[Pengertian] Tujuan, Fungsi & Macam2 Konstitusi

[Pengertian] Tujuan, Fungsi & Macam2 Konstitusi|Pembahasan pertama adalah [Pengertian] konstitusi, tujuan, fungsi, & macam-macam konstitusi serta menurut para ahli. Secara Umum, [Pengertian] Konstitusi adalah Suatu naskah atau dokumen yang didalamnya memuat keseluruhan peraturan-peraturan yang mengatur dengan mengikat dalam penyelenggaraan ketatanegaraan dalam suatu negara. Secara etimologi, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin "constitutio, constituere" artinya dasar susunan badan, & dari bahasa Prancis "constituer" yang berarti membentuk. Pada zaman dahulu, istilah pada konstitusi dipergunakan untuk perintah-perintah kaisar Romawi (yakni, constitutions principum). Kemudian, di italia difungsikan untuk menunjukkan undang-undang dasar "Diritton Constitutionale". Sedangkan Konstitusi dalam bahasa Belanda disebut dengan istilah Grondwet. 

Konstitusi menurut makna katanya berarti dasar susunan suatu badan politik yang dinamakan negara. Konstitusi merupakan menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang berfungsi untuk membentuk, mengatur atau memerintah negara. Peraturan-peraturan, ada yang sifatnya tertulis sebagai keputusan badan yang berwenang & ada yang tidak tertulis berupa konvensi. Pada perkembangannya, istilah pada konstitusi mempunyai dua [Pengertian] yaitu [Pengertian] konstitusi arti luas & [Pengertian] konstitusi dalam arti sempit seperti dibawah ini.

Macam-Macam [Pengertian] Konstitusi
  • [Pengertian] Konstitusi dalam arti luas yang dikemukakan oleh Bolingbroke, bahwa [Pengertian] konstitusi dalam arti luas adalah keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar. Seperti halnya hukum pada umumnya dimana hukum dasar tidak selalu berupa dokumen tertulis. Hukum dasar dapat berdiri dari unsur-unsur tertulis atau tidak tertulis atau dapat juga merupakan campuran dari dua unsur tersebut. 
  • [Pengertian] Konstitusi dalam arti sempit yang dikemukakan oleh Lord Bryce, bahwa [Pengertian] konstitusi dalam arti sempit adalah piagam dasar atau UUD, yaitu suatu dokumen lengkap mengenai peraturan-peraturan dasar negara. UUD 1945, Konstitusi Amerika Serikat 1787, Konstitusi Prancis 1789, & Konstitusi Konfederasi Swiss 1848 merupakan contohnya. Jadi, [Pengertian] konstitusi dalam arti sempit adalah sebagian dari hukum  dasar yang merupakan satu dokumen tertulis yang lengkap.
Tujuan Konstitusi - Tujuan-tujuan adanya konstitusi secara ringkas dapat diklasifikasikan menjadi tiga. Tujuan konstitusi adalah sebagai berikut.. 
  • Konstitusi bertujuan untuk memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik 
  • Konstitusi bertujuan untuk melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasaan sendiri 
  • Konstitusi bertujuan memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya. 
Fungsi Konstitusi - Konstitusi memiliki fungsi yang berperan dalam suatu negara. Fungsi konstitusi adalah sebagai berikut.. 
  • Konstitusi berfungsi membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak terjadinya kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh pemerintah agar hak-hak bagi warga negara terlindungi & tersalurkan (konstitusionalisme)
  • Konstitusi berfungsi sebagai piagam kelahiran suatu negara (a birth certificate of new state)
  • Konstitusi berfungsi sebagai sumber hukum tertinggi
  • Konstitusi berfungsi sebagai alat yang membatasi kekuasaan 
  • Konstitusi berfungsi sebagai identitas nasional & lambang
  • Konstitusi berfungsi sebagai pelindung hak asasi manusia & kebebasan warga suatu negara. 
Macam-Macam Konstitusi - Konstitusi memiliki berbagai jenis atau macam-macam konstitusi baik itu macam-macam konstitusi atau macam-macam konstitusi menurut para ahli. Macam2 konstitusi adalah sebagai berikut..
Macam2 Konstitusi Menurut
  • Konstitusi Tertulis - Pengertian Konstitusi tertulis (dokumentary constitution/ writen constitution) adalah suatu peraturan yang dituangkan dalam suatu dokumen tertentu.
  • Konstitusi Tidak Tertulis - Pengertian Konstitusi tidak tertulis (non documentary constitution) adalah suatu peraturan yang tidak diterangkan dalam suatu dokumen tertentu yang terpelihara dalam ketatanegaraan suatu negara. 

Baca Juga:

[Pengertian] Konstitusi Menurut Para Ahli

Hubungan Dasar Negara Dengan Konstitusi
[Pengertian] Ciri2 Unsur, & Macam2 Hukum
[Pengertian] Tata Hukum Indonesia & Jenis-Jenisnya
Contoh Perilaku Sikap Taat Terhadap Hukum
Tingkat Lembaga Peradilan Serta Peranan & Fungsinya
[Pengertian] Peraturan Perundang-Undangan
Macam-Macam Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
[Pengertian] Hukum Menurut Para Ahli
Pembahasan pertama adalah [Pengertian] konstitusi [Pengertian] Tujuan, Fungsi & Macam2 Konstitusi
Demikianlah uraian [Pengertian] Tujuan, Fungsi & Macam2 Konstitusi. Semoga teman-teman menerima & dapat bermanfaat berdasarkan berbagai uraian seperti [Pengertian] konstitusi, tujuan konstitusi, fungsi konstitusi, & macam-macam konstitusi atau Jenis2 konstitusi. Sekian & Terima Kasih. "Salam Berbagi Teman-Teman". Byy..
LihatTutupKomentar