Tulisan ini akan membahas Pajak, [Pengertian] Pajak, Ciri2 Pajak, Fungsi pajak, Pajak Sebagai Sumber Pendapatan Negara, Pajak Sebagai Alat Pemerataan Ekonomi, Pajak Sebagai Pengatur Kegiatan Ekonomi, Pajak Sebagai Alat Stabilitas Perekonomian
Jika penerimaan pajak ditingkatkan, maka penerimaan pemerintah akan makin meningkat, tapi sebaliknya, pengeluaran masyarakat juga akan meningkat, sehingga hal ini dapat memengaruhi kegiatan perekonomian masyarakat. Oleh karena itulah diperlukan sistem perpajakan yang baik, agar semuanya dapat berjalan dengan seimbang.
1. Prof. Dr. Rochmat Sumitro, S.H., pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan & yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum & surplusnya digunakan untuk “public saving” yang merupakan sumber utama untuk membiayai “public investment’.
2. Ray M. Sommer, pajak adalah pengalihan sumber-sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, yang wajib dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan lebih dahulu & tanpa mendapatkan imbalan yang langsung, sehingga daripadanya pemerintah dapat melaksanakan tugasnya untuk mencapai tujuan ekonomi & sosial.
3. Menurut UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan Indonesia, yang telah disempurnakan menjadi UU No. 16 Tahun 2000, pajak adalah iuran wajib yang dibayar oleh wajib pajak berdasarkan norma-norma hukum untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak diterima secara langsung.
Selain pajak, pemerintah juga melakukan pungutan resmi berupa retribusi. Retribusi merupakan pungutan yang dikenakan kepada masyarakat yang menggunakan fasilitas yang disediakan negara. Pungutan tentang restribusi diatur melalui UU No. 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah & Retribusi.
1. Menaikkan pajak impor & membebaskan pajak ekspor dengan tujuan melindungi & meningkatkan daya saing produksi dalam negeri.
2. Melakukan pungutan pajak penghasilan atas golongan yang berpenghasilan tinggi untuk meningkatkan keadilan sosial dengan jalan pemerataan pendapatan.
3. Memungut tarif pajak rendah bagi perusahaan yang baru berdiri & industri kecil untuk meningkatkan kemampuan memperluas usaha, & menyerap tenaga kerja.
Baca Juga - Sektor Usaha Informal Sebagai Kenyataan Ekonomi
pajak, [Pengertian] pajak, pph, definisi pajak, hukum pajak, perpajakan, sistem pemungutan pajak, undang undang perpajakan, wajib pajak, akuntansi perpajakan, [Pengertian] pajak penghasilan, contoh pajak, subjek pajak, unsur unsur pajak, arti pajak, pembayaran pajak, ptkp, undang undang perpajakan terbaru, [Pengertian] pajak menurut para ahli, pajak langsung, uu pph, pajak badan, artikel pajak, subjek pajak penghasilan, uu perpajakan terbaru, pajak daerah, rate pajak, unsur pajak, contoh pajak langsung, contoh pajak daerah
PAJAK
Pajak adalah iuran dari masyarakat ke kas negara yang dapat dipaksakan berdasarkan undang-undang dengan tanpa mendapat jasa timbal balik langsung. Pajak merupakan sumber kas negara, tetapi merupakan pengeluaran dari masyarakat.Jika penerimaan pajak ditingkatkan, maka penerimaan pemerintah akan makin meningkat, tapi sebaliknya, pengeluaran masyarakat juga akan meningkat, sehingga hal ini dapat memengaruhi kegiatan perekonomian masyarakat. Oleh karena itulah diperlukan sistem perpajakan yang baik, agar semuanya dapat berjalan dengan seimbang.
[Pengertian] PAJAK
Apakah [Pengertian] pajak? Apakah pemerintah juga memungut iuran dari masyarakat selain pajak? Apa perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya? Berikut diuraikan beberapa [Pengertian] tentang pajak.1. Prof. Dr. Rochmat Sumitro, S.H., pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan & yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum & surplusnya digunakan untuk “public saving” yang merupakan sumber utama untuk membiayai “public investment’.
2. Ray M. Sommer, pajak adalah pengalihan sumber-sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, yang wajib dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan lebih dahulu & tanpa mendapatkan imbalan yang langsung, sehingga daripadanya pemerintah dapat melaksanakan tugasnya untuk mencapai tujuan ekonomi & sosial.
3. Menurut UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan Indonesia, yang telah disempurnakan menjadi UU No. 16 Tahun 2000, pajak adalah iuran wajib yang dibayar oleh wajib pajak berdasarkan norma-norma hukum untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak diterima secara langsung.
Adapun ciri-ciri pajak sebagai berikut.
- Iuran wajib yang dikenakan kepada masyarakat wajib pajak.
- Iuran wajib yang ditetapkan dengan norma-norma atau aturan hukum.
- Dipergunakan untuk membiayai kepentingan umum.
- Bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Balas jasanya tidak diterima secara langsung.
Selain pajak, pemerintah juga melakukan pungutan resmi berupa retribusi. Retribusi merupakan pungutan yang dikenakan kepada masyarakat yang menggunakan fasilitas yang disediakan negara. Pungutan tentang restribusi diatur melalui UU No. 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah & Retribusi.
FUNGSI PAJAK
pajak memiliki empat peranan/fungsi dalam pembangunan, yaitu -1. Sebagai Sumber Pendapatan Negara
Dengan pembayaran pajak, negara akan memiliki dana yang cukup untuk melakukan penyelenggaraan pemerintahan & melakukan pembangunan.2. Sebagai Alat Pemerataan Ekonomi
Melalui pajak, pemerintah dapat melakukan subsidi kepada rakyat-rakyat kecil.3. Sebagai Pengatur Kegiatan Ekonomi
Melalui pajak, pemerintah dapat mengatur kegiatan konsumsi, distribusi, produksi, ekspor, & impor.4. Sebagai Alat Stabilitas Perekonomian
Dengan pajak, pemerintah dapat mendorong pertumbuhan industri baru dengan cara menurunkan atau membesarkan pajak bagi industri-industri yang langka, tetapi banyak dibutuhkan masyarakat, sehingga dapat menjaga stabilitas ekonomi.Bentuk kebijakan pemerintah dalam mengatur kegiatan ekonomi melalui pajak dapat dilakukan:
1. Menaikkan pajak impor & membebaskan pajak ekspor dengan tujuan melindungi & meningkatkan daya saing produksi dalam negeri.
2. Melakukan pungutan pajak penghasilan atas golongan yang berpenghasilan tinggi untuk meningkatkan keadilan sosial dengan jalan pemerataan pendapatan.
3. Memungut tarif pajak rendah bagi perusahaan yang baru berdiri & industri kecil untuk meningkatkan kemampuan memperluas usaha, & menyerap tenaga kerja.
Baca Juga - Sektor Usaha Informal Sebagai Kenyataan Ekonomi
pajak, [Pengertian] pajak, pph, definisi pajak, hukum pajak, perpajakan, sistem pemungutan pajak, undang undang perpajakan, wajib pajak, akuntansi perpajakan, [Pengertian] pajak penghasilan, contoh pajak, subjek pajak, unsur unsur pajak, arti pajak, pembayaran pajak, ptkp, undang undang perpajakan terbaru, [Pengertian] pajak menurut para ahli, pajak langsung, uu pph, pajak badan, artikel pajak, subjek pajak penghasilan, uu perpajakan terbaru, pajak daerah, rate pajak, unsur pajak, contoh pajak langsung, contoh pajak daerah