[Pengertian] Sentralisasi, Desentralisasi, & Dekonsentrasi| Mari kita langsung ke pembahasan, apa itu sentralisasi, desentralisasi, & dekonsentrasi. Pengertian Sentralisasi adalah penyerahan kekuasaan & wewenang pemerintahan sepenuhnya kepada pemerintah pusat. [Pengertian] Desentralisasi adalah penyerahan wewenang dari pusat kepada daerah untuk mengatur rumah pemerintahannya sendiri, tetapi sebagain dari keamanan, hukum, & kebijakan fiskal adalah masih dipegang oleh pusat, namun terdapat pendelegasian kepala daerah. Sedangkan [Pengertian] Dekosentrasi adalah pelimpahan wewenang administrasi dari pemerintahan pusat ke pejabat daerah. Maksud pelimpahan wewenang adalah hanya wewenang administrasi, sedangkan wewenang politik masih berada pada pemerintah pusat. Berikut penjelasan seputar Sentralisasi, Desentralisasi, & Dekonsentrasi..
A. Sentralisasi
Sentralisasi merupakan Sistem Pemerintahan yang segala kekuasaan dipusatkat di pemerintah pusat. Maksud dari pemerintah pusat adalah presiden & dewan kabinet. Sedangkan maksud dari kewenangan adalah kewenangan politik & kewenangan administrasi. Arti kewenangan politik adalah kewenangan membuat & memutuskan kebijakan. Sedangkan arti dari kewenangan administrasi adalah kewenangan melaksanakan kebijakan.
Kelemahan Sistem Sentralisasi
Sentralisasi memiliki kelemahan dalam mengambil suatu kebijakan & keputusan di daerah yang berada di pusat yang membutuhkan waktu lama untuk melakukannya & akan memberikan beban kerja karena pekerjaan rumah tangga semakin bertambah & menumpuk.
Contoh Sistem Sentralisasi
- TNI (Lembaga Keamanan Negara), yang melakukan perlindungan kepada Indonesia dengan tiga titik yaitu darat, laut, & udara.
- BI (Bank Indonesia), sebagai pusat pengaturan dari seluruh kebijakan moneter & fiskal.
Dampak Positif & Negatif Sentralisasi
1. Aspek Ekonomi
- Dampak positif sistem sentralisasi pada aspek ekonomi adalah perekonomian lebih terarah & teratur karena pusat saja yang mengatur sistem perekonomian.
- Dampak negatif sistem sentralisasi pada aspek ekonomi adalah daerah hanya dijadikan sapi perahan & tidak dberikan kewenangan mengatur kebijakan perekonomiannya masing-masing, sehingga pemusatan keuangan terjadi di pemerintah pusat.
2. Aspek Sosial Budaya
- Dampak positif sistem sentralisasi pada aspek sosial budaya adalah terjadi perbedaan-perbedaan kebudayaan yang dimiliki bangsa Indonesia dapat di persatukan. Sehingga setiap daerah tidak saling menonjolkan kebudayaan masing-masing & menguatkan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
- Dampak negatif sistem sentralisasi pada aspek sosial budaya adalah pemerintah pusat mendominasi seluruh aktivitas negara, sehingga pemerintah daerah telah menghilangkan eksistensi daerah sebagai tatanan peemrintah lokal dengan keunikan sosial budaya sendiri. Dalam jangka panjang mengakibatkan ketergantungan ke pemerintah pusat & pada akhirnya mematikan kreasi & inisiatif lokal dalam membangun lokalitasnya.
3. Aspek Keamanan
- Dampak positif sistem sentralisasi pada aspek keamanan adalah keamanan lebih terjamin, & jarang terjadi konflik antar daerah yang dapat mengganggu stabilitas keamanan nasional Indonesia.
- Dampak negatif sistem sentralisasi pada aspek keamanan adalah menonjolnya organisasi-organisasi kemiliteran. Sehingga, organisasi militer memiliki hak yang lebih dibandingkan dengan organisasi lain.
4. Aspek Politik
- Dampak positif sistem sintralisasi pada bidang politik adalah pemerintah daerah tidak kepusingan dalam perbedaan pengambilan keputusan, karena segala keputusan & kebijakan berada di pemerintah pusat. Sehingga keputusan yang dihasilkan terlaksanan dengan maksimal karena pemerintah daerah hanya menerima saja.
