[Pengertian] Lembaga Regulator & Macamnya

Lembaga regulator adalah lembaga yang berwenang menyusun kebijakan & peraturan. Pemanfaatan sumber daya alam perlu diatur agar proses pelaksanaannya tidak melebihi batas & merusak keseimbangan lingkungan. Tujuan pemanfaatan sumber daya alam untuk kesejahteraan manusia jangan sampai malah merusak keseimbangan lingkungan. Keseimbangan lingkungan yang terganggu pada akhirnya akan menimbulkan berbagai macam bencana yang merugikan manusia.

 Ada dua macam lembaga regulator, yaitu pemerintah pusat & pemerintah daerah.


1) Pemerintah Pusat

Lembaga regulator adalah lembaga yang berwenang menyusun kebijakan & peraturan [Pengertian] Lembaga Regulator & Macamnya


Pemerintah mempunyai wewenang untuk membuat peraturan & regulasi agar roda perekonomian negara bisa berjalan dengan baik. Pemerintah menginginkan iklim usaha yang kondusif bagi para pengusaha. Di sisi lain, pemerintah juga menginginkan rakyat dapat menikmati produk sumber daya alam yang terjangkau. Peraturan yang dibuat oleh pemerintah mencakup keseluruhan lembaga operator, baik itu BUMN, BUMS, maupun koperasi. Pada akhirnya, dengan dibuatnya peraturan yang mendukung dunia usaha & rakyat sebagai konsumen terciptalah kesejahteraan yang mengantarkan kepada tujuan pembangunan nasional. Dalam rangka melaksanakan perannya, pemerintah menempuh kebijakan-kebijakan berikut ini.

Kebijaksanaan dalam dunia usaha

Kebijakan yang merupakan usaha untuk mendorong & memajukan dunia usaha & perdagangan, adalah sebagai berikut.
a) Pemerintah mengeluarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
b) Pemerintah mengeluarkan UU No. 7 Tahun 1992 mengatur tentang Usaha Perbankan.
c) Pemerintah mengubah beberapa bentuk perusahaan negara agar tidak menderita kerugian, seperti Perum Pos & Giro diubah menjadi PT Pos Indonesia, Perjan Pegadaian diubah menjadi Perum Pegadaian.
d) Kebijakan ekspor untuk memperluas pasar produk dalam negeri.
e) Kebijakan impor yang dibatasi untuk melindungi & meningkatkan daya saing produk dalam negeri.
f) Meningkatkan pembangunan sarana & prasarana umum.
g) Kebijakan menyalurkan kredit kepada pengusaha kecil & petani.
h) Kebijakan untuk memperlancar distribusi hasil produksi.


2) Pemerintah Daerah

Pemerintah daerah mempunyai wewenang untuk membuat kebijakan pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya. Wewenang tersebut adalah bagian dari hak otonomi daerah. Walaupun mempunyai hak otonomi, pemerintah daerah tetap melaksanakan kebijakan pemerintah pusat sebagai pengatur tingkat nasional. Pemerintah pusat menyadari bahwa pemerintah daerah merupakan ujung tombak dalam pemanfaatan sumber daya alam sehingga perlu diberikan suatu wewenang untuk mengatur pengelolan di wilayahnya. Selanjutnya Merupakan contoh dari kebijakan daerah.

a) Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Pertambangan Rakyat Daerah.
b) Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
c) Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup.


Demikian artikel saya tentang [Pengertian] Lembaga Regulator & Macamnya semoga bisa bermanfaat bagi agan sekalian.
LihatTutupKomentar