[Pengertian] Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia

[Pengertian] Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia| Hai teman-teman kali ini kita akan membahas [Pengertian] pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Pancasila merupakan kata yang biasa kita dengar, tentu saja, apa lagi rakyat Indonesia. tapi tahukah teman-teman [Pengertian] pancasila sebagai dasarn Negara ?Pancasila sebagai dasar negara biasanya disebut dengan falsafah negara atau dasar negara (philosopiche grondslag) ideologi negara, dari negara. Pancasila difungsikan sebagai dasar yang mengatur pemerintahan negara, artinya pancasila digunakan untuk mengatur segala pemerintahan negara Indonesia.  

[Pengertian] Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia dapat dilihat dalam pembukaan UUD 1945 yang berbunyi "Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia & seluruh tumpah darah Indonesia & untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa & ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi & keadilan sosial maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkeudalatan rakyat dengan berdasar kepada ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil & beraadap, persatuan Indonesia & kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". 

Norma Hukum Pokok atau pokok kaidah fundamental suatu negara yang jika dilihat dalam segi hukum memiliki hakikat & kedudukan yang tetap, kuat & tak dapat diganggu gugat kebenarannya & keberadaannya serta tidak akan berubah bagi negara terbentuk, artinya "tak dapat berubah-ubah walaupun dengan jalan hukum" atau apapun. Fungsi & Kedudukan Pancasila sebagai pokok kaidah fundamental adalah UUD berada dibawah pancasila & bersumber dari pancasila. atau sumber dan  kedudukan UUD berasal & berada dibawah pokok kaidah fundamental yakni Pancasila. 

Jadi,."[Pengertian] Pancasila Sebagai Dasar Negara" adalah pancasila dijadikan sebagai dasar negara untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara. Sedangkan Pancasila menurut Ketetapan MPR No.III/MPR/2000 merupakan sumber hukum dasar nasional.

Pancasila sebagai dasar negara dalam kedudukannya memiliki fungsi, antara lain.. 
  • Sumber Hukum negara Indonesia
  • Suasana kebatinan (Geistlichenchinterground) dari Undang-Undang Dasar (UUD). 
  • Merupakan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara
  • Pancasila sebagai dasar negara berfungsi sebagai sumber semangat UUD 1945, penyelenggara negara, pelaksana pemerintahan
  • Norma-norma yang mewajibkan UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah & penyelenggara lainya untuk memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.

Baca Juga:

[Pengertian] Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia
Demikianlah pembahasan [Pengertian] Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia & lihat juga artikel-artikel disini. Semoga artikel [Pengertian] Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia dapat bermanfaat bagi kita semua. 
LihatTutupKomentar