Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur & mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut praaksara sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik yang dalam pelaksanaan pemerintahannya dibagi atas daerah-daerah provinsi & daerah provinsi dibagi atas kabupaten & kabupaten & kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten & kota memiliki pemerintahan daerah untuk mengatur & mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi & tugas pembantuan.
Pemerintah daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah (Pera) & peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi daerah & tugas pembantuan. Pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari presiden besert para menteri. Pemerintah daerah adalah kepala daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah. DPRD adalah badan legislatif daerah. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah kepada daerah otonom dalam kerangka negara kesatuan republik Indonesia.
Dekosentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah & atau perangkat pusat di daerah. Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah & desa serta dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana, prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya & mempertanggung jawabkannya kepada yang menugaskan.
Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur & mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut praaksara sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur & mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarasa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan negara kesatuan republik Indonesia.
Wilayah administrasi adalah wilayah kerja gubernur selaku wakil pemerintah. Instansi vertikal adalah perangkat departemen & atau lembaga pemerintah non departemen di daerah. Pejabat yang berwenang adalah pejabat pemerintah di tingkat pusat & atau pemerintah di daerah provinsi yang berwenang membina & mengawasi penyelenggaraan.
Pemerintah daerah kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten & daerah kota. Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten atau daerah kota di bawah kecamatan. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur & mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan asal usul & adat istiadat setempat yang diakui dalam Sistem Pemerintahan nasioanal & berada di daerah kabupaten.
Desentralisasi adalah transfer (perpindahan) kewenangan & tanggung jawab fungsi fungsi publik. Transfer ini dilakukan dari pemerintah pusat ke pihak lain, baik kepada daerah bawahan, organisasi pemerintah yang semi bebas ataupun kepada sektor swasta.
Desentralisasi dibagi menjadi 4 tipe yaitu:
1. Desentralisasi politik, yang bertujuan menyalurkan semangat demokrasi secara positif di masyarakat.
2. Desentralisasi administrasi yang memiliki tiga bentuk utama yaitu dekonsentrasi, delegasi & devolusi bertujuan agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan secara efektif & efisien.
3. Desentralisasi fiskal bertujuan memberikan kesempatan kepada daerah untuk menggali berbagai sumber dana.
4. Desentralisasi ekonomi atau pasar bertujuan untuk lebih memberikan tanggung jawab yang berkaitan dengan sektor publik ke sektor privat.
Manfaat partisipasi masyarakat dalam Perumusan kebijakan publik daearah
Manfaat keikutsertaan masyarakat dalam merumuskan kebijakan publik antara lain adalah membentuk budaya demokratis, sebab budaya demokratis meliputi hak politik rakyat untuk berorganisasi, berkumpul & menyatakan pendapat baik secara lisan ataupun tertulis.
Kesimpulan
1. Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur & mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut praaksara sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah kepada daerah otonom dalam kerangka negara kesatuan republik Indonesia.
3. Dekosentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah & atau perangkat pusat di daerah.
4. Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur & mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut praaksara sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5. Wilayah administrasi adalah wilayah kerja gubernur selaku wakil pemerintah. Instansi vertikal adalah perangkat departemen & atau lembaga pemerintah non departemen di daerah
4. Desentarlisasi dibagi menjadi 4 tipe yaitu Desentralisasi politik, Desentralisasi administrasi, desentralisasi fiskal, desentralisasi ekonomi.