[Pengertian] HAM Menurut Para Ahli

. [Pengertian] HAM (Hak Asasi Manusia) Menurut Para Ahli

  [Pengertian] HAM Menurut Para Ahli
Ada berbagai versi definisi mengenai HAM. Setiap definisi menekankan pada segi-segi tertentu dari HAM. Berikut beberapa definisi / [Pengertian] HAM menurut para ahli & menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia. Adapun beberapa definisi Hak Asasi Manusia (HAM) adalah sebagai berikut:


1. UU No. 39 Tahun 1999
Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, & dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, & setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat & martabat manusia.


2. John Locke
Menurut John Locke, hak asasi adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci.


3. David Beetham & Kevin Boyle
Menurut David Beetham & Kevin Boyle, HAM & kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.


4. C. de Rover
HAM adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hakhak tersebut bersifat universal & dimiliki setiap orang, kaya maupun miskin, laki-laki ataupun perempuan. Hak-hak tersebut mungkin saja dilanggar, tetapi tidak pernah dapat dihapuskan. Hak asasi merupakan hak hukum, ini berarti bahwa hak-hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi manusia dilindungi oleh konstitusi & hukum nasional di banyak negara di dunia. Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia dihormati, dijunjung tinggi, & dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, & setiap orang. Hak asasi manusia bersifat universal & abadi.


5. Austin-Ranney
HAM adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi & dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.


6. A.J.M. Milne
HAM adalah hak yang dimiliki oleh semua umat manusia di segala masa & di segala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia.


7. Franz Magnis- Suseno
HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat. Jadi bukan karena hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Manusia memilikinya karena ia manusia.


8. Miriam Budiardjo
Miriam Budiardjo membatasi [Pengertian] hak-hak asasi manusia sebagai hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh & dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.

9. Oemar Seno Adji
Menurut Oemar Seno Adji yang dimaksud dengan hak-hak asasi manusia ialah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun, & yang seolah-olah merupakan suatu holy area.

Demikian artikel tentang [Pengertian] HAM (Hak Asasi Manusia) Menurut Para Ahli. Semoga bermanfaat..
LihatTutupKomentar