Istilah Kredit berasal dari bahasa latin yaitu credere yang berarti kepercayaan, atau credo yang berarti saya percaya, artinya kepercayaan dari kreditor (pemberian pinjaman) bahwa debitornya (penerima pinjaman) akan mengembalikan pinjaman beserta bunganya sesuai dari perjanjian kedua belah pihak.
[Pengertian] Kredit adalah pemberian penggunaan suatu uang atau barang kepada orang lain di waktu tertentu dengan jaminan atau tanpa jaminan, dengan pemberian jasa atau bunga atau tanpa bunga.
[Pengertian] Kredit adalah pemberian penggunaan suatu uang atau barang kepada orang lain di waktu tertentu dengan jaminan atau tanpa jaminan, dengan pemberian jasa atau bunga atau tanpa bunga.
Menurut UU. No. 10 Tahun 1998, [Pengertian] kredit adalah suatu penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kepsekatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga."
[Pengertian] Kredit menurut Para Ahli
Berikut beberapa pendapat para ahli yang telah menyumpangkan pemikiran dalam mendefinisikan arti kredit antara lain sebagai berikut.
Berikut beberapa pendapat para ahli yang telah menyumpangkan pemikiran dalam mendefinisikan arti kredit antara lain sebagai berikut.
- Brymont P.Kent - [Pengertian] kredit menurut pendapat Brymont P. Kent adalah hak untuk menerima pembayaran atau kewajiban melakukan pembayaran pada waktu diminta atau pada waktu yang akan datang, karena penyerahan barang-barang pada waktu sekarang.
- Rolling G. Thomas - Menurutnya, [Pengertian] kredit adalah kepercayaan si peminjam untuk membayar sejumlah uang pada masa yang akan datang.
- Amir R. Batubara - Menurut Amir. R. Batubara, [Pengertian] kredit adalah pemberian prestasi yang kontra prestasinya akan terjadi sejumlah uang di masa yang akan datang
- Firdaus & Ariyanti - [Pengertian] kredit menurut firdaus & ariyanti yang mendefinisikan arti kredit adalah suatu reputasi yang dimiliki seseorang yang memungkinkan ia bisa memperoleh uang, barang-barang atau tenaga kerja, dengan jalan menukarkan dengan suatu perjanjian untuk membayarnya disuatu waktu yang akan datang.
- Melayu S.P. Hasibuan - Arti kredit adalah semua jenis pinjaman yang harus dibayar kembali bersama bunganya oleh peminjam sesuai perjanjian yang telah disepakati.
- Anwar - Pengeritan kredit menurut Anwar adalah pemberian prestasi (jasa) oleh pihak yang satu ke pihak yang lain & prestasinya dikembalikan dalam jangka waktu tertentu bersama uang sebagai kontraprestasinya (balas jasa).
- Thomas Suyatno - Kredit adalah penyediaan uang yang disamakan tagihan-tagihannya yang sesuai dengan persetujuan antara peminjam & meminjamkan.
- Muljono - Menurut Muljono, [Pengertian] kredit adalah kemampun untuk menjalankan pembelian atau melaksanakan suatu pinjaman dengan perjanjian untuk membayar di waktu yang telah ditentukan.
- Dr. Al-Amin Ahmad - Menurutnya, [Pengertian] kredit adalah membayar hutang yang dilakukan secara berangsur-angsur pada tempi yang ditetapkan atau ditentukan.
Fungsi KreditKredit di awal perkembangan fungsinya untuk merangsang kedua belah pihak untuk saling menolong dengan tujuan pencapaian kebutuhan, baik itu dalam bidang usaha atau kebutuhan sehari-hari. Kredit dapat memenuhi fungsinya jika secara sosial ekonomis baik bagi debitur, kreditur, atau masyarakat membawa pengaruh yang lebih baik.
Manfaat Kredit
Referensi:
Malayu S.P. Hasibuan, 2008. Dasar-Dasar Perbankan. Yang Menerbitkan PT Bumi Aksara - Jakarta.
Ibrahim, Johannes. 2004. Kartu Kredit - Dilematis Antara Kontrak & Kejahatan. Bandung - Refika Aditama.
Kasmir. 2002. Dasar-Dasar Perbankan. Jakarta - PT. RajaGrafindo Persada.
Unsur-Unsur Kredit
Unsur-unsur yang terdapat dalam pemberian pada fasilitas kredit adalah sebagai berikut..
Unsur-unsur yang terdapat dalam pemberian pada fasilitas kredit adalah sebagai berikut..
- Kepercayaan, Keyakinan adalah suatu keyakinan terhadap pemberi kredit untuk diberikan benar-benar diterima kembali di masa yang akan datang sesuai dalam jangka waktu kredit. Bank memberikan kepercayaan atas dasar melandasi mengapa suatu kredit dapat berani di kucurkan.
