[Pengertian] MAKNA & Nilai DASAR KEBANGSAAN Indonesia


Wawasan Kebangsaan Indonesia
Konsep kebangsaan merupakan hal yang sangat mendasar bagi bangsa Indonesia. Dalam kenyataannya konsep kebangsaan itu telah dijadikan dasar negara & ideologi nasional yang terumus di dalam Pancasila sebagaimana terdapat dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945. Konsep kebangsaan itulah yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lain di dunia ini.

Dorongan yang melahirkan kebangsaan kita bersumber dari perjuangan untuk mewujudkan kemerdekaan, memulihkan martabat kita sebagai manusia. Wawasan kebangsaan Indonesia menolak segala diskriminasi suku, ras, asal-usul, keturunan, warna kulit, kedaerahan, golongan, agama & kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kedudukan maupun status sosial. Konsep kebangsaan kita bertujuan membangun & mengembangkan persatuan & kesatuan.

Dalam zaman Kebangkitan Nasional 1908 yang dipelopori oleh Budi Utomo menjadi tonggak terjadinya proses Bhineka Tunggal Ika. Berdirinya Budi Utomo telah mendorong terjadinya gerakan-gerakan atau organisasi-organisasi yang sangat majemuk, baik di pandang dari tujuan maupun dasarnya.

Dengan Sumpah Pemuda, gerakan Kebangkitan Nasional, khususnya kaum pemuda berusaha memadukan kebhinnekaan dengan ketunggalikaan. Kemajemukan, keanekaragaman seperti suku bangsa , adat istiadat, kebudayaan, bahasa daerah, agama & kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa tetap ada & dihormati.

Wawasan kebangsaan Indonesia tidak mengenal adanya warga negara kelas satu, kelas dua, mayoritas atau minoritas. Hal ini antara lain dibuktikan dengan tidak dipergunakannya bahasa Jawa misalnya, sebagai bahasa nasional tetapi justru bahasa melayu yang kemudian berkembang menjadi bahasa Indonesia.

Derasnya pengaruh globalisasi, bukan mustahil akan memporak porandakan adat budaya yang menjadi jati diri kita sebagai suatu bangsa & akan melemahkan paham nasionalisme. Paham nasionalisme adalah suatu paham yang menyatakan bahwa loyalitas tertinggi terhadap masalah duniawi dari setiap warga bangsa ditunjukan kepada negara & bangsa.

Meskipun dalam awal pertumbuhan nasionalisme diwarnai oleh slogan yang sangat terkenal, yaitu - liberty, equality, fraternality, yang merupakan pangkal tolak nasionalisme yang demokratis, namun dalam perkembangannya nasionalisme pada setiap bangsa sangat diwarnai oleh nilai-nilai dasar yang berkembang dalam masyarakatnya masing-masing, sehingga memberikan ciri khas bagi masing-masing bangsa.

Wawasan kebangsaan Indonesia menjadikan bangsa yang tidak dapat mengisolasi diri dari bangsa lain yang menjiwai semangat bangsa bahari yang terimplementasikan menjadi wawasan nusantara bahwa wilayah laut Indonesia adalah bagian dari wilayah negara kepulauan yang diakui dunia. Wawasan kebangsaan merupakan pandangan yang menyatakan negara Indonesia merupakan satu kesatuan dipandang dari semua aspek sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dalam mendayagunakan konstelasi Indonesia, sejarah & kondisi sosial budaya untuk mengejawantahan semua dorongan & rangsangan dalam usaha mencapai perwujudan aspirasi bangsa & tujuan nasional yang mencakup kesatuan politik, kesatuan sosial budaya, kesatuan ekonomi, kesatuan pertahanan keamanan (Suhady & Sinaga, 2006).

Wawasan kebangsaan Indonesia yang menjadi sumber Perumusan kebijakan desentralisasi pemerintahan & pembangunan dalam rangka pengembangan otonomi daerah harus dapat mencegah disintegrasi / pemecahan negara kesatuan, mencegah merongrong wibawa pemerintah pusat, mencegah timbulnya pertentangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Melalui upaya tersebut diharapkan dapat terwujud pemerintah pusat yang bersih & akuntabel & pemerintah daerah yang tumbuh & berkembang secara mandiri dengan daya saing yang sehat antar daerah dengan terwujudnya kesatuan ekonomi, kokohnya kesatuan politik, berkembangnya kesatuan budaya yang memerlukan warga bangsa yang kompak & bersatu dengan ciri kebangsaan, netralitas birokrasi pemerintahan yang berwawasan kebangsaan, sistem pendidikan yang menghasilkan kader pembangunan berwawasan kebangsaan.

Wawasan kebangsaan Indonesia memberi peran bagi bangsa Indonesia untuk proaktif mengantisipasi perkembangan lingkungan stratejik dengan memberi contoh bagi bangsa lain dalam membina identitas, kemandirian & menghadapi tantangan dari luar tanpa konfrontasi dengan meyakinkan bangsa lain bahwa eksistensi bangsa merupakan aset yang diperlukan dalam mengembangkan nilai kemanusiaan yang beradab (Sumitro dalam Suhady & Sinaga, 2006).

Akhirnya, bagi bangsa Indonesia, untuk memahami bagaimana wawasan kebangsaan perlu memahami secara mendalam falsafah Pancasila yang mengandung nilai-nilai dasar yang akhirnya dijadikan Pedomandalam bersikap & bertingkah laku yang bermuara pada terbentuknya karakter bangsa.


[Pengertian] & Makna Wawasan Kebangsaan 
Wawasan Kebangsaan bagi bangsa Indonesia memiliki makna:
1) Wawasan kebangsaan mengamanatkan kepada seluruh bangsa agar menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan & keselamatan bangsa & negara di atas kepentingan pribadi atau golongan;
2) Wawasan kebangsaan mengembangkan persatuan Indonesia sedemikian rupa sehingga asas Bhinneka Tunggal Ika dipertahankan;
3) Wawasan kebangsaan tidak memberi tempat pada patriotisme yang licik;
4) Dengan wawasan kebangsaan yang dilandasi oleh pandangan hidup Pancasila, bangsa Indonesia telah berhasil merintis jalan menjalani misinya di tengah-tengah tata kehidupan di dunia;
5) NKRI yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil & makmur bertekad untuk mewujudkan bangsa yang maju & mandiri serta sejahtera lahir batin, sejajar dengan bangsa lain yang sudah maju.

Nilai Dasar Wawasan Kebangsaan
Nilai Wawasan Kebangsaan yang terwujud dalam persatuan & kesatuan bangsa memiliki enam dimensi yang bersifat mendasar & fundamental, yaitu:
1) Penghargaan terhadap harkat & martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa;
2) Tekad bersama untuk berkehidupan kebangsaan yang bebas, merkeka, & besatu;
3) Cinta akan tanah air & bangsa;
4) Demokrasi atau kedaulatan rakyat;
5) Kesetiakawanan sosial;
6) Masyarakat adil-makmur.




= Info Terkait =



LihatTutupKomentar