Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi yang konstitusional berdasarkan mekanisme kedaulatan rakyat di setipa penyelenggaraan negara & penyelenggaraan pemerintahan menurut konstitusi yaitu UUD 1945. Sebagai demokrasi Pancasila terikat dengan UUD 1945 & implementasinya (pelaksanaannya) wajib sesuai dengan apa yang terdapat dalam UUD 1945.
[Pengertian] Demokrasi Pancasila Menurut Para Ahli
Selain [Pengertian] demokrasi Pancasila, terdapat pula [Pengertian] menurut para ahli yang mengemukakan pendapatnya untuk mendefinisikan [Pengertian] demokrasi Pancasila. Macam2 [Pengertian] demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut.
Selain [Pengertian] demokrasi Pancasila, terdapat pula [Pengertian] menurut para ahli yang mengemukakan pendapatnya untuk mendefinisikan [Pengertian] demokrasi Pancasila. Macam2 [Pengertian] demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut.
- Profesor Dardji Darmo Diharjo - Menurut Prof. Dardji Darmo Diharjo, bahwa [Pengertian] demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber dari kepribadian & falsafah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan Pembukaan UUD 1945.
- GBHN Tahun 1978 & Tahun 1983 - Menurut Gari Besar Haluan Negara Tahun 1978 & Tahun 1983 yang menetapkan bahwa pembangunan politik diarahkan untuk lebih memantapkan perwujudan demokrasi Pancasila. Dalam rangka memantapkan stabiltias politik dinamis serta pelaksanaan mekanisme Pancasila, maka diperlukan pemantapan kehidupan kosntitusional kehidupan demokrasi & tegaknya hukum.
- Kansil - [Pengertian] demokrasi Pancasila menurut Kansil adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan & perwakilan, yang merupakan sila keempat dari dasar Negara Pancasila seperti yang tercantum dalam alinea ke 4 Pembukaan UUD 1945.
- Prof. Notonegoro - Menurutnya, [Pengertian] demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang ber-Ketuhanan YME, yang berkemanusiaan yang adil & beradab, yang mempersatukan Indonesia, & yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Ensiklopedia Indonesia - [Pengertian] demokrasi Pancasila bahwa Pancasila meliputi bidang-bidang politik, sosial & ekonomi, serta yang dalam penyelesaian masalah-masalah nasional yang berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat.
Isi Pokok Demokrasi Pancasila
Isi pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut..
Isi pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut..
- Pelaksanaan UUD 1945 & penjabarannya dituangkan Batang Tubuh & Penjelasan UUD 1945
- Menghargai & melindungi HAM (Hak Asasi Manusia)
- Pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan beradsarkan dari kelembagaan
- Sebagai sendi dari hukum yang dijelaskan dalam UUD 1945, yaitu negara hukum yang demokrastif
Prinsip-Prinsip Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila merupakan budaya demokrasi yang dengan karakteristik khas Indonesia yang mengandung prinsip-prinsip. Prinsip-prinsip pokok demokrasi pancasila adalah sebagai berikut.
- Perlindungan hak asasi manusia
- Pengambilan keputusan berdasar musyawarah
- Badan peradilan merdeka yang berarti tidak terpangaruhi akan kekuasaan pemerintah & kekuasaan lain. Misalnya Presiden, BPK, DPR atau yang lainnya.
- Terdapat partai politik & juga organisasi sosial politik yang berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat.
- Sebagai pelaksanan dalam pemilihan umum
- Kedaulatan ada ditangan rakyat & dilaksanakan menurut UUD (Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945)
- Keseimbangan antara hak & kewajiban
- Pelaksanaan kebebasan yang bertanggun jawab secara moral kepada Tuhan YME diri sendiri, masyarakat, & negara ataupun orang lain.
- Menjunjung tinggi tujuan & juga cita-cita nasional
- Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (rechtstaat & tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat)
- Pemerintah berdasar dari sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas)
- Kekuasaan yang tertinggi ada ditangan rakyat.
- Menjamin keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara seperti ikut menyukseskan pemiluh, pembangunan, duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan
- Menjamin berdirinya negara RI
- Menjamin tetap tegaknya NKRI berdasar sistem konstitusional
- Menjamin tetap tegaknya hukum yang berasal dari Pancasila
- Menjamin adanya hubungan yang sama, serasi & simbang mengenai lembaga negara
- Menjamin pemerintahan yang bertanggung jawab
Dalam sistem demokrasi Pancasila, terdapat dua asas antara lain sebagai berikut..
- Asas Kerakyatan - [Pengertian] asas kerakyatan adalah asas kesadaran untuk cinta kepada rakyat, manunggal dengan nasip & cita-cita rakyat, serta memiliki jiwa kerakyatan atau menghayati keasadaran senasib & secita-cita dengan rakyat.
- Asas Musyawarah - [Pengertian] asas msyawarah adalah asas yang memperhatikan aspirasi & kehendak seluruh rakyat yang jumlahnya banyak & melalui forum permusyawaratan untuk menyatukan pendapat serta mencapai kesepatakan bersama atas kasih sayang, pengobaranan untuk kebahagian bersama.
Ciri2 Demokrasi Pancasila
Prinsip yang terdapat dalam demokrasi Pancasila sediki berbeda dengan prinsip demokrasi secara universal. Ciri2 demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut.
Prinsip yang terdapat dalam demokrasi Pancasila sediki berbeda dengan prinsip demokrasi secara universal. Ciri2 demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut.
- Pemerintah berjalan sesuai dengan konstitusi
- Terdapat pemilu secara berkesinambungan
- Adanya penghargaan atas Hak Asasi Manusia & perlindungan untuk hak minoritas
- Merupakan kompetisi dari berbagai ide & cara dalam menyelesaikan masalah
- Ide yang terbaik akan diterima ketimbang dari suara terbanyak
Pustaka :
C. S. T. Kansil, 1986. Hukum Tata Pemerintahan Indonesia. Penerbit Ghalia Indonesia - Jakarta.
Abdulkarim A. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Kelas XII SMA. Cet.1. Bandung - Grafindo Media Pratama.Hlm25-27
Indrayana, Denny (2007). "Indonesia dibawah Soeharto - Order Otoliter Baru". Amandemen UUD 1945 - antara mitos & pembongkaran. Mizan Pustaka. hlm. 141
Israil, Idris. 2005. Pendidikan Pembelajaran & Penyebaran Kewarganegaraan. Malang - Fakultas Peternakan Universitas Brawijaya.Hlm 27.
Abdulkarim A. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Kelas XII SMA. Cet.1. Bandung - Grafindo Media Pratama.Hlm25-27
Indrayana, Denny (2007). "Indonesia dibawah Soeharto - Order Otoliter Baru". Amandemen UUD 1945 - antara mitos & pembongkaran. Mizan Pustaka. hlm. 141
Israil, Idris. 2005. Pendidikan Pembelajaran & Penyebaran Kewarganegaraan. Malang - Fakultas Peternakan Universitas Brawijaya.Hlm 27.