[Pengertian] Ciri2 Unsur & Macam2 Hukum

[Pengertian] Ciri2 Unsur & Macam2 Hukum| Hai teman-teman, kali ini mengenai [Pengertian] ciri-ciri, unsur, & macam-macam hukum. Pasti semua orang sering berbicara mengenai hukum, dimana sebelum panjang lebar berbicara mengenai hukum, tahukah anda apa itu [Pengertian] Hukum ? Secara Umum, [Pengertian] Hukum adalah peraturan-peraturan hidup di dalam masyarakat yang sifatnya memaksa untuk menaati tata tertip dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tidak mau patuh menaatinya.  

1. [Pengertian] Hukum Menurut Definisi Para Ahli - Ada banyak pendapat para ahli mengenai [Pengertian] hukum. Macam2 [Pengertian] hukum menurut para ahli antara lain sebagai berikut. 
  • Hugo de Groot dalam "De Jure Belli ac facis" (1625) yang mengatakan bahwa [Pengertian] hukum adalah peraturan tentang perbuatan moral yang menjamin keadilan
  • Van Vallenhoven dalam "Het adat recht van Nederland Indie" yang mengatakan bahwa [Pengertian] hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus-menerus dalam keadaan bentur & membentukr tanpa henti-hentinya dengan gejala-gejala lainnya. 
  • Aristoteles, hukum adalah rangkaian peraturan yang mengikat baik rakyat maupun penguasa
  • Leon Duguit, hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, autran yang daya penggunannya pada saat tertentu diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama & yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran
  • Samidjo, SH, definisi hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang sifatnya memaksa, berisikan suatu perintah, larangan atau ijin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata tertip dalam kehidupan masyarakat 
  • S.M. Amin, SH mengatakan bahwa [Pengertian] hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma & sanksi-sanksi. Tujuannya adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan & ketertiban terpelihara
  • J.C.T. Simorangkir, SH & Woerjono Sastropranoto, SH yang mengatakan bahwa [Pengertian] hukum adalah peraturan-peraturan yang sifatnya memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakatyang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan tadi mengakibatkan diambilnya tindakan yaitu dengan hukum tertentu. 
2. Tujuan Hukum dengan Sifat Mengatur & Memaksa - Hukum memiliki sifat yang mengatur & memaksa ini bertujuan untuk, antara lain sebagai berikut. 
  • Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai (L.J.Van Apeldoorn)
  • Mencapai keadilan, yaitu adanya unsur daya guna & kemanfaatan (Geny)
  • Menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu dapat diganggu gugat
3. Ciri2 & Unsur Hukum - Hukum memiliki beberapa ciri-ciri & unsur-unsur yang terkandung & terdapat dalam hukum tersebut. Ciri-Ciri & Unsur Hukum adalah sebagai berikut.
a. Ciri2 Hukum
  • Adanya perintah/larangan
  • Perintah/larangan itu bersifat memaksa atau mengikat semua orang
b.Unsur-Unsur Hukum
  • Peraturan tentang tingkah laku manusia di pergaulan masyarakat
  • Peraturan yang dibentuk oleh badan-badan resmi yang berwajib atau berwenang
  • Peraturan yang bersifat memaksa
  • Sanksi pelanggaran peraturan yang tegas & nyata
4. Macam2 Hukum/Penggolongan Hukum - Hukum memiliki penggolongan hukum/diklasifikasikan dalam berbagai macam antara lain sebagai berikut. 

