[Pengertian] Pemerintah Daerah. Asas, Fungsi, Tugas, Hak & Kewajiban

[Pengertian] pemerintahan dibagi kedalam dua pengertian. Kedua [Pengertian] tersebut yakni [Pengertian] pemerintah secara luas & juga [Pengertian] pemerintah dalam arti sempit. [Pengertian] pemerintahan dalam arti luas atau yang biasa disebut dengan regering atau goverment tersebut dapat diartikan [Pengertian] pemerintahan adalah pelaksanaan tugas seluruh badan-badan, lembaga-lembaga & petugas-petugas yang diserahi wewenang dalam mencapai tujuan suatu negara. Dalam hal ini, pemerintahan terdiri atas kekuasaan legistlatif, eksekutif & juga yudikatif atau alat-alat kelengkapan negara yang memiliki tugas & kewenangan untuk negara.

Sedangkan [Pengertian] pemerintah dalam arti sempit atau bestuurvoering yang dimana [Pengertian] pemerintah adalah mencakup organisasi fungsi-fungsi yang menjalankan tugas pemerintahan. Berdasarkan kedua [Pengertian] pemerintah baik secara arti sempit maupun luas, didasarkan pada kekuasaan yang menjalankan fungsi eksekutif saja. 

[Pengertian] Pemerintah Daerah, Apa itu?. 

[Pengertian] pemerintah daerah menurut Pasal 1 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah bahwa [Pengertian] pemerintah daerah yakni - "Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi suatu kewenangan daerah otonom."

Menurut Pasal 1 Angka 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang  perubahan kedua atas Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan  Daerah, yang dimaksud dengan Pemerintahan Daerah adalah  penyelenggaraan  urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah & DPRD menurut asas otonomi  seluas-luasnya dalam sistem & prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia  sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Selain itu  Pemerintahan Daerah juga memiliki arti pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan  daerah yang dilakukan oleh lembaga pemerintah daerah yaitu Pemerintah Daerah  & Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Sedangkan berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah RI No. 6 Tahun 2005 mengenai Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, & juga Pemberhentian Kepala Daerah & Wakil Kepala Daerah adalah gubernur & juga wakil gubernur untuk provinsi, bupati & wakil bupati untuk kabupaten serta walikota & juga wakil walikota untuk kota.

Dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Indonesia yang berdasarkan pasal 18 UUD 1945 yang berbunyi bahwa "Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi & daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten & kota, yang tiap-tiap provinsi kabupaten & kota ini mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan Undang-Undang".

Pemerintah Pusat tidak mungkin dapat mengatur sendiri seluruh urusan dalam penyelenggaraan pemerintahan, olehnya itu diperlukan sebuah pembagian urusan kepada pemerintah tingkat bawah yang disebut dengan pemerintah daerah. Pemisahan tersebut dikenal juga dengan nama otonomi.

Berdasarkan UUD No. 22 Tahun 1999 Pasal 1 Huruf b yang memiliki maksud bahwa pemerintah daerah terdiri dari kepala daerah bersama perangkat daerah otonom yang lain sebagai sebuah badan Eksekutif Daerah. Pemerintah Daerah adalah penyelenggara pemerintahan daerah otonom oleh pemerintah daerah & juga DPRD sesuai atas desentralisasi.

Adapun salah satu tugas DPRD dalam pemerintahan adalah dengan melakukan pengawasan, baik kepada Pemerintah Daerah, anggaran pendapatan & belanja daerah, Kebijakan pemerintah daerah & juga kerja sama Internasional Daerah.

Pemerintah Daerah berdasarkan UUD No. 32 Tahun 2004 Pasal 1 ayat 1 yang menyebutkan bahwa suatu Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintah oleh pemerintah daerah & DPRD berdasarkan asa tonomi & juga pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dengan system & juga prinsip NKRI sebagaimana yang dimaksud dalam UUD RI Tahun 1945.

Ciri-Ciri Pemerintah Daerah 

Menurut para ahli mengenai ciri-ciri pemerintah daerah salah satunya dari J. Oppenheion yang menyatakan bahwa terdapat suatu ciri-ciri pemerintah daerah. Adapun ciri-ciri pemerintah daerah menurut J. Oppenheion tersebut dibagi dalam beberapa point diantaranya:
  1. Terdapat lingkungan atau suatu daerah yang memiliki batas yang lebih kecil dibandingkan dengan negaranya.
  2. Terdapat penduduk yang cukup
  3. Memiliki kepentingan yang diurus oleh Negara akan tetapi menyangkut tentang lingkungan itu sehingga terdapat penduduk yang bergerak bersama-sama berusaha atas dasar swadaya.
  4. Memiliki suatu organisasi memadai untuk menyelenggarakan kepentingan demikian.
  5. Memiliki kemampuan untuk menyediakan biaya yang diperlukan (Prabawa Utama, 1991:1).

Syarat-Syarat Pemerintah Daerah

Adapun Syarat-syarat dalam pembentukan pemerintahan daerah melalui beberapa pertimbangan antaralain sebagai berikut -
  1. Kemampuan ekonomi
  2. Potensi daerah
  3. Sosial Budaya
  4. Sosial Politik
  5. Jumlah Penduduk
  6. Luas Daerah & juga pertimbangna lain yang memungkinkan
  7. Terselenggaranya Otonomi Daerah (Kansil, 2001:4).

