[Pengertian] Kesehatan Kerja menurut joint ILO/WHO Committee 1995 ialah penyelenggaraan & pemeliharaan derajat setinggi-tingginya dari kesehatan fisik, mental & sosial tenaga kerja di semua pekerjaan, pencegahan gangguan kesehatan tenaga kerja yang disebabkan kondisi kerjanya, perlindungan tenaga kerja terhadap resiko faktor-faktor yang mengganggu kesehatan, penempatan & pemeliharaan tenaga kerja di lingkungan kerja sesuai kemampuan fisik & psikologisnya, & sebagai kesimpulan ialah penyesuaian pekerjaan kepada manusia & manusia kepada pekerjaannya.
Dasar Hukum Kesehatan Kerja
- Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pasal 3 (tiga) & pasal 8 (delapan).
- Peraturan Menteri Perburuhan no 7 Tahun 1964 tentang Syarat-Syarat Kesehatan, Kebersihan serta Penerangan di Tempat Kerja.
- Permenaker No 2 Tahun 1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja.
- Permenaker No 1 Tahun 1981 tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja.
- Permenaker No 3 Tahun 1983 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja.
- Permenaker No 1 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Tenaga Kerja dengan Manfaat Lebih Baik dari Paket Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dasar Jamsostek.
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja No 333 Tahun 1989 tentang Diagnosa & Pelaporan Penyakit Akibat Kerja.
- Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No 1 Tahun 1979 tentang Pengadaan Kantin & Ruang Makan.
- Surat Edaran Dirjen Binawas tentang Perusahan Catering Yang Mengelola Makanan Bagi Tenaga Kerja.
Ruang Lingkup Kesehatan Kerja
- Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja.
- Sarana & Prasarana.
- Tenaga (dokter pemeriksa kesehatan tenaga kerja, dokter Perusahaan & paramedis Perusahaan).
- Organisasi (pimpinan Unit Pelayanan Kesehatan Kerja, pengesahan penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja).
- Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja.
- Awal (Sebelum Tenaga Kerja diterima untuk melakukan pekerjaan).
- Berkala (sekali dalam setahun atau lebih).
- Khusus (secara khusus terhadap tenaga kerja tertentu berdasarkan tingkat resiko yang diterima).
- Purna Bakti (dilakukan tiga bulan sebelum memasuki masa pensiun).
- Pelaksanan P3K (petugas, kotak P3K & Isi Kotak P3K).
- Pelaksanaan Gizi Kerja.
- Kantin (50-200 tenga kerja wajib menyediakan ruang makan, lebih dari 200 tenaga kerja wajib menyediakan kantin Perusahaan).
- Katering pengelola makanan bagi Tenaga Kerja.
- Pemeriksaan gizi & makanan bagi Tenaga Kerja.
- Pengelola & Petugas Katering.
- Pelaksanaan Pemeriksaan Syarat-Syarat Ergonomi.
- Prinsip Ergonomi:
- Antropometri & sikap tubuh dalam bekerja.
- Efisiensi Kerja.
- Organisasi Kerja & Desain Tempat Kerja
- Faktor Manusia dalam Ergonomi.
- Beban Kerja :
- Mengangkat & Mengangkut.
- Kelelahan.
- Pengendalian Lingkungan Kerja.
- Prinsip Ergonomi:
- Pelaksanaan Pelaporan (Pelayanan Kesehatan Kerja, Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja & Penyakit Akibat Kerja)
Demikian, selamat membangun Kesehatan Kerja di tempat kerja :-)