[Pengertian] Dasar Hukum & Ruang Lingkup Kesehatan Kerja

[Pengertian] Kesehatan Kerja menurut joint ILO/WHO Committee 1995 ialah penyelenggaraan & pemeliharaan derajat setinggi-tingginya dari kesehatan fisik, mental & sosial tenaga kerja di semua pekerjaan, pencegahan gangguan kesehatan tenaga kerja yang disebabkan kondisi kerjanya, perlindungan tenaga kerja terhadap resiko faktor-faktor yang mengganggu kesehatan, penempatan & pemeliharaan tenaga kerja di lingkungan kerja sesuai kemampuan fisik & psikologisnya, & sebagai kesimpulan ialah penyesuaian pekerjaan kepada manusia & manusia kepada pekerjaannya.

 ialah penyelenggaraan & pemeliharaan derajat setinggi [Pengertian] Dasar Hukum & Ruang Lingkup Kesehatan Kerja

Dasar Hukum Kesehatan Kerja

  1. Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pasal 3 (tiga) & pasal 8 (delapan).
  2. Peraturan Menteri Perburuhan no 7 Tahun 1964 tentang Syarat-Syarat Kesehatan, Kebersihan serta Penerangan di Tempat Kerja.
  3. Permenaker No 2 Tahun 1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja.
  4. Permenaker No 1 Tahun 1981 tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja.
  5. Permenaker No 3 Tahun 1983 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja.
  6. Permenaker No 1 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Tenaga Kerja dengan Manfaat Lebih Baik dari Paket Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dasar Jamsostek.
  7. Keputusan Menteri Tenaga Kerja No 333 Tahun 1989 tentang Diagnosa & Pelaporan Penyakit Akibat Kerja.
  8. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No 1 Tahun 1979 tentang Pengadaan Kantin & Ruang Makan.
  9. Surat Edaran Dirjen Binawas tentang Perusahan Catering Yang Mengelola Makanan Bagi Tenaga Kerja.

Ruang Lingkup Kesehatan Kerja

  1. Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja.
    • Sarana & Prasarana.
    • Tenaga (dokter pemeriksa kesehatan tenaga kerja, dokter Perusahaan & paramedis Perusahaan).
    • Organisasi (pimpinan Unit Pelayanan Kesehatan Kerja, pengesahan penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja).
  2. Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja.
    • Awal (Sebelum Tenaga Kerja diterima untuk melakukan pekerjaan).
    • Berkala (sekali dalam setahun atau lebih).
    • Khusus (secara khusus terhadap tenaga kerja tertentu berdasarkan tingkat resiko yang diterima).
    • Purna Bakti (dilakukan tiga bulan sebelum memasuki masa pensiun).
  3. Pelaksanan P3K (petugas, kotak P3K & Isi Kotak P3K).
  4. Pelaksanaan Gizi Kerja.
    • Kantin (50-200 tenga kerja wajib menyediakan ruang makan, lebih dari 200 tenaga kerja wajib menyediakan kantin Perusahaan).
    • Katering pengelola makanan bagi Tenaga Kerja.
    • Pemeriksaan gizi & makanan bagi Tenaga Kerja.
    • Pengelola & Petugas Katering.
  5. Pelaksanaan Pemeriksaan Syarat-Syarat Ergonomi.
    • Prinsip Ergonomi:
      • Antropometri & sikap tubuh dalam bekerja.
      • Efisiensi Kerja.
      • Organisasi Kerja & Desain Tempat Kerja
      • Faktor Manusia dalam Ergonomi.
    • Beban Kerja :
      • Mengangkat & Mengangkut.
      • Kelelahan.
      • Pengendalian Lingkungan Kerja.
  6. Pelaksanaan Pelaporan (Pelayanan Kesehatan Kerja, Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja & Penyakit Akibat Kerja)

Demikian, selamat membangun Kesehatan Kerja di tempat kerja :-)

LihatTutupKomentar