[Pengertian] Sisitem Pemerintahan & Penjelasan Lengkapnya

[Pengertian] Sisitem Pemerintahan & Penjelasan Lengkapnya - Tulisan ini akan di bahas Peran Lembaga Negara Sebagai Pelaksana Kedaulatan Rakyat dalam Sistem Pemerintahan Indonesia. Sebelum menjelaskan pemegang kedaulatan dalam Sistem Pemerintahan Indonesia, akan dijelaskan dahulu apa itu Sistem Pemerintahan dan apa itu Sistem Pemerintahan Indonesia.

[Pengertian] Sisitem Pemerintahan

Sistem berarti suatu kesatuan yang terdiri atas berbagai unsur yang saling melengkapi untuk mencapai suatu tujuan. Adapun pemerintahan adalah mereka yang memerintah dalam suatu negara.

Jadi sistem pemerintahan adalah suatu kesatuan yang terdiri atas berbagai unsur yang memerintah dalam suatu negara yang saling melengkapi untuk mencapai tujuan negara yang bersangkutan. 
Dengan demikian Sistem Pemerintahan Indonesia adalah suatu kesatuan yang terdiri atas berbagai unsur yang memerintah dalam negara Indonesia yang saling melengkapi untuk mencapai tujuan negara Indonesia.

Lalu siapakah pemegang kedaulatan rakyat dalam Sistem Pemerintahan Indonesia? Ikutilah penjelasan berikut ini!

UUD 1945 Bab I Bentuk & Kedaulatan, Pasal 1 (2) menyatakan, bahwa Kedaulatan berada di tangan rakyat & dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Dengan ketentuan itu dapat diartikan, bahwa pemilik kedaulatan dalam negara Indonesia ialah rakyat. Pelaksanaan kedaulatan ditentukan menurut Undang-Undang Dasar.

Pelaksana kedaulatan negara Indonesia menurut UUD 1945 adalah rakyat & lembaga-lembaga negara yang berfungsi menjalankan tugas-tugas kenegaraan sebagai representasi kedaulatan rakyat.

Lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945 adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Pemerintah Daerah,

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Komisi Pemilihan Umum (KPU), & Komisi Yudisial. Pelaksanaan kedaulatan rakyat menurut Undang-Undang Dasar 1945 inilah sebagai Sistem Pemerintahan Indonesia.

Dengan kata lain Sistem Pemerintahan Indonesia adalah pemerintahan yang didasarkan pada kedaulatan rakyat sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Penjelasan pelaksanaan kedaulatan rakyat berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 diuraikan lebih lanjut di bawah ini.

UUD 1945 menentukan, bahwa rakyat secara langsung dapat melaksanakan kedaulatan yang dimilikinya.
Keterlibatan rakyat sebagai pelaksana kedaulatan dalam UUD 1945 ditentukan dalam hal:
  • Mengisi keanggotaan MPR, karena anggota MPR yang terdiri atas anggota DPR & anggota DPD dipilih melalui pemilihan umum (Pasal 2 (1)).
  • Mengisi keanggotaan DPR melalui pemilihan umum (Pasal 19 (1)).
  • Mengisi keanggotaan DPD (Pasal 22 C (1)).
  • Memilih Presiden & Wakil Presiden dalam satu pasangan secara langsung (Pasal 6 A (1)).

Lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945 adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Komisi Pemilihan Umum (KPU), & Komisi Yudisial.

Pelaksanaan kedaulatan rakyat menurut Undang-Undang Dasar 1945 inilah sebagai Sistem Pemerintahan Indonesia. Dengan kata lain Sistem Pemerintahan Indonesia adalah pemerintahan yang didasarkan pada kedaulatan rakyat sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Lembaga-lembaga negara pelaksanaan kedaulatan rakyat berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 diuraikan lebih lanjut di bawah ini.

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Pasal 2 (1) UUD 1945 menyatakan, bahwa MPR terdiri atas anggota DPR & anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum & diatur lebih lanjut dengan undangundang. Pemilihan umum anggota DPR & anggota DPD diatur melalui UU No. 12 Tahun 2003. Sedangkan ketentuan tentang susunan & kedudukan MPR diatur dengan UU No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan & Kedudukan MPR, DPR, DPD, & DPRD.

