[Pengertian] Hak Asasi Manusia (HAM)

Hak asasi manusia (atau disingkat HAM) adalah prinsip moral atau norma yang menggambarkan standar-standar tertentu dari perilaku manusia & secara hukum dilindungi oleh hukum internasional. Intinya adalah, hak asasi manusia adalah hak mendasar setiap manusia yang harus dilindungi. Hak tersebut didapat oleh manusia dari Tuhan sejak lahir & bersifat absolut. Hak ini berlaku di setiap manusia tanpa memperdulikan SARA, kedudukan, tingkat kecerdasan, status sosial, ataupun jabatan. Dalam bahasa Inggris, hak asasi manusia disebut human rights.

 adalah prinsip moral atau norma yang menggambarkan standar [Pengertian] Hak Asasi Manusia (HAM)Bahasa Indonesia, HAM dapat diartikan sebagai hak-hak mendasar pada diri manusia.

3. [Pengertian] Hak Asasi Manusia Menurut Para Ahli

Selanjutnya Merupakan beberapa [Pengertian] hak asasi manusia menurut para ahli:

  1. Menurut Haar Tilar, hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada diri setiap insan & tanpa memiliki hak-hak itu maka setiap insan tidak bisa hidup selayaknya manusia.
  2. Menurut John Locke, hak asasi manusia adalah hak yang telah diberikan secara langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang memiliki sifat secara kodrati.
  3. Menurut Austin Ranney, hak asasi manusia adalah ruang kebebasan individu yang jelas dalam konstitusi & dijamin oleh pemerintah pelaksanaannya.
  4. Menurut Prof. Koentjoro Poerbopranoto, hak asasi manusia (HAM) adalah suatu hak yang sifatnya mendasar atau juga asasi.
  5. Menurut Muladi, hak asasi manusia adalah segala hak-hak dasar yang melekat dalam kehidupan manusia.

3. [Pengertian] Hak Asasi Manusia Berdasarkan Hukum

Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu adalah kasih karunia-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, & dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, & setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat & martabat manusia.

Menurut Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998, hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia yang sifatnya kodrati & universal sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa & berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup, kemerdekaan, perkembangan manusia & masyarakat yang tidak boleh diabaikan, dirampas, atau diganggu-gugat oleh siapapun.


Referensi:

  1. [Pengertian] & MACAM-MACAM HAK ASASI MANUSIA (HAM) ( /search?q=bahasa-indonesia-artikel-lengkap)
  2. Defenisi Hak Asasi Manusia ( /search?q=bahasa-indonesia-artikel-lengkap)
  3. Human rights ( /search?q=bahasa-indonesia-artikel-lengkap)
  4. [Pengertian] HAM & Macam2 HAM Menurut Ahli ( /search?q=bahasa-indonesia-artikel-lengkap)


Anda bisa request artikel tentang apa saja, kirimkan request Anda ke atau langsung saja lewat kolom komentar :)

LihatTutupKomentar