[Pengertian] Tenaga Kerja, Jenis2 & Menurut Para Ahli

Kerja sebagai salah satu dari kegiatan yang berperan penting dalam kehidupan manusia & bahkan menjadi sangat dominan jika dibandingkan dengan aktivitas-aktivitas lainnya khususnya dalam pemenuhan kebutuhan hidup. 

, [Pengertian] kerja mencakup akan semua bentuk usaha yang dilakukan oleh manusia, baik dalam hal mencari materi maupun juga pada non material, intelektual, atau fisik, maupun juga hal yang sesuai dengan masalah keduniaan maupun keakhiratan.

Tenaga kerja di Indonesia sendiri, sudah terbilang sangat mempuni & juga melimpah, bukti menurut penulis sendiri adalah dilihat dari jumlah tenaga kerja yang bekerja di negara lain bukan di Indonesia. Sehingga dapat dikatakan bahwa tenaga kerja di Indonesia sangat melimpah atau dapat dikatakan banyak.

Namun, disisi lain. Kondisi ini juga dapat dikatakan bahwa tenaga kerja Indonesia yang bekerja diluar negeri itu adalah disebabkan kurangnya tempat kerja atau lapangan kerja yang terdapat didalam negeri sendiri.

Selain itu, tidak sedikit lapangan kerja yang dihuni oleh rakyat Indonesia sendiri di Indonesia itu hanya pada tenaga kerja yang berada pada kelas bawah. Seperti halnya yang dilakukan di luar negeri yang pada umumnya hanyalah tenaga kerja kelas bawah.

Hal ini juga tidak dipungkiri kondisi tenaga kerja yang ada di Indonesia. Persoalan utama adalah tingkat pendidikan yang mempuni di Indonesia serta kemampuan calon tenaga kerja dalam pembiayaannya untuk mengikuti jenjang pendidikan yang mampu menghantarkan dirinya menjadi tenaga kerja yang berkualitas, bukan kelas bawah.

Jika kita memandingkan dengan negara lain, kelas tenaga kerja negara asing sangat jauh berbeda dengan Indonesia, bahkan kuli bangunan saja harus memegang sertifikat atau gelar sarjana agar mampu mengaplikasikan dalam bentuk kerjanya nanti.

Berbeda dengan Indonesia, tidak sedikit kuli bangunan di Indonesia hanyalah tamatan SMA, & bahkan ada yang hanya tamatan SD. Padahal, tingkat pendidikan juga menunjang baik dari proses pengerjaan dalam bekerja ataupun juga dalam pendapatan ekonomi.

Tentunya pemerintah Indonesia harus bergerak cepat dalam menumbuhkan minat bekerja rakyat Indonesia, pekerja yang bekerja terdidik & juga berkualitas tentunya. 

[Pengertian] Tenaga Kerja - Apa itu? 

Tenaga kerja terdiri atas mereka yang untuk bekerja diri sendiri maupun juga dalam anggota keluarga yang tidak menerima bayaran baik yang terdiri berupa upah atau yang sesungguhnya bersedia & mampu dalam bekerja, dalam arti mereka yang menganggur dengan terpaksa karena tidak terdapat kesempatan kerja. Jadi tenaga kerja adalah semuah orang yang bersedia & sanggup dalam bekerja. 

Tenaga kerja adalah individu yang sedang mencari ataupun juga sedang melakukan pekerjaan yang menghasilkan berupa barang ataupun jasa dalam memenuhi persyaratan & juga batas usia yang telah ditetapkan berdasarkan Undang-Undang atas tujuan memperoleh hasil ataupun upah dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. 

[Pengertian] Tenaga Kerja Menurut Para Ahli 

Selain [Pengertian] tenaga kerja diatas, juga terdapat pendapat para ahli yang kemudian dijabarkan & juga menurut aturan atau undang-undang yang terdapat di Indonesia juga turut memberikan sumbangsih dalam mendefinisikan tenaga kerja. Adapun [Pengertian] tenaga kerja menurut para ahli adalah sebagai berikut. 

