Mitigasi bencana adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran & peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana (Pasal 1 ayat 6 Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana).
Bencana sendiri adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam & mengganggu kehidupan & penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non
alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan
lingkungan, kerugian harta benda, & dampak psikologis. Bencana dapat berupa kebakaran, tsunami,gempa bumi, letusan gunung api, banjir, longsor, badai tropis, & lainnya.
Kegiatan mitigasi bencana di antaranya :
Menurut UU Nomor 24 Tahun 2007, mengatakan bahwa [Pengertian] mitigasi dapat didefinisikan. [Pengertian] mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi resiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran & peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
[Pengertian] mitigasi adalah usaha untuk mengurangi & / atau meniadakan korban & kerugian yang mungkin timbul, maka titik berat perlu diberikan pada tahap sebelum terjadinya bencana, yaitu terutama kegiatan penjinakan / peredaman atau dikenal dengan istilah Mitigasi. Mitigasi pada prinsipnya harus dilakukan untuk segala jenis bencana, baik yang termasuk ke dalam bencana alam (natural disaster) maupun bencana sebagai akibat dari perbuatan manusia (man-made disaster).
Bencana sendiri adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam & mengganggu kehidupan & penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non
alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan
lingkungan, kerugian harta benda, & dampak psikologis. Bencana dapat berupa kebakaran, tsunami,gempa bumi, letusan gunung api, banjir, longsor, badai tropis, & lainnya.
Kegiatan mitigasi bencana di antaranya :
- pengenalan & pemantauan risiko bencana;
- perencanaan partisipatif penanggulangan bencana; pengembangan budaya sadar bencana;
- penerapan upaya fisik, nonfisik, & pengaturan penanggulangan bencana;
- identifikasi & pengenalan terhadap sumber bahaya atau ancaman bencana;
- pemantauan terhadap pengelolaan sumber daya alam;
- pemantauan terhadap penggunaan teknologi tinggi;
- pengawasan terhadap pelaksanaan tata ruang & pengelolaan lingkungan hidup
- kegiatan mitigasi bencana lainnya.
Menurut UU Nomor 24 Tahun 2007, mengatakan bahwa [Pengertian] mitigasi dapat didefinisikan. [Pengertian] mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi resiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran & peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
[Pengertian] mitigasi adalah usaha untuk mengurangi & / atau meniadakan korban & kerugian yang mungkin timbul, maka titik berat perlu diberikan pada tahap sebelum terjadinya bencana, yaitu terutama kegiatan penjinakan / peredaman atau dikenal dengan istilah Mitigasi. Mitigasi pada prinsipnya harus dilakukan untuk segala jenis bencana, baik yang termasuk ke dalam bencana alam (natural disaster) maupun bencana sebagai akibat dari perbuatan manusia (man-made disaster).
Tahap-Tahap Penanganan Bencana (Berdasarkan siklus waktunya, kegiatan penanganan bencana dapat dibagi 4 kategori :
- Mitigasi merupakan tahap awal penanggulangan bencana alam untuk mengurangi & memperkecil dampak bencana. Mitigasi adalah kegiatan sebelum bencana terjadi. Contoh kegiatannya antara lain membuat peta wilayah rawan bencana, pembuatan bangunan tahan gempa, penanaman pohon bakau, penghijauan hutan, serta memberikan penyuluhan & meningkatkan kesadaran masyarakat yang tinggal di wilayah rawan gempa
- Kesiapsiagaan merupakan perencanaan terhadap cara merespons kejadian bencana. Perencanaan dibuat berdasarkan bencana yang pernah terjadi & bencana lain yang mungkin akan terjadi. Tujuannya adalah untuk meminimalkan korban jiwa & kerusakan sarana-sarana pelayanan umum yang meliputi upaya mengurangi tingkat risiko, pengelolaan sumber-sumber daya masyarakat, serta pelatihan warga di wilayah rawan bencana.
- Respons merupakan upaya meminimalkan bahaya yang diakibatkan bencana. Tahap ini berlangsung sesaat setelah terjadi bencana. Rencana penanggulangan bencana dilaksanakan dengan fokus pada upaya pertolongan korban bencana & antisipasi kerusakan yang terjadi akibat bencana.
- Pemulihan merupakan upaya mengembalikan kondisi masyarakat seperti semula. Pada tahap ini, fokus diarahkan pada penyediaan tempat tinggal sementara bagi korban serta membangun kembali saran & prasarana yang rusak. Selain itu, dilakukan evaluasi terhadap langkah penanggulangan bencana yang dilakukan.
Sekian artikel tentang [Pengertian] Mitigasi & tahapannya. semoga bermanfaat