[Pengertian] Tujuan, & Fungsi APBD

[Pengertian] Tujuan, & Fungsi APBD| APBD atau Anggaran pendapatan & belanja daerah dalam [Pengertian] tujuan & fungsi APBD perlunya kita mengetahui, mengapa ? karna selain tugas dari sekolah, ktia perlu mengetahui tentang APBD ini karna anggaran yang ada di daerah kita atau tempat kita berasal ini dirancang di APBD sehingga perlunya kita mengetahui tentang pendapatan wilayah kita & anggaran belanja yang dikeluarkan di tempat kita bernaung. APBD sangat bermanfaat karna dampak-dampak dari APBD. Manfaat  APBD dapat dilihat dari tujuan & fungsi APBD itu sendiri. [Pengertian] APBD - Menurut UUD No.32 Tahun 2003 tentang [Pengertian] APBD adalah sebagai rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas & disetujui bersama oleh pemerintah daerah & DPRD serta ditetapkan dalam peraturan Daerah (perda).

1. Landasan Hukum Anggaran Pendapatan & Belanja Daerah (APBD)
Landasan hukum penyusunan APBD antara lain sebagai berikut.
  • Undang-undang No.32 Tahun 2003 tentang Pemerintah daerah
  • Undang-undang No.33 Tahun 2003 tentang Perimbangan keuangan pemerintah pusat & pemerintah daerah
  • Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 29 Tahun 2002 tentang Pedomanpengurusan, & pertanggung jawaban keuangan daerah serta Tata Cara pengawasan, penyusunan & penghitungan APBD. 
  • PP No. 105 Tahun 2000 tentang pengelolaan & pertanggung jawaban keuangan daerah

2. Tujuan Anggaran Pendapatan & Belanja Daerah (APBD)
Tujuan APBD disusun dengan tujuan untuk dijadikan Pedomanoleh pemerintah daerah dalam mengatur penerimaan & belanja untuk pelaksanaan pembangunan daerah sehingga kesalahan, pemborosan & penyelewengan yang merugikan dapat dihindari. Adapun tujuan APBD yang lain antara lain.
  • Membantu pemerintah dalam hal ini pemerintah daerah mencapai tujuan fiskal
  • Meningkatkan pengaturan atau kordinasi setiap bagian-bagian yang berada pada lingkungan pemerintah daerah. 
  • Membantu menghadirkan & menciptakan efisensi & keadilan terhadap penyediaan barang & jasa publik & umum. 
  • Menciptakan perioritas belanja atau keutaman belanja pemerintahan daerah. 
  • Menghadirkan & Meningkatkan transparansi pemerintah daerah terhadap masyarakat luas & pemerintah daerah dapat mempertanggungjawabkan kepada Dewan Perwakila Rakyat (DPRD)
3. Fungsi Anggaran Pendapatan & Belanja Daerah (APBD)
Fungsi APBD terbagi atas 5 fungsi yakni fungsi otoritasi, fungsi perencanaan, fungsi pengawasan, fungsi alokasi, fungsi distribusi. lihat pembahasannya seperti dibawah ini.

a. Fungsi Otoritasi
Fungsi otoritasi adalah sebagai pedomen untuk melaksanakan pendapatan & belanja daerah pada tahun yang bersangkutan.
b. Fungsi Perencanaan
Fungsi perencanaan, berfungsi sebagai Pedomanuntuk merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan. 
c. Fungsi Pengawasan
Fungsi pengawasan, berfungsi sebagai Pedomanuntuk menilai kinerja pemerintah daerah
d. Fungsi Alokasi
Fungsi alokasi, berfungsi sebagai dalam pembagiannya harus diarahkan sesuai dengan tujuan untuk mengurangi pengangguran, pemborosan sumber daya & meningkatkan efisiensi/efektivitas ekonomi . 
e. Fungsi Distribusi
Fungsi distribusi, berfungsi dalam pendistribusiannya harus memperhatikan rasa keadilan & kepatutan. 

Sekian pembahasan [Pengertian] Tujuan, & Fungsi APBD dan lihat juga berbagai macam artikel bermanfaat di .com. Semoga artikel [Pengertian] Tujuan, & Fungsi APBD bermanfaat yang merupakan penilaian tersendiri bagi kami jika para pembaca senang & jangan lupa berkunjung lagi teman-teman. Amin
LihatTutupKomentar