[Pengertian] Konstitusi dimana [Pengertian] konstitusi adalah suatu naskah atau dokumen yang didalamnya memuat keseluruhan peraturan-peraturan dasar tentang penyelenggaraan ketatanegaraan dalam suatu negara. Sebelum membahas [Pengertian] konstitusi menurut definisi para ahli mari kita lihat pembagian [Pengertian] konstitusi yaitu [Pengertian] konstitusi dalam arti luas & [Pengertian] konstitusi dalam arti sempit. [Pengertian] konstitusi dalam arti luas adalah keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar (menurut Bolingbroke), Sedangkan [Pengertian] konstitusi dalam arti sempit adalah piagam dasar atau UUD, yaitu suatu dokumen lengkap mengenai peraturan-peraturan dasar negara (menurut Lord Bryce).
[Pengertian] konstitusi secara etimologi yang berasal dari bahasa latin "constitutio, constituere" yang artinya membentuk. Istilah konstitusi pada zaman dahulu yang digunakan oleh kaisar romawi untuk perintah-perintah yang diketahui constitution principum. sedangkan di italia istilah konstitusi menunjukkan undang-undang dasar atau "Diritto Constitutionale" dan dalam bahasa belanda disebut Grondwet. Dalam kelengkapan konstitusi yang menggambarkan ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan untuk membentuk, mengatur atau memerintah negara.
[Pengertian] konstitusi tidak dapat dirumuskan secara pasti karena setiap ahli merumuskan pengertiannya menurut cara pandangnya masing-masing. [Pengertian] konstitusi menurut definisi menurut para ahli adalah sebagai berikut..
- Choirul Anwar - [Pengertian] konstitusi menurut definisi Choirul anwar yang mengatakan bahwa [Pengertian] konstitusi adalah fundamental law tentang pemerintahan suatu negara & nilai-nilai fundamentalnya.
- Bolingbroke - [Pengertian] konstitusi menurut definisi Bolong broke yang mengatakan bahwa konstitusi adalah kumpulan hukum, lembaga, & kebiasaan yang berasal dari prinsip-prinsip tertentu yang menyusun sistem umum & masyarakat setuju untuk diperintah menurut sistem itu.
- Paul B. Barthollomew - Konstitusi menurut definisi Paul B. Barthollomew yang mengatakan bahwa konstitusi adalah seperangkat hukum-hukum fundamental & prinsip-prinsip yang mengatur bagaimana sebuah pemerintah politis dijalankan.
- K.C. Wheare F.B.E. - Istilah konstitusi pada umumnya dipergunakan untuk menunjuk pada seluruh peraturan mengenai ketatanegaraan suatu negara yang secara keseluruhan akan menggambarkan sistem ketatanegaraan.
- Prof. Miriam Budiarjo - Menurut Prof. Miriam Budiarjo dalam pendapatnya tentang [Pengertian] konstitusi yang mengatakan bahwa [Pengertian] konstitusi adalah keseluruhan peraturan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintah diselenggarakan dalam suatu masyarakat.
- Sri Soemantri : Menurut pendapat sri soemantri bahwa [Pengertian] konstitusi adalah suatu naskah yang memuat suatu bangunan negara & sendi-sendi Sistem Pemerintahan negara.
- Herman Finer : [Pengertian] konstitusi menurut Herman finer dalam buku Theory and Pratice of Modern Government, menamakan Undang-Undang Dasar sebagai "riwayat hidup suatu hubungan kekuasaan".
- E.C.S. Wade : Menurut E.C.S, bahwa [Pengertian] konstitusi adalah suatu naskah yang memaparkan rangka & tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara & menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut.
- Prof. G.J. Wolholf : Konstitusi adalah undang-undang yang tertinggi dalam negara, yang memuat dasar-dasar seluruh sistem hukum dalam negara itu.
Demikianlah artikel singkat tentang [Pengertian] Konstitusi Menurut Definisi Para Ahli pada bidangnya, Semoga dapat bermanfaat bagi kita semua.