorang dictator atau kembalinya pemerintahan kerajaan yang kejam misalnya.
- Sering pula memuat cita-cita rakyat & asas-asas ideologi negara.
Bagaimana dengan isi Undang-Undang Dasar 1945?
Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dikumandangkan pada tanggal 17 Agustus 1945, maka perlulah untuk ditetapkan sebuah Undang-Undang Dasar yang melandasi kehidupan bernegara sebagai tata hukum baru atas sebuah negara baru yaitu negara Indonesia.Oleh karenanya pada tanggal 18 Agustus 1945 saat itu Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia telah menetapkan & mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi pertama bangsa Indonesia. Sebenarnya Undang-Undang Dasar 1945 yang ditetapkan & disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonsia (PPKI) sebagai konstitusi pertama negara Republik Indonesia adalah naskah Rancangan Undang-Undang Dasar yang telah dipersiapkan oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dengan beberapa perubahan penyesuaian & kesepakatan wakil-wakil bangsa Indonesia yang duduk sebagai Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Suasana Kebatinan Konstitusi Pertama?
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi pertama bangsa Indonesia di dalamnya terdiri dari tiga bagian, yaitu Bagian Pembukaan, Bagian Batang Tubuh, & Bagian Penutup.a. Bagian Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Bagian Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar 1945 (Konstitusi Pertama), dikarenakan di dalamnya terkandung Empat Pokok Pikiran yang pada hakikatnya merupakan penjelmaan asas kerohanian negara yaitu Pancasila.1) Pokok Pikiran Pertama,
yaitu - “Negara melindungi segenap bangsa Indonesia & seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Hal ini berarti bahwa negara menghendaki persatuan dengan menghilangkan faham golongan, mengatasi segala faham perseorangan. Dengan demikian Pokok Pikiran Pertama merupakan penjelmaan Sila Ketiga Pancasila.2) Pokok Pikiran Kedua
yaitu - “Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Hal ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia mempunyai hak & kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat. Dengan demikian Pokok Pikiran Kedua merupakan penjelamaan Sila Kelima Pancasila;3) Pokok Pikiran Ketiga
yaitu - “Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan & permusyawaratan/perwakilan”. Hal ini menunjukkan bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang- Undang Dasar haruslah berdasarkan atas kedaulatan rakyat & berdasar permusyawaratan/perwakilan. Pokok Pikiran Ketiga merupakan penjelmaan Sila Keempat Pancasila;4) Pokok Pikiran Keempat
yaitu - “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil & beradab”. Hal ini menunjukkan konsekuensi logis bahwa Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah & lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur, & memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.Dengan demikian Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi pertama negara Indonesia berdasar & diliputi oleh nilai-nilai kerohanian - Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan.
Bagian Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 juga dapat dikatakan memuat prinsip-prinsip, asas-asas & tujuan dari bangsa Indonesia yang akan diwujudkan dengan jalan bernegara. Dari prinsip-prinsip, asas-asas & tujuan dari bangsa Indonesia tersebut terkandung pula nilai-nilai yang mewarnai isi Konstitusi pertama, antara lain:
1) Bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan pernyataan kemerdekaan yang terinci, karena terkandung suatu pengakuan tentang nilai hak kodrat, yaitu hak yang merupakan karunia dari Tuhan
Yang Maha Esa yang melekat pada manusia sebagai makhluk individu & makhluk sosial. Hak kodrat ini bersifat mutlak, karenanya tidak dapat diganggu gugat, sehingga penjajahan sebagai pelanggaran terhadap hak kodrat ini tidak sesuai dengan peri kemanusiaan & harus dihapuskan.
Atas dasar inilah maka bangsa Indonesia mewujudkan suatu hasrat yang kuat & bulat untuk menentukan nasib sendiri terbebas dari kekuasaan bangsa lain melalui perjuangan sendiri menyusun suatu negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil & makmur.
2) Disamping itu Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan pernyataan kembali Proklamasi Kemerdekaan, yang isinya merupakan pengakuan nilai religius, & nilai moral.
3) Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memuat prinsip- prinsip pokok kenegaraan, yaitu tentang tujuan
negara, ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar Negara, bentuk negara & dasar filsafat negara. Hal tersebut dapat dicermati dari isi Pembukaan Undang- Undang Dasar 1945 alinea ke empat.
