Juknis atau petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Guru Tahun 2017 atau yang dikenal dengan Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Tahun 2017 merupakan salah satu acuan atau pedoman dalam pencairan Tunjangan profesi guru pada Triwulan 1 2 3 dan 4 Tahun 2017. Juknis Tunjangan Guru ini kemungkinan besar akan mengacu pada PMK No: 187/PMK. 07/2016 yang diterbitkan pada tanggal 2 Desember 2016.
Yang menarik perhatian pada PMK No: 187/PMK. 07/2016 tentang Penyaluran Tunjangan Profesi Guru adalah TIDAK ADA lagi kalimat PALING LAMBAT yang ada adalah PALING CEPAT. Silahkan perhatikan bunyi Pasal 80 (1) PMK Nomor 187/Pmk. 07/2016 dinyatakan bahwa Penyaluran Dana TP Guru PNSD dilaksanakan secara triwulanan, yaitu: a. triwulan I paling cepat pada bulan Maret; b. triwulan II paling cepat pada bulan Juni; c. triwulan III paling cepat pada bulan September; dan d. triwulan IV paling cepat pada bulan November.
Pasal 80 PMK No: 187/PMK. 07/2016 tentang Penyaluran Tunjangan Profesi Guru |
Jika menafsirkan pasal tersebut secara umum maka menurut persepsi saya tidak salah apabila Pemerintah Daerah (PEMDA) mencairkan TPG Guru bulan Januari – Maret pada bulan Juni, begitu TPG bulan April – Juni pada bulan September dan seterusnya. Bagaimana menurut Anda silahkan berikan masukan pada kolom komentar
Bapak dan Ibu guru, JUKNIS ATAU PETUNJUK TEKNIS TUNJANGAN PROFESI GURU TAHUN 2017 MEMANG BELUM DITERBITKAN karena berdasarkan wacana yang berkembang mekanisme pembayaran TPG tahun 2017 akan mengalami perubahan di bandingkan tahun sebelumnya. Menurut wacana – mengutip jawaban Kabalitbang Kemdikbud kepada Komunitas Guru TIK - “penghargaan guru didasarkan aktifitas selama 40 Jam kerja perminggu di sekolah (tidak harus berdasarkan 24 Jam tata muka pembelajaran mata pelajaran di dalam kelas)”
Saat ini tahun 2016 mekanisme pembayaran TPG menggunakan Permendikbud No 17 Tahun 2016. Sebenarnya jika mekanisme TPG tahun 2017 nanti tidak mengalami perubahan acuan Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Tahun 2017 bisa menggunaan permendikbud tersebut karena dalam permendikbud tidak menyebutkan tahun. Oleh karena itu, karena Juknis TPG sebelumnya sudah menggunakan Permendikbud, maka semestinya perubahannya pun harus menggunakan permendikbud baru
Selain itu, Juknis TPG juga harus mengacu pada UU Guru dan Dosen, PP 74 Tahun 2008 dan PP Nomor 41 Tahun 2009 yang saat ini juga belum diganti atau masih berlaku.
PP 74 Tahun 2008 menyatakan bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Pengakuan guru sebagai tenaga profesional ini dibuktikan dengan sertifikat pendidik, yang diperoleh melalui program pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat, dan ditetapkan oleh Pemerintah.
Sesuai UU Nomor 14 Tahun 2005, dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya, guru berkewajiban untuk:
· Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
· Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni;
· Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran,
· Menjunjung tinggi peraturan perundangundangan, hukum dan kode etik guru, serta nilainilai agama dan etika; dan
· Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Atas kewajiban tersebut, guru memperoleh hak sebagai berikut:
· Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
· Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan prestasi kerja;
· Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
· Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;
· Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan; dan lainnya.
Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud di atas meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 mendefinisikan Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Sesuai Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 74 Tahun 2008, Tunjangan profesi diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
· Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi guru oleh Departemen;
· Memenuhi beban kerja sebagai guru;
· Mengajar sebagai guru mata pelajaran dan/atau guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimilikinya;
· Terdaftar pada departemen sebagai guru tetap;
· Berusia paling tinggi 60 tahun;
· Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.
Tunjangan profesi diberikan terhitung mulai awal tahun anggaran berikutnya setelah guru yang bersangkutan mendapatkan nomor registrasi guru dari departemen. Tunjangan profesi bagi guru diberikan kepada guru PNS dan bukan PNS (TPG Non PNS). Bagi guru PNS yang menduduki jabatan fungsional, TPG diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok PNS yang bersangkutan. Sedangkan bagi guru tetap bukan PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik tetapi belum memiliki jabatan fungsional guru, sesuai Permendiknas Nomor 72 tahun 2008, diberikan tunjangan profesi sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan, sampai dengan guru yang bersangkutan memperoleh jabatan fungsional guru
Link Download PMK No: 187/PMK. 07/2016 (Klik Disini)
Catatan: Artikel ini mohon tidak dicopas, karena hanya berupa opini
Catatan: Artikel ini mohon tidak dicopas, karena hanya berupa opini