- Kesepatakan, Kesepakatan dalam suatu perjanjian yang setiap pihak (si pemberi kredit kepada si penerima kredit) menandatangani hak & kewajibannya masing-masing. Kesepakatan berada dalam suatu akad kredit & ditandatangani oleh kedua belah pihak sebelum kredit dikucurkan.
- Jangka Waktu, Dari jangka waktu yang telah disepakati bersama mengenai dari pemberian kredit oleh pihak bank & pelunasan kredit oleh pihak nasabah debitur.
- Risiko, Dalam menghindari resiko buruk dalam perjanjian kredit, sebelumnya telah dilakukan perjanjian pengikatakan angunan atau jaminan yang dibebankan kepada pihak nasabah debitur atau peminjam.
- Prestasi, Prestasi merupakan objek yang berupa bunga atua imbalan yang telah disepakati oleh bank & nasabah debitur.
Fungsi Kredit
Dari manfaat yang nyata & juga manfaat yang diharapkan, maka kredit dalam kehidupan perekonomian & perdagangan memiliki fungsi. Macam-macam fungsi kredit adalah sebagai berikut.
Dari manfaat yang nyata & juga manfaat yang diharapkan, maka kredit dalam kehidupan perekonomian & perdagangan memiliki fungsi. Macam-macam fungsi kredit adalah sebagai berikut.
- Meningkatkan daya guna uang
- Meningkatkan kegairahan berusaha
- Meningkatkan peredaran & lalu lintas uang
- Merupakan salah satu alat stabiltias perekonomian
- Meningkatkan hubungan internasional
- Meningkatkan daya guna & juga peredaran barang
- Meningkatkan pemerataan pendapatan
- Sebagai motivator & dinamisator kegiatan perdagangan & perekonomian
- Memperbesar modal dari perusahaan
- Dapat meningkatkan IPC (income per capita) masyarakat
- Mengubah cara berfikir & tindakan masyarakat agar bernilai ekonomis
Tujuan Kredit
Hadirnya kredit & dengan berbagai macam fungsinya. Tujuan kredit adalah sebagai berikut.
Hadirnya kredit & dengan berbagai macam fungsinya. Tujuan kredit adalah sebagai berikut.
- Mendapatkan pendapatan bank pada hasil bunga kredit yang diterima
- Memproduktifkan & memanfaatkan dana-dana yang ada
- Menjalankan pada kegiatan operasionak bank
- Menambah modal kerja di perusahaan
- Mempercepat lalu lintas pembayaran
- Meningkatkan kesejahteraan & pendapatan dari masyarakat
Macam2 KreditMacam-macam kredit atau Jenis2 kredit diklasifikasikan antara lain sebagai berikut.
1. Macam2 Kredit Berdasarkan Kelembagaan
Prinsip-Prinsip/Syarat KreditDalam mendapatkan kredit, terdapat macam-macam prosedur yang harus dilewati yang ditentukan oleh bank atau lembaga keuangan agar berjalan dengan baik & sehat terdapat sebutan 6 C yang merupakan prinsip-prinsip kredit antara lain sebagai berikut.. 1. Macam2 Kredit Berdasarkan Kelembagaan
- Kredit Perbankan, adalah kredit yang diberikan kepada masyarakat oleh bank negara atau swasta untuk kegiatan usaha atau konsumsi
- Kredit Likuiditas, ialah kredit yang diberikan kepada bank-bank beroperasi di Indonesia oleh bank-bank sentral yang difungsikan sebagai dana dalam membiayai kegiatan perkreditannya.
- Kredit Langsung, yaitu kredit yang diberikan kepada lembaga pemerintah atau semi pemerintah (kredit program) oleh BI.
- Kredit Pinjaman Antarbank, adalah kredit yang diberikan oleh bank yang kelebihan dana kepada bank yang kekurangan dana.
2. Macam2 Kredit Berdasarkan Jangka Waktu
- Kredit Jangka Pendek (Short term loan), adalah kredit yang berjangka waktu maksmium satu tahun. Bentuknya berupa kredit direkening koran, kredit penjualan, kredit wesel, & kredit pembeli serta kredit modal kerja.
- Kredit Jangka Menengah (Medium term loan), ialah kredit yang jangka waktu antara satu tahun sampai dengan tiga tahun.
- Kredit Jangka Panjang, adalah kredit yang memiliki waktu lebih dari tiga tahun. Umumnya berupa kredit investasi yang dedidikirawan dengan tujuan menambah modal perusahaan dalam rangka untuk melakukan rehabilitasi, ekspansi (perluasan), & pendirian proyek baru.
