[Pengertian] Negara Menurut ahli serta fungsi negara

Sebelum membahas tentang [Pengertian] negara menurut para ahli, tahukah sobat apa itu [Pengertian] negara? [Pengertian] negara dapat dipandang sebagai suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah & ditaati oleh rakyatnya. Dalam [Pengertian] lainnya, negara adalah sebagai alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat & menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. Kita dapat juga menyebut negara sebagai suatu wilayah yang terdiri dari penduduk yang diperintah untuk mencapai satu kedaulatan.
Menurut KBBI. Negara tidak dapat terbentuk tampa unsur-unsur terbentuknya negara yang sebelumnya telah dibahas, adapun unsur-unsur negara secara singkat yakni secara singkat unsur negara adalah rakyat, wilayah & pemerintah yang merupakan unsur utama dari negara, Mari kita lihat [Pengertian] negara menurut para ahli seperti dibawah ini.

[Pengertian] Negara secara Etimologis
Secara etimologis istilah "negara" merupakan terjemahan dari kata-kata asing, yaitu state (bahasa Inggris), staat (bahasa Jerman & Belanda), & etat (bahasa Prancis). Kata state, staat, & etat itu diambil oleh orang-orang Eropa dari bahasa Latin pada abad ke-15, yaitu dari kata statum atau status yang berarti keadaan yang tegak & tetap, atau sesuatu yang bersifat tetap & tegak. Istilah negara ini muncul bersamaan dengan munculnya istilah Lo Stato yang dipopulerkan Niccolo Machiavelli lewat bukunya II Principe. Saat itu, Lo Stato didefinisikan sebagai suatu sistem tugas & fungsi publik & alat perlengkapan yang teratur dalam wilayah tertentu.

Di Indonesia sendiri, istilah "Negara" berasal dari bahasa Sansekerta nagara ataunagari, yang berarti kota. Sekitar abad ke-5, istilah nagara sudah dikenal & dipakai di Indonesia. Hal ini dibuktikan oleh adanya penamaan Kerajaan Tarumanegara di Jawa Barat. Selain itu, istilah nagara juga dipakai sebagai penamaan kitab Majapahit Negara Kertagama yang ditulis Mpu Prapanca. Jadi, istilah "negara" sudah dipakai terlebih dahulu di Indonesia jauh sebelum bangsa Eropa.


[Pengertian] tentang negara juga banyak disumbangkan dari pemikiran para ahli, baik dari dalam maupun luar negeri. Berikut ini telah kami kumpulkan untuk Anda, pendapat para ahli tentang negara.

[Pengertian] Negara menurut Ahli Dalam Negeri
Berikut ini beberapa [Pengertian] negara dari para ahli dalam negeri: 
  • Prof. Nasroen - negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup & oleh sebab itu harus juga ditinjau secara sosiologis agar dapat dijelaskan & dipahami.
  • Prof. R. Djokoseotono, S.H - Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia-manusia yang berada di bawah pemerintahan yang sama.
  • Senarko - Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang memiliki daerah tertentu, tempat kekuasaan negara berlaku sepenuhnya severeign (kedaulatan).
  • M. Solly Lubis, S.H - Negara adalah suatu bentuk pergaulan manusia atau suatu komunitas. Negara itu memiliki syarat-syarat tertentu, yaitu daerah tertentu, rakyat tertentu, & memiliki pemerintah.
  • Miriam Budiardjo - negara adalah suatu daerah yang penduduknya diperintah oleh sejumlah pejabat & berhasil menuntut dari warga negaranya kepatuhan pada peraturan perundang-undangan melalui kontrol dari kekuasaan yang sah. 
[Pengertian] Negara menurut Ahli Luar NegeriBerikut ini beberapa [Pengertian] negara dari para ahli luar negeri:

  • Plato - Negara adalah manusia dalam ukuran besar yang senantiasa maju & berevolusi.
  • Aristoteles - Negara adalah perkumpulan dari keluarga & desa untuk meraih kehidupan yang sebaik-baiknya.
  • Hugo de Groot (Grotius) - Negara adalah ikatan dari manusia yang insaf akan arti & panggilan hukum kodrat.
  • Jean Bodin - Negara adalah sejumlah keluarga dengan segala harta bendanya yang dipimpin oleh akal dari satu kuasa yang berdaulat.
  • Hans Kelsen - Negara ialah suatu susunan pergaulan hidup bersama, suatu tata paksa (Zwangordenung).
  • J. H. A. Logemann - Negara adalah organisasi kemasyarakatan dengan kekuasaanya bertujuan untuk mengatur & menyelenggarakan suatu masyarakat.
  • Fr. Oppenheimer - negara adalah sekumpulan masyarakat yang memiliki deferensial politik, yaitu terdapat hubungan antara pihak yang memerintah & pihak yang diperintah.
  • Bluntschli - Negara ialah diri rakyat yang disusun dalam suatu organisasi politik di suatu daerah yang tertentu.
  • Valkenier - Negara ialah rakyat yang sebagai kekuasaan yang merdeka, hidup dalam persatuan hukum yang berlaku lama di suatu daerah yang tertentu.
  • Thomas Hobbes - Negara adalah hasil perjanjian antar-individu untuk menciptakan suatu lembaga dengan wewenang mutlak untuk menata mereka melalui undang-undang & untuk memaksa semua agar taat pada undang-undang itu.
  • J.J. Rousseau - Negara adalah perkumpulan dari rakyat yang melindungi & mempertahankan hak & harta benda masing-masing, tetapi tetap hidup dengan bebas & merdeka.
  • Karl Marx - Negara adalah alat kekuasaan bagi penguasa untuk menindas kelas manusia yang lain.
  • Roger F. Soltau - Negara adalah suatu alat atau kewenangan untuk mengatur & mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama rakyat.
  • R. Kranenburg - Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan sekelompok masyarakat yang disebut bangsa.
Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berbentuk republik yang telah diakui oleh dunia internasional dengan memiliki ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut & udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah pusat & pemerintah daerah yang berkuasa.

Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.

Fungsi-Fungsi Negara :

1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses & maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia dari sisi ekonomi & sosial kemasyarakatan.

2. Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana & lingkungan yang kondusif & damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.

3. Pertahanan & keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan & ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.

4. Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.

Demikian lah [Pengertian] Negara & Menurut Para Ahli, Sekian artikel tentang [Pengertian] Negara semoga bermanfaat & terimakasih

Referensi:
Chotib dkk. 2007. Kewarganegaraan 1 Menuju Masyarakat Madani. Jakarta - Yudhistira.
Listyarti, Retno & Setiadi. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMK & MAK Kelas X. Jakarta - Erlangga.
Simanjuntak,PNH, SH. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX.Jakarta - Grasindo.







LihatTutupKomentar