[Pengertian] Negara Menurut Para Ahli

[Pengertian] Negara Menurut Para Ahli| Beberapa pendapat para pakar kenegaraan tentang [Pengertian] negara yang telah didefinisikan oleh para ahli atau pakar. Tapi sebelum membahas tentang [Pengertian] negara menurut para ahli, tahukah anda apa itu [Pengertian] negara ?. [Pengertian] negara telah dibahas sebelumnya seperti [Pengertian] negara dalam arti sempit & luas, menurut KBBI. Negara tidak dapat terbentuk tampa unsur-unsur terbentuknya negara yang sebelumnya telah dibahas, adapun unsur-unsur negara secara singkat yakni secara singkat unsur negara adalah rakyat, wilayah & pemerintah yang merupakan unsur utama dari negara, Mari kita lihat [Pengertian] negara menurut para ahli seperti dibawah ini.

[Pengertian] Negara Menurut Para Ahli
a. Mac Iver. Negara adalah persembatanan (penarikan) yang bertindak lewat hukum yang direalisasikan oleh pemerintah yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memaksa dalam satu kehidupan yang dibatasi secara teritorial mempertegak syarat-syarat lahir yang umum dari ketertiban sosial. 
b. Logeman. Negara adalah organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan untuk & mengurus masyarakat tertentu. 
c. Hoge de Groot. Negara adalah ikatan-ikatan manusia insaf akan arti & panggilan hukum kodrat. 
d. George Jellinek. Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wiayah tertentu. 
e. George Wilhelm Friedrich Hegel. Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual & kemerdekaan universal. 
f. Krannenburg. Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri. 
g. Roger H. Soltau. Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan perseoalan bersama atas nama masyarakat. 
h. Aristoteles. Negara adalah perpaduan beberapa beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan & kehormatan bersama.
i. Benedictus de Spinoza. Negara adalah susunan masyarakat yang integral (kesatuan) antara semua golongan & bagian dari seluruh anggota masyarakat (persatuan masyarakat organis). 
j. Harold J. Laski. Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa & yang secara sah lebih agung daripada individu & kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat
k. W.L.G. Lemaire. Negara tampak sebagai suatu masyarakat manusia yang teritorial yang diorganisasikan.
l. Max Weber. Negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
m. Bellefroid. Negara adalah suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk selama-lamanya & dilengkapi dengan suatu kekuasaan tinggi untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya. 
n. R. Djokosoetono. Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama. 
o. Mr. Soenarko. Negara ialah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan. 
p. Pringgodigdo. Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan unsur-unsur tertentu, yaitu harus memiliki pemerintah yang berdaulat. wilayah tertentu, & rakyat yang hidup yang teratur sehingga merupakan suatu bangasa (nation). 
q. Notohamidjojo. Negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur & memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya. 
r. Wiryono Prodjodikoro. Negara adalah suatu organisasi di antara kelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertip & keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia itu. 
s. M. Solly Lubis. Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup manusia yang merupakan suatu community dengan syarat-syarat tertentu - memiliki wilayah, rakyat & pemerintah. 
t. Nasroen. Negara adalah suatu bentuk pergaulan manusia & oleh sebab itu harus ditinjau secara sosiologis agar dapat dijelaskan & dipahami. 
u. Mr. J.C.T. Simorangkir & Mr. Woerjono Sastropratono. Negara adalah persekutuan hukum yang letaknya dalam daerah tertentu & memiliki kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kepentingan umum & kemakmuran bersama. 
v. Mirriam Budhardjo. Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah & ditaati oleh rakyat.

Itulah [Pengertian] Negara Menurut Para Ahli , & lihat berbagai macam artikel bermanfaat disini. Sekian artikel tentang [Pengertian] Negara Menurut Para Ahli semoga bermanfaat 
LihatTutupKomentar