3. Macam2 Kredit Berdasarkan tujuan atau Penggunaannya
- Kredit Konsumtif, adalah kredit yang digunakan untuk pemenuhan kebutuhan sendiri & dengan keluarganya, misalnya kredit mobil, & rumah untuk dirinya & keluarganya. Kredit ini sangat tidak produktif
- Kredit Modal Kerja atau Kredit Perdagangan, ialah kredit yang digunakan untuk menambah modal usaha debitur. Kredit produktif
- Kredit Investasi, adalah kredit yang digunakan untuk investasi produktif, tetapi baru menghasilkan jangka waktu yang relatif lama. Kredit yang biasanya diberikan grace period, seperti kredit perkebunan kelapa sawit & lain sebagainya.
4. Macam2 Kredit Berdasarkan Aktivitas Perputaran Usaha
- Kredit Kecil, ialah kredit yang diberikan kepada penguasa kecil, misalnya KUK (Kredit usaha kecil).
- Kredit Menengah, adalah kredit yang diberikan kepada penguasa dengan aset yang melebihi dari penguasa kecil.
- Kredit Besar, adalah kredit yang pada dasarnya ditinjau dari segi jumlah kredit yang diteirma oleh debitur.
5. Macam2 Kredit Berdasarkan Jaminannya
- Kredit Tanpa Jaminan atau kredit blanko (unsecured down), adalah pemberian kredit dengan tanpa jaminan materiil (agunan fisik), pemberian sangat selektif yang ditujukan untuk nasabah besar yang telah teruji bonafiditas, kejujuran, & ketaatannya, baik dalam traksaksi perbankan mapun oleh kegiatan usaha yang dijalaninya.
- Kredit Jaminan, ialah kredit untuk debitur yang didasarkan dari keyakinan atas kemampuan debitur & adanya agunan atau jaminan berupa fisik (collateral) sebagai jaminan tambahan.
6. Macam2 Kredit Berdasarkan Macamnya
- Kredit Aksep, ialah kredit untuk bank yang berupa pinjaman uang, seperti plafond kredit (L3 atau BMPK)-nya
- Kredit Penjual, adalah kredit untuk penjual & pembeli, artinya barang yang telah dterima pembayaran kemudian. Misalnya Usanse L/C,
- Kredit Pembeli, adalah pembayaran telah dilakukan penjual, namun barangnya diterima belakangan atau pembelian dengan uang muka, seperti red clause L/C.
7. Macam2 Kredit Berdasarkan Sektor Perekonomiannya
- Kredit Pertanian, adalah kredit untuk perkebunan, peternakan & perikanan
- Kredit Pertambangan, ialah kredit untuk beraneka macam pertambangan
- Kredit Ekspor-Impor, yaitu kredit untuk eksportir & importir macam-macam barang.
- Kredit Koperasi, adalah kredit untuk Jenis2 koperasi
- Kredit Profesi, adalah kredit untuk macam-macam profesi, misalnya dokter & guru.
- Kredit Perindustrian, adalah kredit untuk macam-macam industri kecil, menengah & besar.
8. Macam2 Kredit Berdasarkan Penarikan & Pelunasan
- Kredit Rekening Koran, adalah kredit yang dapat ditarik & dilunasi setiap saat, besarnya sesuai dengan kebutuhan yang penarikannya dengan cek, bilyet, giro atau pemindahbukuan, pelunasan dengan melakukan setoran-setoran tersebut.
- Kredit Berjangka, ialah kredit yang penarikannya sekaligus sebesar plafondnya. Pelunasan kredit dengan cara setelah jangka waktunya habis yang dapat dilakukan dengan mencicil atau perjanjian.
9. Macam2 Kredit Berdasarkan Cara Pemakaiannya
- Kredit Rekening Koran Bebas. adalah kredit yang dibitur menerima seluruh dari kreditnya dengan bentuk rekening koran kepadanya diberikan blangko cheque & rekening korannya pinjamannya diisi berdasarkan besarnya kredit yang diberikan, debitur bebas melakukan penarikan selama kredit berjalan.
- Kredit Rekening Koran Terbatas, ialah kredit dengan adanya pembatasan tertentu bagi nasabah dalam melakukan penarikan uang rekeningnya. seperti pebmerian kredit dengan uang giral & perubahannya menjadi uang cartal dilakungan berangsur-angsur.
- Kredit Rekening Koran Aflopend, yaitu penarikan kredit yang dilakukan dengan arti maksimum kredit di waktu penarikan pertambah sepenungnya dengan digunakan oleh nasabah.
