[Pengertian] Tugas, Wewenang & Hak MPR

[Pengertian] Tugas, Wewenang & Hak MPR| MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) memiliki fungsi, tugas, wewenang & hak serta kewajiban yang perlu dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Pertama-tama mari membahas mengenai [Pengertian] MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat). Secara Umum, [Pengertian] MPR adalah lembaga tertinggi di negara Indonesia yang strukturnya dibentuk berdasarkan pemilihan langsung legislative, bersamaan dalam penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Majelis Permusyawaratan rakyat sebagai lembaga kedaulatan rakyat memiliki susunan, kedudukan, tugas, & wewenang yang dapat dilihat dibawah ini.

Susunan & Keanggotaan MPR - MPR terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat & anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum yang diatur lebih lanjut dalam undang-undang menurut Pasal 2 Ayat (1). Jumlah anggota MPR 692 orang yang terdiri atas 560 orang anggota DPR & 132 orang dari Anggota DPD. Sehingga MPR memiliki legitimasi sangat kuat karena semua anggota MPR dipilih oleh rakyat. Masa jabatan dari anggota MPR adalah lima tahun & berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji. Keanggotan MPR diresmikan dengan keputusan presiden. Sebelum anggota MPR memangku jabatannya, mengucapkan sumpah/janji yang dilakukan secara bersama-sama yang dipandu oleh ketua Mahkamah Agung (MA) dalam sidang paripurna MPR. Anggota MPR yang tidak dapat mengikut atau berhalangan mengucapkan sumpah/janji di pandu oleh pimpinan MPR.

Tugas & Wewenang MPR - Tugas & wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tugas & wewenang MPR adalah sebagai berikut.. 
  • MPR berwenang mengubah & menetapkan UUD [Pasal 3 Ayat (1)] 
  • MPR hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD [Pasal 3 ayat (3)]. 
  • Dalam hal terjadi kekosongan wakil presiden, selambat-lambatnya dalam jangka waktu enam puluh hari, MPR menyelenggarakan sidang dalam memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh presiden [Pasal 8 Ayat (2)]
  • MPR melantik presiden dan/atau wakil presiden [Pasal 3 Ayat (2)]
  • Jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wakil presiden sampai habis masa jabatannya [Pasal 8 Ayat (1)]
  • Jika presiden & wakil presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksanaan tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, & Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih presiden & wakil presiden dari dua pasangan  calon presiden & wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon presiden & wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama & kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai akhir masa jabatannya. [Pasal 8 Ayat (1)]. 
Hak & Kewajiban MPR - Anggota MPR mempunyai hak & kewajiban yang harus dilaksanakan bagi setiap anggota MPR. Hak & kewajiban MPR adalah sebagai berikut..

1. Hak-Hak Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Dalam melaksanakan tugas & wewenangnya, anggota MPR mempunyai hak. Hak-hak MPR adalah sebagai berikut.
  • Mengajukan usul perubahan pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun 1945; 
  • Menentukan sikap & pilihan dalam pengambilan keputusan
  • Memilih & dipilih
  • Membela diri
  • Imunitas
  • Protokoler
  • Keuangan & administrasi
2. Kewajiban Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) 
Dalam melaksanakan tugas & wewenangnya, anggota MPR mempunyai kewajiban. Kewajiban MPR adalah sebagai berikut.
  • Memegang teguh & mengamalkan Pancasila 
  • Melaksanakan UUD NRI Tahun 1945 & menaati peraturan perundang-undangan
  • Mempertahankan & memelihara kerukunan nasional & menjaga keutuhan NKRI 
  • Mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok, & golongan
  • Melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat & wakil daerah
Kedudukan MPR - MPR adalah lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. 

Baca Juga :
Tugas & Wewenang MPR (Majelis Permusyawaratan Perwakilan)
[Pengertian] Fungsi Tugas & Hak-Hak DPR
Arti Pentingnya Ideologi bagi Suatu Negara
Macam-Macam Fungsi Pers di Indonesia
[Pengertian] Tujuan, Fungsi & Macam2 Konstitusi
[Pengertian] Hukum Menurut Para Ahli
[Pengertian] Negara - Apa itu Negara ?

 wewenang & hak serta kewajiban yang perlu dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakya [Pengertian] Tugas, Wewenang & Hak MPR
Demikianlah informasi mengenai [Pengertian] Fungsi Tugas & Hak MPR. Semoga teman-teman dapat menerima & bermanfaat atas pembahasan pada [Pengertian] Fungsi Tugas & Hak MPR seperti [Pengertian] MPR, Fungsi MPR, Tugas & Wewenang MPR, Hak-Hak MPR, Kedudukan MPR, Kewajiban MPR. Sekian & terima kasih. "Salam Berbagi Teman-Teman".
LihatTutupKomentar