Atas dasar ketentuan Pasal 2 (1) UUD 1945 berarti, bahwa jumlah anggota MPR didasarkan atas penjumlahan anggota DPR & anggota DPD (juga diatur dalam Pasal 2 UU No. 22 Tahun 2003). Keanggotaan MPR diresmikan dengan Keputusan Presiden (Pasal 3 UU No. 22 Tahun 2003).

Jumlah anggota DPR sebanyak 550 orang (Pasal 17 (1) UU No. 22 Tahun 2003). Jumlah anggota DPR berdasarkan Pasal 21 UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilian Umum Anggota DPR, DPD, & DPRD ditentukan sebanyak 560 orang. Sedangkan jumlah anggota DPD ditentukan, bahwa anggota DPD dari setiap propinsi ditetapkan sebanyak 4 orang & jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/ 3 jumlah anggota DPR.

MPR merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Dengan kedudukannya sebagai lembaga negara, MPR bukan lagi sebagai lembaga tertinggi negara. Tugas & wewenang MPR diatur dalam Pasal 3 UUD 1945, bahwa MPR (1) berwenang mengubah & menetapkan UUD, (2) melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden, & (3) hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD. Tugas & wewenang MPR tersebut diatur lebih lanjut dalam UU No. 22 Tahun 2003, bahwa MPR mempunyai tugas & wewenang sebagai berikut:
  • mengubah & menetapkan UUD;
  • melantik Presiden & Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam Sidang Paripurna MPR;
  • memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di Sidang Paripurna MPR;
  • melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;
  • memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari.
  • memilih Presiden & Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon Presiden & Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon Presiden & Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama & kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari;
  • menetapkan Peraturan Tata Tertib & kode etik MPR. 

Untuk melaksanakan tugas & wewenangnya, anggota MPR dilengkapi dengan hak-hak sebagai berikut (Pasal 12 UU No. 22 Tahun 2003):
  • mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD;
  • menentukan sikap & pilihan dalam pengambilan keputusan;
  • memilih & dipilih;
  • membela diri;
  • imunitas;
  • protokoler; dan
  • keuangan & administratif.

Di samping itu, anggota MPR mempunyai kewajiban sebagai berikut (Pasal 13 UU No. 22 Tahun 2003):
  • mengamalkan Pancasila;
  • melaksanakan UUD Negara RI Tahun 1945 & peraturan perundang-undangan;
  • menjaga keutuhan negara kesatuan RI & kerukunan nasional;
  • mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, & golongan; dan
  • melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat & wakil daerah.

2. Presiden

Bagaimana seseorang dapat menjadi Presiden & Wakil Presiden di Indonesia? UUD 1945 mengatur, bahwa calon Presiden & calon Wakil Presiden harus memenuhi syarat sebagai berikut:
  • warga negara Indonesia sejak kelahirannya & tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri (Pasal 6 (1) UUD 1945);
  • tidak pernah mengkhianati negara (Pasal 6 (1) UUD 1945);
  • mampu secara rohani & jasmani untuk melaksanakan tugas & kewajiban sebagai Presiden & Wakil Presiden (Pasal 6 (1) UUD 1945);
  • dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat (Pasal 6 A (1) UUD 1945);
  • diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum (Pasal 6 A (2) UUD 1945).

Syarat-syarat untuk menjadi Presiden & Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang (Pasal 6 (2) UUD 1945). Dalam Pasal 6 UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden & Wakil Presiden dinyatakan, bahwa calon Presiden & calon Wakil Presiden harus memenuhi syarat:
  • bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • warga negara Indonesia sejak kelahirannya & tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri;
  • tidak pernah mengkhianati negara;
  • mampu secara rohani & jasmani untuk melaksanakan tugas & kewajiban sebagai Presiden & Wakil Presiden;
  • bertempat tinggal dalam wilayah negara kesatuan RI;
  • telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;
  • tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
  • tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
  • tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
  • terdaftar sebagai pemilih;
  • memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) & telah melaksanakan kewajiban pajak selama lima tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi;
  • memiliki daftar riwayat hidup;
  • belum pernah menjabat sebagai Presiden & Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
  • setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, & cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana makar berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • berusia sekurang-kurangnya 35 tahun;
  • berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau yang sederajat;
  • bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya,atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G 30  S/PKI;
  • tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Presiden & Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, & sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan (Pasal 7 UUD 1945).

Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD, yang dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden (Pasal 4 UUD 1945). Kekuasaan Presiden yang diatur dalam UUD 1945 adalah:
  • mengajukan rancangan undang-undang & membahasnya bersama DPR (Pasal 5 (1) & Pasal 20 (2) UUD 1945);
  • menetapkan Peraturan Pemerintah (Pasal 5 (2) UUD 1945);
  • memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, & Angkatan Udara (Pasal 10 UUD 1945);
  • menyatakan perang, membuat perdamaian & perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 (1) UUD 1945);
  • menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12 UUD 1945);
  • mengangkat & menerima duta & konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 UUD 1945);
  • memberi grasi & rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (Pasal 14 (1) UUD 1945);
  • memberi amnesti & abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 (2) UUD 1945);
  • memberi gelar, tanda jasa, & lain-lain tanda kehormatan (Pasal 15 UUD 1945);
  • membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat & pertimbangan kepada Presiden (Pasal 16 UUD 1945);
  • mengangkat & memberhentikan menteri-menteri negara (Pasal 17 (2) UUD 1945);
  • mengajukan rancangan undang-undang anggaran pendapatan & belanja negara (Pasal 23 (2) UUD 1945).

3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum (Pasal 19 (1) UUD 1945). Sedangkan susunan keanggotaan DPR diatur melalui undang-undang (Pasal 19 (2) UUD 1945). Dalam UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilian Umum Anggota DPR, DPD, & DPRD ditentukan jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang yang berasal dari anggota partai politik peserta pemilihan umum (Pasal 7 & Pasal 21 UU No. 10 Tahun 2008).

Fungsi DPR ditegaskan dalam Pasal 20A (1) UUD 1945, bahwa DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, & fungsi pengawasan. Fungsi legislasi DPR antara lain diwujudkan dalam pembentukan undang-undang bersama Presiden. Fungsi anggaran DPR berupa penetapan anggaran pendapatan & belanja negara yang diajukan Presiden.

Sedangkan fungsi pengawasan DPR dapat meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran pendapatan & belanja negara, & pengawasan terhadap kebijakan pemerintah sesuai dengan jiwa UUD 1945.

Dalam menjalankan fungsi-fungsinya seperti di atas, anggota DPR dilengkapi dengan beberapa hak, seperti hak interpelasi, hak angket, & hak menyatakan pendapat (Pasal 20A (2) UUD 1945). Di samping itu, anggota DPR juga memiliki hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul & pendapat, hak imunitas (Pasal 20A (3) UUD 1945).

4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

BPK merupakan lembaga negara yang bebas & mandiri dengan tugas khusus untuk memeriksa pengelolaan & tanggung jawab keuangan negara (Pasal 23 E (1) UUD 1945). Kedudukan BPK yang bebas & mandiri, berarti terlepas dari pengaruh & kekuasaan pemerintah, karena jika tunduk kepada pemerintah tidaklah mungkin dapat melakukan kewajibannya dengan baik. Namun demikian, BPK bukanlah badan yang berdiri di atas pemerintah.

Dalam melaksanakan tugasnya, BPK berwenang meminta keterangan yang wajib diberikan oleh setiap orang, badan/instansi pemerintah, atau badan swasta sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang.
Pembentukan BPK pada hakikatnya memperkuat pelaksanaan pemerintahan yang demokratik, sebab pengaturan kebijaksanaan & arah keuangan negara yang dilakukan DPR belum cukup.

BPK dalam hal ini mengawasi apakah kebijaksanaan & arah keuangan negara yang dilaksanakan oleh pemerintah sudah sesuai dengan tujuan semula & apakah sudah dilaksanakan dengan tertib. Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD, & DPRD sesuai dengan kewenangannya (Pasal 23 E (2) UUD 1945).

5. Mahkamah Agung (MA)

MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman di samping Mahkamah Konstitusi di Indonesia (Pasal 24 (2) UUD 1945). Dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman, MA membawahi beberapa macam lingkungan peradilan, yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, & Peradilan Tata Usaha Negara (Pasal 24 (2) UUD 1945).

Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum & keadilan (Pasal 24 (1) UUD 1945). Oleh karena itu dalam melaksanakan tugasnya, MA terlepas dari pengaruh pemerintah & pengaruh- pengaruh lembaga lainnya.