1. [Pengertian] Tenaga Kerja Menurut Sumarsono 
Menurut Sumarsono bahwa [Pengertian] tenaga kerja adalah semua orang yang bersedia untuk sanggup bekerja yang diartikan sebagai semua orang yang melakukan kegiatan pekerjaan untuk diri sendiri atau orang lain. 

2. [Pengertian] Tenaga Kerja Menurut Simanjuntak 
Menurut Simanjuntak (1998) bahwa [Pengertian] tenaga kerja adalah seseorang yang mengurus rumah tangga sekolah, yang mencari kerja atau sedang bekerja dengan usia 14-60 tahun. 

3. [Pengertian] Tenaga Kerja Menurut Subri 
Menurut Subri (2003) bahwa [Pengertian] tenaga kerja adalah permintaan partisipasi tenaga dalam memproduksi barang ataupun jasa atau penduduk yang berusia 15-64 tahun. 

4. [Pengertian] Tenaga Kerja Menurut UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 1 
Menurut UU No.13 Tahun 2003 Pasal 1 bahwa [Pengertian] tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu untuk melaksanakan pekerjaan baik yang terdapat didalam maupun juga berada diluar hubungan kerja dalam menghasilkan barang & jasa untuk tujuan memenuhi kebutuhan masyarakat. 

5. [Pengertian] Tenaga Kerja Menurut Disnaker
Menurut Dinas Tenaga Kerja (Disnaker 2007:5) bahwa [Pengertian] tenaga kerja adalah penduduk yang telah berumur 15 tahun keatas & telah mampu untuk melaksanakan pekerjaan. 

6. [Pengertian] Tenaga Kerja Menurut UU No. 25 Tahun 1997
Menurut UU No.25 Tahun 1997 bahwa definisi tenaga kerja adalah setiap orang laki-laki atau wanita yang sedang dalam & atau yang telah melakukan pekerjaan baik yang berada di luar hubungan kerja untuk menghasilkan barang ataupun jasa dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. 

7. [Pengertian] Tenaga Kerja Menurut Dumairy 
Menurut Dumairy (1997) bahwa [Pengertian] tenaga kerja adalah penduduk yang memiliki umur didalam batas usia kerja. Tujuan dalam pemilihan batas umur tersebut, agar memberikan sedapat mungkin kenyataan yang sebenarnya. 

8. [Pengertian] Tenaga Kerja Menurut UU No. 13 Tahun 2003 
Menurut UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang mendefinisikan bahwa [Pengertian] tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan untuk menghasilkan barang & juga jasa baik dalam memenuhi kebutuhan sendiri ataupun untuk masyarakat. 

9. [Pengertian] DR Payaman Siamanjuntak 
Menurut DR Payaman Siamanjuntak dalam buku "Pengantar Ekonomi Sumber Daya Manusia" bahwa [Pengertian] tenaga kerja adalah penduduk yang telah atau sedang bekerja, yang sedang mencari pekerjaan & juga melaksanakan kegiatan misalnya bersekolah dna juga mengurus rumah tangga. 

Jenis-Jenis Tenaga Kerja 

Tenaga kerja juga sangat luas, dapat dilihat dari gagasan yang disampaikan oleh Dumairy yang memberikan dua macam jenis tenaga kerja. Adapun Jenis2 tenaga kerja adalah sebagai berikut. 

1. Angkatan Kerja
[Pengertian] angkatan kerja adalah tenaga kerja atau penduduk dalam usia kerja yang bekerja, atau memiliki pekerjaan atau untuk sementara tidak sedang bekerja & juga sedang mencari pekerjaan. 

2. Bukan Angkatan Kerja 
[Pengertian] angkatan kerja ialah tenaga kerja atau penduduk dalam usia kerja yang tidak bekerja, tidak memiliki pekerjaan & juga sedang tidak mencari pekerjaan, yakni orang yang memiliki kegiatan untuk bersekolah (pelajar), mahasiswa, mengurus rumah tangga, serta yang menerima pendapatan, tetapi bukan merupakan imbalan yang langsung atas jasa kerjanya. 