Tujuan negara yang tersurat di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat merupakan
sesuatu yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia setelah memilki Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan negara tersebut merupakan tujuan nasional yang secara rinci dapat diurai sebagai berikut:
- membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia & seluruh tumpah darah Indonesia;
- memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
- ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi & keadilan social.
b. Bagian Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945
Bagian Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 memuat pasal-pasal yang menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang- Undang Dasar 1945. Pokok-pokok pikiran sebagaimana telah diuraikan di atas meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Indonesia.Pokok-pokok pikiran tersebut mewujudkan cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. Undang-Undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasalpasalnya.
Nilai dasar demokrasi yang terpenting adalah bahwa pemerintahan dilakukan dari rakyat, oleh rakyat,
& untuk rakyat. Jadi kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat.
Nilai-nilai dasar demokrasi tersebut antara lain:
- keterlibatan warganegara dalam pengambilan keputusan politik;
- perlakuan & kedudukan yang sama
- kebebasan & perlindungan terhadap hak asasi manusia
- sistem perwakilan
- pemerintahan berdasarkan hukum
- sistem pemilihan yang menjamin pemerintahan oleh mayoritas;
- pendidikan rakyat yang memadai.
Penerapan nilai-nilai demokrasi diperlukan lembaga penopang demokrasi, & hal ini telah ada & diatur didalam bagian Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945.
Lembaga penopang demokrasi tersebut antara lain :
- Pemerintahan yang bertanggung jawab.
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dipilih dengan pemilu yang jujur & adil;
- Sistem dwi-partai atau lebih atau multi partai
- Pers yang bebas
- Sistem peradilan yang bebas & mandiri
(a) Dalam Penjelasan Umum tentang Pokok-pokok Pikiran dalam “Pembukaan” dinyatakan bahwa Pokok Pikiran yang ketiga yang terkandung dalam “Pembukaan” ialah Negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan & permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu system negara yang terbentuk dalam Undang- Undang Dasar harus berdasar kedaulatan rakyat & berdasar atas permusyawaratan perwakilan. Hal ini menunjukkan bahwa negara Republik Indonesia adalah negara yang kekuasaan tertingginya ada pada rakyat. Rakyatlah yang berkuasa.
(b) Dalam Penjelasan Umum tentang Sistem Pemerintahan Negara ditegaskan bahwa:
- Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (machtsstaat).
- Pemerintahan berdasar atas system konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas)
- Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan bernama “Majelis Permusyawaratan Rakyat” sebagai penjelmaan seluruh Rakyat Indonesia. Majelis inilah yang memegang kekuasaan negara yang tertinggi, sedang Presiden menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar yang ditetapkan oleh Majelis.
- Di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat, Presiden ialah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi. Dalam menjalankan pemerintahan negara kekuasaan & tanggung jawab adalah di tangan Presiden. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun kedaulatan ada di tangan rakyat namun jalannya Pemerintahan dilakukan berdasarkan atas hukum.
(c) Pasal 1 ayat (2) dinyatakan bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat & dilakukan sepenuhnya
oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Majelis Permusyawaratan Rakyat ialah penyelenggara
negara yang tertinggi. Majelis ini dianggap sebagai penjelmaan rakyat yang memegang kedaulatan negara.
(d) Pasal 4 ayat (1) dinyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
(e) Pasal 2 ayat (1) & Pasal 19 ayat (1) dinyatakan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri
atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah daerah & golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang. Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan undang-undang.
Undang-undang yang ditetapkan adalah undangundang tentang Pemilihan Umum anggota DPR dan
MPR. Di sinilah wujud nilai-nilai demokrasi tentang system perwakilan & system pemilihan yang menjamin pemerintahan oleh mayoritas.
(f) Pasal 23 ayat (2), ayat (3) & ayat (4) dinyatakan bahwa segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang. Macam & harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang, serta hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang.
(g) Pasal 27 dinyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum & pemerintahan & wajib menjunjung hukum & pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan & penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Inilah
wujud nilai demokrasi tentang perlakuan & kedudukan yang sama serta bentuk partisipasi warganegara dalam pengambilan keputusan politik.
(h) Pasal 28 dinyatakan bahwa kemerdekaan berserikat & berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan & tulisan & sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
(i) Pasal 29 ayat (2) dinyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tidap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing & untuk beribadat menurut agamanya & kepercayaannya itu.
(j) Pasal 30 ayat (1) dinyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak & wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara. Hal ini juga menunjukkan nilai demokrasi terutama bentuk keterlibatan warga negara dalam pengambilan keputusan politik.
(k) Pasal 31 dinyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran, & Pemerintah men gusahakan & menyelenggarakan satu system pengajaran nasional yang diatur dengan undangundang.