Kebijakan & peraturan yang telah dibuat & disepakati harus dilaksanakan oleh semua pihak agar proses pengelolaan sumber daya alam berjalan teratur & kondusif. Dalam pelaksanaan kebijakan tersebut diperlukan suat lembaga yang mengontrol & mengawasi. Untuk itulah diperlukan lembaga kontrol yang terbagi menjadi lembaga pemerintah & non pemerintah.
Lembaga kontrol adalah lembaga yang bertugas untuk mengontrol & mengawasi apakah kebijakan & peraturan sudah dilaksanakan dengan semestinya atau belum. Lembaga Kontrol dibagi menjadi 2 yaitu lembaga kontrol pemerintah & non pemerintah.
1) Lembaga Pemerintah
Pemerintah menjadi pihak penting dalam mengontrol pelaksanaan kebijakan yang berlaku. Apabila terdapat pelanggaran maka pemerintah dapat melaporkan ke lembaga yudikatif untuk diberikan sanksi. Contoh Lembaga yudikatif di Indonesia yang berwenang untuk memutuskan suatu perkara adalah Makamah Agung & Makamah Konstitusi.
makamah agung sebagai salah satu lembaga yudikatif |
2) Lembaga Non Pemerintah
Selain pemerintah, lembaga bukan pemerintah juga bisa menjadi lembaga kontrol. Lembaga Swadana Masyarakat (LSM) seperti Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Greenpeace & World Wide Fund for Nature (WWF). Masyarakat umum juga dapat melakukan kontrol melalui kearifan lokal setempat. Kearifan lokal dapat sebagai peran dalam mengontrol & mengendalikan eksploitasi sumber daya alam.
Peran lembaga kontrol terhadap pengelolaan sumber daya alam
Selanjutnya Merupakan peran lembaga kontrol pengelolaan sumber daya alam
1) Mengontrol pengelolaan SDA agar sesuai dengan asas keberlanjutan.
2) Mengawasi pengelolaan SDA agar sesuai dengan UUD 1945.
3) Mengevaluasi pengelolaan SDA untuk meningkatkan kinerjanya di kemudian hari.
4) Melakukan kontrol dalam setiap pengelolaan SDA agar sesuai dengan asas keberlanjutan.
5) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan SDA sesuai dengan UU yang berlaku.
6) memberikan sanksi kepada pelanggar peraturan
Jadi Lembaga Lembaga kontrol adalah lembaga yang bertugas untuk mengontrol & mengawasi apakah kebijakan & peraturan sudah dilaksanakan dengan semestinya atau belum. Lembaga kontrol dibagi menjadi dua yaitu lembaga kontrol pemerintah & non pemerintah.
Demikian artikel saya tentang [Pengertian] Lembaga Kontrol, Macam & Fungsinya semoga bisa bermanfaat bagi agan sekalian.