Terkait Kenaikan Honor Pns Tahun 2018, Ini Kata Menkeu Sri Mulyani

KENAIKAN GAJI PNS TAHUN 2018
Berikut isu terkait Kenaikan Gaji PNS Tahun 2018. Kementerian Keuangan, dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018, belum memastikan apakah akan ada kenaikan honor pegawai negeri sipil (PNS) tahun depan. Bendahara negara dikala ini masih dalam proses pengkajian.


"Nanti deh, APBN-nya belum (disepakati). Semuanya nanya-nanya, nanti jadi bengkok-bengkok," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Senin (12/6).

Sejauh ini, menkeu gres memastikan akan adanya honor ke-13 pada tahun depan. Belanja pemerintah tahun depan, lanjutnya, juga masih memasukkan subsidi pada sejumlah komoditas.

"Subsidi akan ada, lebih sempurna sasaran. Elpiji 3 Kg akan tetap ada, juga pembangunan gas kota, listrik 450 VA juga tetap ada, subsidi benih tetap ada fokus di pembiayaan holtikultura," tuturnya.

Selain itu, belanja sosial pemerintah menyerupai beras sejahtera atau tunjangan sosial akan tetap dipertahankan. "Rastra dan Bansos akan meningkat jumlah keluarganya di semester II-2017 dan akan dipertahankan di 2018."

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan mengungkapkan sebab sudah 3 tahun tidak menaikkan honor pegawai negeri sipil (PNS), dan masih menerapkan kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR).

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, tidak dinaikannya honor PNS dalam rangka finalisasi denah dana pensiun bagi PNS yang mana nantinya para aparatur sipil negara mempunyai dana yang banyak dikala masa purna tugas.

"Iya itu tadi kita, pemerintah masih melaksanakan penilaian kegiatan pensiunan. Dan itu jikalau kita lihat untuk take home pay-nya tetap kita pertahankan," ungkap dia.


BELUM ADA RENCANA KENAIKAN GAJI PNS TAHUN 2018
Pensiun menjadi beban pemerintah bila terus dipertahankan dengan denah yang sama. Sekarang anggaran yang harus disiapkan mencapai Rp 90 triliun, yang akan meningkat bila ada kenaikan gaji.

Dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) tahun anggaran 2018, pemerintah tetap menerapkan denah honor ke-13 dan THR untuk PNS, selain itu pemerintah juga akan menawarkan THR bagi pensiunan PNS yang sebelumnya hanya menerima honor ke 13 saja.

Selain itu, pemerintah di RAPBN 2018 juga menaikkan jumlah uang makan untuk Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia sebesar Rp 5.000 per hari, dari yang semula Rp 55.000 menjadi Rp 65.000 per hari.

Askolani mengungkapkan, kenaikan uang lauk pauk untuk Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia ini sebagai bentuk dukungan pemerintah kepada karena mempunyai risiko kerja yang tinggi.


"Untuk mendukung tugas-tugas mereka, kan kiprah mereka kesudahannya lebih tinggi. Itukan 2 tahun sekali konsisten naikan itu, sebelumnya itu kan Rp 30.000-an, jikalau PNS Rp 30.000-an dan itu hanya untuk hari kerja, mereka kan harus standby 24 jam," tutup dia.


Demikian isu terkait Kenaikan Gaji PNS Tahun 2018 semoga memberi kepuasan bagi Bapak/Ibu yang sedang menunggu kenaikan honor PNS di tahun 2018 yang akan datang





= Baca Juga =



LihatTutupKomentar