Jenis-Jenis Tenaga Kerja Berdasarkan Klasifikasinya 

Dalam menguraikan Jenis2 tenaga kerja. Terdapat klasifikasi yang mana menyusun sistem atau kelompok sesuai standar yang telah ditentukan. Adapun klasifikasi tenaga kerja adalah pengelompokan tenaga kerjaan yang telah disusun sesuai Jenis2 kriteria. Jenis2 tenaga kerja tersebut adalah sebagai berikut. 

1. Jenis2 Tenaga Berdasarkan Penduduknya 
  • Tenaga Kerja. [Pengertian] tenaga kerja adalah seluruh jumlah penduduk yang dianggap dapat bekerja & sanggup bekerja jika tidak terdapat permintaan kerja. Berdasarkan undang-undang tenaga kerja, mereka yang dikelompokkan sebagai tenaga yakni mereka yang terdiri dari usia antara 15 tahun hingga 64 tahun. 
  • Bukan Tenaga Kerja. [Pengertian] bukan  tenaga kerja adalah tenaga yang diangap tidak berkemampuan & tidak  memiliki keinginan untuk bekerja, walaupun terdapat permintaan bekerja. Berdasarkan UU Tenaga Kerja No. 13 Tahun 2003, mereka adalah penduduk yang berada di luar usia yakni mereka yang berusia di bawah 15 tahun & berusia di atas 64 tahun. Contoh-contoh bukan tenaga kerja adalah para lansia, anak-anak & pensiunan. 
2. Jenis2 Tenaga Kerja Menurut Batas Kerja

  • Angkatan Kerja. Angkatan kerja adalah penduduk yang tengah berada dalam usia produktif yang berusia dari 15 hingga 64 tahun yang memiliki pekerjaan akan tetapi sementara tidak bekerja, maupun yang  tengah aktif dalam bekerja. 
  • Bukan Angkatan Kerja. Bukan angkatan kerja adalah mereka yang berumur 10 tahun ke atas yang memiliki kegiatan hanya bersekolah, mengurus rumah tangga & juga sebagainya. Misalnya kelompok ini adalah anak sekolah & juga mahasiswa, para ibu rumah tangga & juga orang cacat, & para pengangguran sukarela. 

3. Jenis2 Tenaga Kerja Menurut Kualitasnya 

  • Tenaga Kerja Terdidik. [Pengertian] tenaga kerja terdidik adalah tenaga kerja yang mempunyai suatu keahlian atau juga kemahiran dalam bidang tertentu baik yang ditempuh dalam pendidikan formal ataupun nonformal. Contoh tenaga kerja terdidik adalah pengacara, guru & dokter dll. 
  • Tenaga Kerja Terlatif. [Pengertian] Tenaga Kerja terlatih adalah tenaga kerja yang mempunyai keahlian dalam bidang tertentu yang didapatkan melalui pengalaman kerja. Tenaga kerja terampil tersebut dibutuhkan saat latihan yang dilakukan secara berulang-ulang sehingga dapat menguasai pekerjaan tersebut. Misalnya apoteker, mekanik, ahli bedah & lain-lain. 
  • Tenaga Kerja Tidak Terdidik & Tidak Terlatih. [Pengertian] jenis tenaga kerja tersebut adalah tenaga kerja yang kasar hanya mengandalkan tenaga saja. Contohnya adalah buruh angkut, pembantu rumah tangga, kuli & sebagainya. 
Demikianlah informasi tersebut. Semoga teman-teman dapat menerima informasi [Pengertian] tenaga kerja, Jenis2 tenaga kerja & [Pengertian] tenaga kerja menurut para ahli. Sekian & terima kasih. Salam Berbagi Teman-Teman. 

 Kerja sebagai salah satu dari kegiatan yang berperan penting dalam kehidupan manusia &  [Pengertian] Tenaga Kerja, Jenis2 & Menurut Para Ahli
Ilustrasi: [Pengertian] Tenaga Kerja, Jenis2 & Menurut Para Ahli

Daftar Pustaka: 
Sonny Sumarsono, Ekonomi Manajemen Sumber Daya Manusia & Ketenagakerjaan, (Yogyakarta - Graha Ilmu, 2003),h. 4
1M.B. Hendri Anto, Pengantar Ekonomi Mikro Islam, (Yogyakarta - Ekonisia UII, 2003),
h. 222

LihatTutupKomentar