Sebagai lembaga judikatif, MA memiliki kekuasaan dalam memutuskan permohonan kasasi (tingkat banding terakhir), memeriksa & memutuskan sengketa tentang kewenangan mengadili, & peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

MA juga berwenang untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang serta mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.

MA merupakan lembaga peradilan umum di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menganut sebagai negara hukum yang berdasarkan Pancasila & Undang-Undang Dasar 1945. Lembaga yang melaksanakan peradilan umum tersebut adalah Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, & Mahkamah Agung.

Kedudukan peradilan umum adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi pada umumnya. Pengadilan Negeri sebagai pengadilan tingkat pertama & Pengadilan Tinggi sebagai pengadilan tingkat banding.

Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum berpuncak pada Mahkamah Agung. Pengadilan
Negeri berkedudukan di Kota atau Kabupaten yang daerah hukumnya meliputi wilayah Kota atau Kabupaten. Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibu kota Propinsi, & daerah hukumnya meliputi wilayah Propinsi.

6. Mahkamah Konstitusi

UUD 1945 menyebutkan adanya Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk (1) mengadili pada tingkat pertama & terakhir untuk menguji undang-undang terhadap UUD, (2) memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, (3) memutus pembubaran partai politik, & (4) memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum (Pasal 24 C (1)), serta (5) wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD (Pasal 24 C (2) UUD 1945).

Mahkamah Konstitusi beranggotakan sembilan hakim konstitusi, di mana tiga anggota diajukan oleh MA, tiga anggota diajukan oleh DPR, & tiga anggota diajukan oleh Presiden (Pasal 24 C (3) UUD 1945).

Hakim konstitusi harus memiliki integritas & kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi & ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara (Pasal 24 C (5) UUD 1945). Di samping itu, Pasal 16 UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menerangkan, bahwa calon hakim konstitusi harus memenuhi syarat:
  • warga negara Indonesia;
  • berpendidikan sarjana hukum;
  • berusia sekurang-kurangnya 40 tahun pada saat pengangkatan;
  • tidak pernah dijatuhi pidana penjara dengan hukuman lima tahun atau lebih;
  • tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
  • mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum sekurang-kurangnya 10 tahun;
  • membuat surat pernyataan tentang kesediaannya untuk menjadi hakim konstitusi.

7. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

DPD merupakan bagian dari keanggotaan MPR yang dipilih melalui pemilihan umum dari setiap propinsi (Pasal 2 (1) & Pasal 22 C (1) UUD 1945). DPD merupakan wakil-wakil propinsi (Pasal 32 UU No. 22 Tahun 2003). Oleh karena itu, anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, & selama bersidang bertempat tinggal di ibukota negara RI (Pasal 33 (4) UU No. 22 Tahun 2003).

Namun dalam UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, & DPRD Pasal 12, calon peserta pemilihan umum anggota DPD tidak disyaratkan berdomisili di daerah pemilihannya melainkan mendapatkan dukungan minimal dari daerah pemilihan yang bersangkutan.

Kewenangan DPD dituangkan dalam Pasal 22 D UUD 1945, yaitu:
  • mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat & daerah, pembentukan & pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam & sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat & daerah;
  • ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat & daerah, pembentukan & pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam & sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat & daerah;
  • memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN & rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, & agama.
  • Melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan undangundang mengenai - otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, & penggabungan daerah, hubungan pusat & daerah, pengelolaan sumber daya alam & sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, & agama, serta menyampaikan hasil pengawasan itu kepada DPR.

8. Pemerintah Daerah

Pemerintah Derah merupakan penyelenggara pemerintahan daerah. Keberadaan pemerintahan daerah dilandasi oleh ketentuan UUD 1945 Pasal 18 (1) yang menyatakan, bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi & daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten & kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, & kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undangundang. Saat ini undang-undang yang mengatur tentang pemerintah daerah & pemerintahan daerah adalah UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Pemerintahan daerah dibedakan antara pemerintahan daerah provinsi & pemerintahan daerah kabupaten/kota (Pasal 3 UU No. 32 Tahun 2004). Pemerintahan daerah provinsi terdiri atas pemerintah daerah provinsi & DPRD provinsi. Sedangkan pemerintahan daerah kabupaten/kota terdiri atas pemerintah daerah kabupaten/kota & DPRD kabupaten/kota.