- Revolving Kredi, adalah sistem penarikan kredit sama dengan cara rekening koran bebas dengan masa penggunaan satu tahun, akan tetapi cara pemakaiannya berbeda.
- Term Loans, ialah sistem penggunaan & pemakaian kredit yang fleksibel artinya nasabah dapat bebas menggunakan uang kredit untuk keperluan aap saja & bank tdak mau tentang hal itu.
- Character (kepribadian/watak) - Kepribadian adalah sifat atau watak pribadi dari debitur untuk mendapatkan kredit, seperti kejujuran, sikap motivasi usaha, & lain sebagainya.
- Capacity (kemampuan) - Kemampuan adalah kemampuan modal yang dimiliki untuk memenuhi kewajiba tepat pada waktunya, khususnya dalam likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, & soliditasnya.
- Capital (modal) - Modal adalah kemampuan debitur dalam melaksanakan kegiatan usaha atau menggunakan kredit & mengembalikannya.
- Collateral (jaminan) - Jaminan adalah jaminan yang harus disediakan untuk pertanggung jaaban jika debitur tidak dapat melunasi utangnya.
- Condition of Economic (kondisi ekonomi) - Kondisi ekonomi adalah keadaan ekonomi suatu negara secara menyeluruh & memberikan dampak kebijakan pemerintah di bidang moneter, terutama berhubungan dengan kredit perbankan
- Constrain (batasan atau hambatan) - Batasan atau hambatan adalah penilaian debitur yang dipengaruhi oleh hambatan yang tidak memungkinkan seseorang untuk usaha di suatu tempat.
Walaupun terdapat prinsip-prinsip kredit yang dikenal dengan 6 C, terdapat juga prinsip-prinsip kredit yang dikenal dengan 4 P antara lain sebagai berikut..
- Personality - Personality adalah penilaian bank mengenai kepribadian peminjam, misalnya riwayat hidup, hobinya, keadaan keluarga (istri atau anak), social standing (pergaulan di masyarakat serta bagaimana masyarakat mengenai diri si peminjam & sebagainya.
- Purpose - Purpose adalah bank menilai peminjam mencari dana mengenai tujuan atau keperluan dalam penggunaan kredit, & apakah tujuan dari penggunaan kredit itu sesuai dengan line of business kredit bak bersangkutan.
- Payment - Payment adalah untuk mengetahui kemampuan dari debitur mengenai pengembalian pinjaman yang diperoleh dari prospek kelancaran penjualan & pendapatan sehingga diperkirakan kemampuan pengembalian pinjaman dapat ditinjau waktu jumlahnya.
- Prospect - Prospect adalah harapan usaha di maa yang akan datang dari calon debitur.
Manfaat Kredit
Kredit memiliki beberapa manfaat dalam berbagai sektor antara lain sebagai berikut.
1. Debitur
- Meningkatkan usahanya dengan pengadaan sejumlah sektor produksi
- Kredit bank relatif mudah didapatkan jika usaha debitur diterima untuk dilayani
- Memudahkan calon debitur untuk memilih bank yang dengan usahanya
- Rahasia keuangan debitur terlindungi
- Beraneka macam jenis kredit bisa disesuaikan dengan calon debitur
2. Pemerintah
- Sebagai pemacu pertumbuhan ekonomi
- Sebagai pengendali kegiatan moneter
- Untuk menciptakan lapangan usaha
- Dapat meningkatkan pendapatan negara
- Untuk menciptakan & memperluas pasar
3. Bank
- Pemberian kredit untuk mempertahankan & mengenmbangkan usaha bank
- Membantu memasarkan produk atau jasa perbankan lainnya
- Memperoleh pendapatan bunga yang diterima dari debitur
- Dapat rentabilitas bank membaik & memperoleh laba meningkat
- Untuk merebut pangsa pasar dalam industri perbankan
4. Masyarakat
Demikianlah artikel singkat mengenai pengertian Kredit beserta Fungsi, Unsur, Macam & Prinsip kredit. Semoga bermanfaat bagi kita semua. sekian & terimakasih.- Dapat mendorong pertumbuhan & perluasan perekonomian
- Mampu mengurangi tingkat pengangguran
- Memberikan rasa aman kepada masyarakat untuk menyimpan uangnya di bank
- Dapat meningkatkan pendapatan dari masyarakat
Referensi:
Malayu S.P. Hasibuan, 2008. Dasar-Dasar Perbankan. Yang Menerbitkan PT Bumi Aksara - Jakarta.
Ibrahim, Johannes. 2004. Kartu Kredit - Dilematis Antara Kontrak & Kejahatan. Bandung - Refika Aditama.
Kasmir. 2002. Dasar-Dasar Perbankan. Jakarta - PT. RajaGrafindo Persada.