a. Macam2 Hukum Berdasarkan Sumbernya
  • Hukum Undang-Undang adalah hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Contohnya UU pemilu
  • Hukum Adat & Kebiasaan adalah hukum yang diambil dari peraturan-peraturan adat & kebiasaan. Contohnya Hukum adat Minangkabau
  • Hukum Yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk dari putusan pengadilan. Contohnya KUHP
  • Hukum Traktat adalah hukum yang menetapkan oleh negara peserta perjanjian internasional. Contohnya Hukum batas negara
  • Hukum Doktrin adalah hukum yang berasal pendapat dari para ahli hukum yang terkenal 
b. Macam2 Hukum Berdasarkan Bentuknya
  • Hukum Tertulis adalah hukum yang ditemui dengan bentuk tulisan yang dicantumkan dalam berbagai peraturan negara. Hukum tertulis dibagi menjadi dua yaitu hukum tertulis dikodifikasi & hukum tertulis yang tidak dikodifikasi. Contoh Hukum tertulis adalah KUHP, KUHD, KUHAP
  • Hukum Tidak Tertulis adalah hukum yang masih hidup dala keyakinan & kenyataan di dalam masyarakat yang bersangkutan. Contoh hukum tidak tertulis adalah UU, PP, Keppres, Hukum Kebiasaan & Hukum adat.   
c. Macam2 Hukum Berdasarkan Isinya
  • Hukum Publik adalah hukum yang mengatur hubungan warga negara & negara mengenai kepentingan umum atau publik. Contoh hukum publik adalah hukum tata negara, hukum acara, & hukum pidana
  • Hukum Privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara individu  yang sifatnya pribadi. Contohnya hukum perdata , hukum dagang, & hukum waris.
d. Macam2 Hukum Berdasarkan Tempat Berlakunya
  • Hukum Nasional adalah hukum yang berlaku di dalam suatu negara. Contoh hukum nasional adalah hukum australia
  • Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih. Contoh hukum internasional adalah hukum Indonesia, dll 
  • Hukum Asing adalah hukum yang berlaku dalam negara lain. Contoh hukum asing adalah hukum perang, hukum kewarganegaraan, hukum perdata internasional, dll
  • Hukum Gereja adalah kaidah yang ditetapkan gereja untuk para anggotanya
e. Macam2 Hukum Berdasarkan Masa Berlakunya
  • Hukum Positif (Ius Constitutum) adalah hukum yang berlaku saat ini. Contohnya hukum positif adalah hukum gereja vatikan roma, hukum pidana berdasarkan KUHP sekarang
  • Hukum yang akan Datang (Ius Constitudem) adalah hukum yang dicita-citakan, diharapkan atau direncanakan akan berlaku pada masa yang akan datang. Contoh hukum yang akan datang adalah hukum pidana nasional hingga saat masih disusun
  • Hukum Universal, Hukum Asasi atau Hukum Alam adalah hukum yang berlaku tanpa mengenal batas ruang & waktu yang berlaku dalam sepanjang masa, di mana pun, & terhadap siapapun. Contoh hukum universal, hukum asasi atau hukum adalah Piagam PBB tentang DUHAM
f. Macam2 Hukum Berdasarkan Cara Mempertahankannya
  • Hukum Material adalah hukum yang mengatur mengenai isi hubungan antarsesama anggota masyarakat, antaranggota masyarakat dengan penguasa negara, antar masyarakat dengan penguasa negara. Contoh hukum material adalah KUH perdata, KUH pidana, UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan
  • Hukum Formal adalah hukum yang mengatur mengenai bagaimana cara pengasa dalam mempertahankan & menegakan serta melaksanakan kaidah-kaidah hukum material & bagaimana cara menuntutnya apabila hak seseorang telah dilanggar oleh orang lain. Contoh hukum formal adalah hukum acara peradilan tata usaha negara
g. Macam2 Hukum Berdasarkan Sifatnya
  • Kaidah Hukum yang Memaksa adalah hukum dalam keadaan harus ditaati & bersifat mutlak daya ikatnya. Contoh Kaidah Hukum yang memaksa adalah Ketentuan pasal 340 KUH Pidana
  • Kaidah Hukum yang Mengatur atau Melengkapi adalah kaidah hukum yang tepat dikesampingkan oleh para pihak dengan jalan membuat suatu ketentuan khusus dalam suatu perjanjian yang mereka adakan. Contoh kaidah hukum yang mengatur atau melengkapi adalah ketentuan pasal 1152 KUH perdata  
Baca Juga : 
[Pengertian] Hukum Menurut Definisi Para Ahli
[Pengertian] Tujuan, Fungsi, & Macam2 Konstitusi
[Pengertian] Konstitusi Menurut Definisi Para Ahli
[Pengertian] Keadilan & Macam2 Keadilan
Mengenal Ciri2 Negara Hukum
Sebab Lahirnya Negara Hukum di Indonesia
[Pengertian] Tata Hukum Indonesia & Jenis-Jenisnya
Contoh Perilaku Sikap Taat Hukum  

Demikianlah informasi mengenai [Pengertian] Ciri2 Unsur & Macam2 Hukum. Semoga teman-teman dapat menerima & bermanfaat bagi kita semua baik itu [Pengertian] hukum, ciri-ciri hukum, tujuan hukum, unsur-unsur hukum, & macam-macam atau Jenis2 hukum. Sekian & terima kasih. "Salam Berbagi Teman-Teman". 

Referensi : 
  • Listyarti, Retno. 2006. KTSP. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA & MA Kelas X. Penerbit   - Esis. Hal - 40-42.
Jangan Lupa Untuk SHARE yah Teman-Teman :) . 
LihatTutupKomentar