[Pengertian] Pajak Menurut Definisi Para Ahli| Sebelum membahas [Pengertian] pajak menurut definisi para ahli, mari kita lihat dulu Pengertian Pajak., [Pengertian] pajak adalah iuran yang dipaksakan oleh penguasa atau pemerintah kepada wajib pajak berdasarkan undang-undang yang digunakan untuk membiayai keperluan penguasa atau pemerintah. Apa itu wajib pajak ? [Pengertian] wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, & pemungut pajak, yang mempunyai hak & kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Secara ekonomis ada asumsi bahwa setiap pengeluaran uang yang dilakukan masyarakat umumnya harus diimbangi dengan penerimaan barang atau jasa maupun fasilitas. Asumsi ini secara langsung tidak berlaku pajak. Pajak mempunyai karakteristik tersendiri. Dalam mekanisme pembayaran pajak dana terlebih dahulu masuk dalam proses anggaran (budgeter) yang akan didistribusikan & digunakan untuk pengadaan maupun penyediaan barang & jasa publik yang akan dinikmati oleh seluruh masyarakat.
Secara ekonomis ada asumsi bahwa setiap pengeluaran uang yang dilakukan masyarakat umumnya harus diimbangi dengan penerimaan barang atau jasa maupun fasilitas. Asumsi ini secara langsung tidak berlaku pajak. Pajak mempunyai karakteristik tersendiri. Dalam mekanisme pembayaran pajak dana terlebih dahulu masuk dalam proses anggaran (budgeter) yang akan didistribusikan & digunakan untuk pengadaan maupun penyediaan barang & jasa publik yang akan dinikmati oleh seluruh masyarakat.
Apakah kita harus bayar pajak ? Jawaban yang sederhana adalah bahwa pajak merupakan satu-satunya cara praktis untuk meningkatkan pendapatan negara yang akan digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah atas barang & jasa yang kita butuhkan. Sejarah Lahirnya Pajak - Pajak muncul bersamaan dengan peradaban di Mesopotamia & Mesir. Hal ini dapat dilihat dari tablet Sumeria pada tahun 3.500 SM. Pada saat itu sumber daya raja sendiri tidak cukup membiayai pegawai kerajaan. Untuk mengatasi hal ini pajak digunakan. Saat penggunaan uang itu masih jarang, sebagian dari pajak ini dibayar dalam bentuk barang, seperti hasil panen petani.
[Pengertian] Pajak Menurut Definisi Para Ahli
[Pengertian] Pajak Menurut Definisi Para Ahli - Ada beberapa [Pengertian] Pajak Menurut Definisi Para Ahli seperti yang dapat teman-teman lihat dibawah ini..
a. [Pengertian] pajak menurut definisi Prof. Dr. Rochmat Soemitro, mengatakan bahwa [Pengertian] pajak adalah peralihan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran rutin. Surplusnya digunakan untuk investasi pada barang-barang publik. Misalnya, jalan raya & jembatan.
b. [Pengertian] pajak menurut definisi Prof. S. I. Djayaningrat, yang mengatakan bahwa [Pengertian] pajak adalah suatu kewajiban menyerahkan sebagian dari kekayaan kepada negara disebabkan oleh suatu keadaan, kejadian & perbuatan yang memberi kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukum, menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah, serta dapat dipaksakan tetapi tidak ada balas jasa dari negara.
c. Menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum & Tata Cara perpajakan, yang telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang No. 9 tahun 1994 & kemudian diubah lagi ke Undang-Undang No.16 tahun 2000 & terakhir Undang-Undang No. 28 tahun 2007 dimana [Pengertian] pajak menurut Undang-Undang No. 28 tahun 2007 adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutama oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung & digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
d. [Pengertian] pajak menurut definisi Leroy Beaulieu, mengatakan bahwa [Pengertian] pajak adalah bantuan baik secara langsung maupun tidak yang dipaksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau dari barang untuk menutup belanja pemerintah.
e. [Pengertian] pajak menurut definisi Prof. Dr. M.J.H. Smeets adalah prestasi pemerintah terhadap terutang melalui norma-norma hukum & prestasi ini dapat dipaksakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah.
Baca Juga :
[Pengertian] Pajak adalah iuran yang dipaksakan oleh penguasa atau pemerintah kepada wajib pajak berdasarkan undang-undang yang digunakan untuk membiayai keperluan penguasa atau pemerintah.
Demikianlah pembahasan seputar [Pengertian] Pajak Menurut Definisi Para Ahli, & semoga point-point yang ada pada pembahasan [Pengertian] pajak menurut definisi para ahli seperti [Pengertian] pajak, [Pengertian] wajib pajak, sejarah lahirnya pajak, [Pengertian] pajak menurut para ahli dapat teman-teman terima & dapat bermanfaat bagi anda. Sekian & Terima Kasih "Salam Berbagi Teman-Teman".