[Pengertian] Otonomi Daerah, Tujuan, Prinsip, Asas & Definisi Para Ahli

[Pengertian] Otonomi Daerah, Tujuan, Prinsip, Asas & Definisi Para Ahli| Secara umum, [Pengertian] otonomi daerah adalah hak, wewenang & kewajiban daerah otonom untuk mengatur & mengurus diri sendiri urusan pemerintahan & kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Istilah otonomi daerah bukan hal yang baru bagi bangsa & negara RI sebab sejak Indonesia merdeka sudah dikenal dengan Komite Nasional Indonesia Daerah (KNID), yaitu lembaga yang menjalankan pemerintahan daerah & melaksanakan tugas mengatur rumah tangga daerahnya. 

1. [Pengertian] Otonomi Daerah Secara Etimologi - Istilah otonomi berasal dari bahasa Yunani yang berarti auto, & nomous. Auto berarti sendiri, & nomous berarti hukum atau peraturan. jadi, [Pengertian] otonomi daerah adalah aturan yang mengatur daerahnya sendiri. 

2. [Pengertian] Otonomi Daerah Menurut Definisi Para Ahli - Ada beberapa pendapat para ahli mengenai [Pengertian] otonomi daerah. Macam2 pendapat para ahli tersebut adalah sebagai berikut.. 
  • Menurut UU No. 32 Tahun 2004 - [Pengertian] otonomi daerah menurut UU No. 32 Tahun 2004 adalah hak, wewenang, & kewajiban daerah otonomi untuk mengatur & mengurus sendiri urusan pemerintahan & kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
  • Menurut Kamus Hukum & Glosarium Otonomi Daerah - [Pengertian] otonomi daerah menurut kamus hukum & glosarium otonomi daerah adalah kewenangan untuk mengatur & mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 
  • Menurut Encyclopedia of Social Scince - [Pengertian] otonomi daerah menurut Encyclopedia of social scince adalah hak sebuah organisasi sosial untuk mencukupi diri sendiri & kebebasan aktualnya. 
  • Menurut Pendapat Para Ahli - [Pengertian] otonomi daerah menurut pendapat para ahli adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur & mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan NKRI. 
  • Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia - [Pengertian] otonomi daerah menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah hak, wewenang & kewajiban daerah untuk mengatur & mengurus rumah tangganya sendiri dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
3. Hakikat Otonomi Daerah - Berdasarkan pengertian-[Pengertian] otonomi daerah tersebut dapat disimpulkan bahwa hakikat otonomi daerah adalah sebagai berikut..
  • Daerah memiliki hak untuk mengatur & mengurus rumah tangga pemerintahan sendiri, baik, jumlah, macam, maupun bentuk pelayanan masyarakat yang sesuai kebutuhan daerah masing-masing. 
  • Daerah memiliki wewenang untuk mengatur & mengurus rumah tangganya sendiri, baik kewenangan mengatur maupun mengurus rumah tangga pemerintahan sendiri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
4. Tujuan Otonomi Daerah - Maksud & tujuan otonomi daerah adalah sebagai berikut..
  • agar tidak terjadi pemusatan dalam kekuasaan pemerintahan pada tingkat pusat sehingga jalannya pemerintahan & pembangunan berjalan lancar
  • agar pemerintah tidak hanya dijalankan oleh pemerintah pusat, tetapi daerah pun dapat diberi hak untuk mengurus sendiri kebutuhannya
  • agar kepentingan umum suatu daerah dapat diurus lebih baik dengan memperhatikan sifat & keadaan daerah yang mempunya kekhususan sendiri. 
5. Prinsip Otonomi Daerah - Prinsip ototnomi daerah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya, prinsip otonomi yang nyata, & berprinsip otonomi yang bertanggung jawab. Jadi, kewenangan otonomi yang diberikan terhadap daerah adalah kewenangan otonomi luas, nyata & bertanggung jawab. Berikut prinsip-prinsip otonomi daerah..
  • Prinsip otonomi seluas-luasnya, artinya daerah diberikan kewenangan mengurus & mengatur semua urusan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan terhadap bidang politik luar negeri, keamanan, moneter, agamar, peradilan, & keamanan. serta fiskal nasional. 
  • Prinsip otonomi nyata, artinya daerah diberikan kewenangan untuk menangani urusan pemerintahan berdasarkan tugas, wewenang, & kewajiban yang senyatanya telah ada & berpotensi untuk tumbuh, hidup & berkembang sesuai dengan potensi & kekhasan daerah. 
  • Prinsip otonomi yang bertanggung jawab adalah otonomi yang dalam penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan tujuan & maksud pemberian otonomi, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama dari tujuan nasional.
6. Asas Otonomi Daerah - Pedomanpemerintahan diatur dalam Pasal 20 UU No. 32 Tahun 2004. Penyelenggaraan pemerintahan berPedomanpada asas umum penyelenggaraan negara yang terdiri atas sebagai berikut.
  • Asas kepastian hukum adalah asas yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, & keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara. 
  • Asas tertip penyelenggara adalah asas menjadi landasan keteraturan, keserasian, & keseimbangan dalam pengendalian penyelenggara negara. 
  • Asas kepentingan umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, & selektif. 
  • Asas keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informas yang benar, jujur, & tidak diskriminatif tentang penyelenggara negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, & rahasia negara. 
  • Asas proporsinalitas adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak & kewajiban 
  • Asas profesionalitas adalah asas yang mengutamakan keadilan yang berlandaskan kode etik & ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
  • Asas akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan & hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
  • Asas efisiensi & efektifitas adalah asas yang menjamin terselenggaranya kepada masyarakat dengan menggunakan sumber daya tersedia secara optimal & bertanggung jawab (efisiensi = ketepatgunaan, kedaygunaan, efektivitas = berhasil guna). 
Adapun penyelenggaraan otonomi daerah menggunakan tiga asas antara lain sebagai berikut..
  • Asas desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom dalam kerangka  NKRI 
  • Asas dekosentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah & atau perangkat pusat daerah
  • Asas tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah & desa, & dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana, & prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya & mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskan. 
Demikianlah informasi mengenai [Pengertian] Otonomi Daerah. Semoga teman-teman dapat menerima & bermanfaat bagi kita semua baik itu [Pengertian] otonomi daerah, [Pengertian] otonomi daerah secara etimologi, [Pengertian] otonomi daerah pendapat para ahli, hakikat otonomi daerah, maksud & tujuan otonomi daerah, prinsip-prinsip otonomi daerah, asas-asas otonomi daerah. Sekian & terima kasih. "Salam Berbagi Teman-Teman".
Referensi : 
  • H.S. Sunardi & Purwanto, Tri Bambang. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Kelas IX SMP & MTs. Jakarta - Global. Hal - 49-57
Jangan Lupa SHARE yah Teman-Teman :) . 
LihatTutupKomentar