Asas-Asas Pemerintahan Daerah

Berdasarkan Pasal 58 UU No. 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintah Daerah yang ditegaskan dalam penyelenggaraan pemerintah harus memiliki Pedomandimana pada asas umum dalam penyelenggaraan pemerintahan negara dapat terdiri dari -
  • Asas Kepastian Hukum
  • Asas tertip Penyelenggaraan Negara
  • Asas Kepentingan Umum
  • Asas Keterbukaan
  • Asas Proporsionalitas
  • Asas Profesionalitas
  • Asas Akuntabilitas
  • Asas Efisiensi
  • Asas efektifitas
  • Asas Keadilan.

Tugas & Kewenangan Pemerintah Daerah

Untuk memahami Pemerintah Daerah dapat disajikan beberapa hal penting yang menyangkut mengenai pemerintah daerah terutama berkaitan Tugas, Hak atau Kewenangan pemerintah daerah.
Tugas Pemerintah Daerah berdasarkan Pasal 65 UU No. 23 Tahun 2014 bahwa kepala daerah memiliki tugas sebagai berikut -
  • Sebagai pemimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang memiliki kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangna & kebijakan yang ditetapkan bersama-sama DPRD.
  • Memelihara ketentraman & juga ketertiban masyarakat.
  • Menyusun & juga mengajukan suatu rancangan Perda mengenai RPJPD & juga rancangan Perd RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, selanjutnya dilakukan penyusunan & penetapan RKPD
  • Menyusun & jugam negajukan suatu rancangan Perda mengenai APBD, rancangan Perda mengani perubahan APBD< rancangan Perda mengenai pertanggungjawabn pelaksanaan APBD kepada suatu DPRD yang kemudian untuk dibahas bersama.
  • Tidak hanya itu, Kepala Daerah juga memiliki tugas dalam mewakili daerahnya didalam & juga diluar pengadilan, & dapat menunjuk suatu kuasa hukum untuk mewakilinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Kepala daerah memiliki tugas dengan mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah
  • Tugas kepala daerah yang lainnya yakni dengan melaksanakan tugas sesuai peraturan perundang-undangan.
Setelah tugas pemerintah daerah, juga terdapat wewenang dari Pemerintah daerah yang berdasarkan Pasal 65 ayat 2 UU No. 23 Tahun 2014, Kepala Daerah memiliki wewenang yang diantaranya terdiri atas -
  • Mengajukan rancangan Perda
  • Kepala daerah memiliki kewenangan dalam mengambil tindakan tertentu dalam keadaan yang mendesak & dibutuhkan oleh daerah ataupun masyarakat.
  • Kepala daerah memiliki suatu kewenangan dalam menetapkan Perda yang telah mendapat suatu persetujuan bersama dari DPRD.
  • Menetapkan Perkada Keputusan Kepala Daerah

Hak & Kewajiban Pemerintah Daerah

Saat suatu pemerintah daerah akan menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan yang telah diatur dalam pemerintahan berdasarkan UUD yang dimana hal tersebut membutuhkan atau dibekali suatu hak & kewajiban bagi pemerintah daerah.

Ilustrasi - [Pengertian] Pemerintah Daerah. Asas, Fungsi, Tugas, Hak & Kewajiban

Hak & kewajiban tersebut merupakan wujud dalam rencana kerja pemerintah daerah yang dijabarkan berupa pendapatan, belanja & juga pembiayaan daerah. Hak pemerintah daerah tersebut menurut UU No. 23 Tahun 2014 bahwa kepala daerah memiliki hak yang diantaranya sebagai berikut:
  1. Mengelola kekayaan daerah
  2. Mengatur & mengurusi sendiri urusan pemerintahannya
  3. Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah
  4. Memungut pajak daerah & juga redistribusi daerah
  5. Mengelola aparatur daerah
  6. Memilih pemimpin daerah
  7. Mendapatkan bagi hasil dari suatu pengelolaan sumber daya alam & juga sumber daya yang lainnya yang sesuai berada didaerah.
  8. Mendapatkan hak lainnya yang telah diatur. Tidak hanya itu, pemerintah daerah jua memiliki hak & kewajiban termasuk gaji pokok, hak prtokoler, tunjangan jabatan & juga tunjangan yang lainnya.
Selain hak-hak pemerintah daerah tersebut, berdasarkan pasal 67 UU No.l 23 Tahun 2014, pemerintah daerah juga dibebani beberapa kewajiban antara lain sebagai berikut -
  1. Melaksanakan program strategis nasional
  2. Mengembangkan kehidupan demokrasi
  3. Memegang teguh & juga mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD RI Tahun 1945 serta dapat memelihara suatu keutuhan NKRI.
  4. Melaksanakan program strategis nasional
  5. Menjalin hubungan dengan seluruh instansi vertikal di daerah & juga seluruh perangkat daerah
  6. Menerapkan suatu prinsip tata pemerintahan yang dapat bermanfaat bagi seluruh warganya yakni pemerintahan daerah yang baik & juga bersih.
  7. Menjaga etika & norma dalam setiap pelaksanaan urusan pemerintahan yang merupakan kewenangan bagi daerah
  8. Menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan
Demikianlah informasi mengenai [Pengertian] Pemerintah Daerah. Asas, Fungsi, Tugas, Hak & Kewajiban. Semoga informasi ini dapat menambah pengetahuan kita & tentunya memiliki manfaat yang besar dalam kehidupan sehari-hari. Sekian & terima kasih. Salam Berbagi Teman-Teman. 
LihatTutupKomentar