- Dampak negatif sistem sentralisasi bidang politik adalah daerah terus bergantung kepada keputusan pemerintah pusat & keputusan & kebijakan memakan waktu lama sehingga realisasi keputusan pun terhambat.
B. Desentralisasi
Desentralisasi merupakan penyerahan wewenang pemerintahan ke pemerintah daerah otonom guna mengatur & mengurus segala urusan pemerintah dalam sistem NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia. (UU No. 32 Tahun 2004 Pasal 1 Tentang Pemerintahan Daerah). Menurut UU No. 5 Tahun 1974, Penyerahan wewenang ke pemerintah daerah bertujuan untuk mencapai pemerintahan yang efisien, kemudian menghasilkan otonomi. Otonomi itu adalah kebebasan masyarakat dalam daerah tersebut untuk mengatur & mengurus kepentingannya sendiri. Segala kewenangan & tanggung jawab diserahkan ke pemerintah daerah menjadi tanggung jawab daerah baik secara politik pelaksanaannya, rencana, pembiayaan, & pelaksanaan.
Tujuan Sistem Desentralisasi
- Mencegah pemusatan keuangan
- Sebagai usaha pendemokrasian pemerintah daerah untuk mengikutsertakan rakyat betanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan
- Penyusunan program-program dalam perbaikan sosial ekonomi di tingkat local
Contoh Sistem Desentralisasi
- Dinas pendidikan mengatur pola-pola pendidikan
- Dinas perikanan mengatur potensi perikanan di suatu daerah.
- Pembuatan kebijakan oleh DPRD
- Pemilihan kepala daerah
Dampak Positif & Negatif Desentraliasi
1. Aspek Ekonomi
Tujuan Sistem Dekosentrasi
[Pengertian] Otonomi Daerah, Tujuan, Prinsip, Asas, & Definisi Para Ahli
[Pengertian] Negara, Sifat, Fungsi & Unsur-Unsurnya
[Pengertian] Bangsa & Unsur-Unsur Terbentuknya
[Pengertian] Fungsi Tujuan Wawasan Nusantara
Macam-Macam Lembaga Peradilan Indonesia
[Pengertian] Tata Hukum Indonesia & Jenis-Jenisnya
[Pengertian] Ciri2 Unsur, & Macam2 Hukum
Macam-Macam Sistem Politik Di Berbagai Negara
Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi
Tahukah Anda Tugas & Wewenang Kepala Daerah & Wakilnya ?
Demikianlah informasi mengenai [Pengertian] Sentralisasi, Desentralisasi, & Dekonsentrasi. Semoga teman-teman dapat menerima & bermanfaat bagi kita semua baik itu [Pengertian] sentralisasi, [Pengertian] desentralisasi, [Pengertian] dekosentrasi, contoh sistem sentralisasi, kelemahan sistem sentralisasi, dampak positif & negatif sistem sentralisasi, dampak positif & negatif sistem desentralisasi, tujuan sistem desentralisasi, contoh-contoh sistem desentralisasi, tujuan sistem dekosentrasi, contoh-contoh sistem dekosentrasi. Sekian & terima kasih. "Salam Berbagi Teman-Teman". Jangan Lupa SHARE yah :) .
Referensi:
1. Aspek Ekonomi
- Dampak positif sistem desentralisasi dari segi ekonomi adalah pemerintah daerah dapat dengan mudah mengelola SDA yang dimilikinya, sehingga pendapatan daerah & pendapatan masyarakat meningkat.
- Dampak negatif sistem desentralisasi dalam aspek ekonomi adalah dapat menimbulkan KKN jika terdapat pejabat daerah (tidak benar).
- Dampak positif sistem desentralisasi pada aspek sosial budaya adalah dapat memperkuat ikatan sosial budaya daerah & mengembangkan kebudayaan dimiliki setiap daerah.
- Dampak negatif sistem desentraliasi pada aspek sosial budaya adalah setiap daerah berlombang-lomba untuk menonjolkan kebudayaannya. Sehingga secara tidak langsung, dapat melunturkan persatuan & kesatuan bangsa Indonesia itu sendiri.
