[Pengertian] Koperasi - Apa itu Koperasi ?| Dalam [Pengertian] koperasi menurut definisi para ahli mengatakan bahwa [Pengertian] koperasi & menurut undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang [Pengertian] koperasi, yang kami rangkum antara [Pengertian] koperasi menurut para ahli & undang-undang bahwa [Pengertian] koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang per orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Didalam menjalankan kegiatannya, koperasi didasarkan pada beberapa landasan, antara lain sebagai berikut.,
1. Landasan Idil koperasi Indonesia adalah Pancasila. Setiap kegiatan koperasi dalam kesehariannya harus dapat mencerminkan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam pancasila.
2. Landasan Struktural koperasi Indonesia adalah UUD 1945. Hal ini termuat dalam Pasal 33 ayat berbunyi Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bentuk badan usaha yang bercocok dengan bunyi ayat tersebut, yaitu koperasi.
3. Landasan mental koperasi Indonesia adalah kesetiakawan & kesadaran pribadi. Rasa setia kawan & gotong royong merupakan sifat asli bangsa Indonesia.
Sekian artikel tentang [Pengertian] Koperasi - Apa itu Koperasi ? semoga bermanfaat