Dalam Pasal 24 UU No. 32 Tahun 2004 dibedakan sebutan kepala daerah provinsi, kabupaten, & kota. Pemerintah daerah provinsi dipimpin oleh Gubernur sebagai kepala daerah provinsi. Pemerintah daerah kabupaten dipimpin oleh Bupati sebagai kepala daerah kabupaten. Pemerintah daerah kota dipimpin oleh Walikota sebagai kepala daerah kota.

Di akhir masa jabatannya berdasarkan ketentuan Pasal 27 (2) UU No. 32 Tahun 2004, kepala daerah mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah. Kepala daerah memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD. Serta kepala daerah menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.

9. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

DPRD dalam UU No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan & Kedudukan MPR, DPR, DPD, & DPRD dinyatakan, bahwa DPRD terdiri atas DPRD Propinsi & DPRD Kabupaten/Kota. DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah & berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah (Pasal 40 UU No. 32 Tahun 2004).

DPRD Propinsi merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai lembaga daerah propinsi (Pasal 60 UU No. 22 Tahun 2003). Sedangkan DPRD Kabupaten/Kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai lembaga pemerintahan daerah kabupaten/kota (Pasal 76 UU No. 22 Tahun 2003). Fungsi DPRD sama dengan fungsi DPR, yaitu legislasi, anggaran, & pengawasan.

10. Komisi Pemilihan Umum

Komisi pemilihan umum merupa-kan komisi yang bertanggung jawab akan pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia. Komisi pemilihan umum bersifat nasional, tetap, & mandiri (Pasal 22 E (5) UUD 1945). Komisi pemilihan umum sebagai lembaga pemilihan umum yang selanjutnya disebut KPU (Pasal 1 (6) UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum). KPU menyelenggarakan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden & Wakil Presiden, serta kepala daerah & wakil kepala daerah secara langsung oleh rakyat (Pasal 1 (5) UU No. 22 Tahun 2007).

Susunan organisasi penyelenggara pemilihan umum berdasarkan Pasal 4 UU No. 22 Tahun 2007 adalah:
  • KPU berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia.
  • KPU Provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi.
  • KPU Kabupaten/Kota berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota.

UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, & DPRD menyatakan, bahwa tugas & wewenang Komisi Pemilihan Umum adalah:
  • merencanakan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu);
  • menetapkan organisasi & Tata Cara semua tahapan pelaksanaan pemilu;
  • mengkoordinasikan, menyelenggarakan, & mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilu;
  • menetapkan peserta pemilu;
  • menetapkan daerah pemilihan, jumlah kursi & calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, & DPRD Kabupaten/Kota;
  • menetapkan waktu, tanggal, Tata Cara pelaksanaan kampanye, & pemungutan suara;
  • menetapkan hasil pemilu & mengumumkan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, & DPRD Kabupaten/Kota;
  • melakukan evaluasi & pelaporan pelaksanaan pemilu;
  • melaksanakan tugas & kewenangan lain yang diatur undang-undang.

Tugas & wewenang Komisi Pemilihan Umum bukan saja untuk menyelenggarakan pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, & DPRD Kabupaten/Kota saja, tetapi KPU juga penyelenggara pemilu Presiden & Wakil Presiden. Hal ini dinyatakan dalam Pasal 1 (7) & Pasal 9 UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden & Wakil Presiden.

Dalam menyelenggarakan pemilihan umum, KPU berPedomankepada asas sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 UU No. 22 Tahun 2007 sebagai berikut:
  • mandiri,
  • jujur,
  • adil,
  • kepastian hukum,
  • tertib penyelenggara pemilihan umum,
  • kepentingan umum,
  • keterbukaan,
  • proporsionalitas,
  • profesionalitas,
  • akuntabilitas,
  • efisiensi, dan
  • efektivitas.

11. Komisi Yudisial

Komisi Yudisial adalah lembaga yang mandiri yang dibentuk oleh Presiden dengan persetujuan DPR (Pasal 24 B (3) UUD 1945). Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan & pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas & kepribadian yang tidak tercela (Pasal 24 B (2) UUD 1945).

Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga & menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, & perilaku hakim (Pasal 24 B (1) UUD 1945).


LihatTutupKomentar