3. Aspek Keamanan
4. Aspek Politik - Dampak positif sistem desentralisasi dari segi keamanan adalah suatu upaya untuk mempertahankan NKRI dengan kebijakan kebijaksanaan dapat meredam setiap daerah untuk memisahkan diri dengan NKRI.
- Dampak negatif sistem desentralisasi dari segi keamanan adalah desentralisasi juga dapat berpotensi konflik antar daerah, jika terdapat daerah yang kurang puas dengan sistem yang menyangkut NKRI.
- Dampak positif sistem desentralisasi dalam bidang politik adalah daerah lebih aktif dalam mengelolah daerahnya karena sebagian besar keputusan & kebijakan berada & diputuskan di daerah tersebut.
- Dampak negatif sistem desentralisasi bidang politik adalah terdapat euforia berlebihan jika kewenangan tersebu disalah gunakan untuk kepentingan golongan & kelompok tertentu demi kepentingan pribadi atau oknum. Hal ini sulit dikontrol pemerintah di tingkat pusat.
C. Dekonsentrasi
Dekosentrasi merupakan pelimpahan wewenang pemerintahan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah yaitu gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau ke instansi vertikal di wilayah tertentu. Kewenangan tersebut hanya sebatas wewenang administrasi, sedangkan wewenang politik tetap berada di tangan pemerintah pusat. Dekonsentrasi adalah perpadungan dari sentralisasi & desentralisasi. Dasar hukum dekosentrasi diatur dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia No. 39 Tahun 2001 tentang pembagian wilayah & wewenang yang harus dijalankan oleh badan-badan dari pemerintah tersebut.Tujuan Sistem Dekosentrasi
- Meningkatkan efisiensi & efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan
- Pengelolaan pembangunan & peayanan terhadap kepentingan umum
- Terpeliharanya komunikasi sosial kemasyarakatan & sosial budaya dalam sistem administrasi negara
- Adanya kerharmonisan dalam keselarasan pelaksanaan pembagunan nasional
- Terpeliharanya keutuhan NKRI
- Kantor pelayanan pajak
- Penyelenggaraan dinas perhubungan
- Penyelenggaraan dinas pekerjaan umum
Baca Juga:
[Pengertian] Negara, Sifat, Fungsi & Unsur-Unsurnya
[Pengertian] Bangsa & Unsur-Unsur Terbentuknya
[Pengertian] Fungsi Tujuan Wawasan Nusantara
Macam-Macam Lembaga Peradilan Indonesia
[Pengertian] Tata Hukum Indonesia & Jenis-Jenisnya
[Pengertian] Ciri2 Unsur, & Macam2 Hukum
Macam-Macam Sistem Politik Di Berbagai Negara
Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi
Tahukah Anda Tugas & Wewenang Kepala Daerah & Wakilnya ?
Referensi:
- Kansil, C.S.T . 2005. Sistem PemerintahanIndonesia. PT Bumi Aksara - Jakarta.
- Dimock, E. Marshall. Administrasi Negara. Erlangga - Jakarta.
- Rodee, Clyner Carlton. Pengantar Ilmu Politik. 2000. PT Rajagrafindo Persada - Jakarta
- Tjokroamidjojo, Bintoro. 1990. Pengantar Administrasi Pembangunan. LP3ES - Jakarta
- Ndraha, Talizidu. 1988. Metodologi Pemerintahan Indonesia. Bina Aksara - Jakarta
- Kansil, C.S.T & Christine S.T Kansil. 2002. Pemerintahan Daerah Indonesia. Sinar Grafika - Jakarta
- MaCandrews, Colin & Ichlasul Amal. 1993. Hubungan Pusat Daerah dalam pembangunan. PT Rajagrafindo Persada - Jakarta
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
- Nurcholis, Hanif. 2005. Teori & Praktik Pemerintahan & Otonomi Derah. Jakarta - Gramedia Widiasarana Indonesia.
- Dewi Aniaty, Aviani Santi, & Baryono. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan 3 SMP & MTs Kelas IX. Jakarta - Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional.