[Pengertian] Depenalisasi (Kriminologi)

Depenalisasi adalah sebagai suatu perbuatan yang semula bisa di hukum pada suatu saat bisa menjadi tidak bisa di hukum oleh UU. Depenalisasi merupakan kebalikan dari penalisasi.


Sumber
1. [Pengertian] Penalisasi & Depenalisasi (kang-rio.blogspot.com)

Semoga bermanfaat, Tetap Semangat! - Materi Pelajaran

LihatTutupKomentar